Perpres Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Gaji PNS Terbaru

Kherysuryawan.id – Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Sahabat ASN dimanapun berada, bagaimana kabar anda hari ini ? Semoga kita semua selalu dalam keadaan sehat wal afiat sehingga selalu dapat menjalankan tugas dengan baik sebagai abdi negara.

 


Seperti telah di ketahui bersama bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyampaikan tentang kenaikan gaji ASN mulai awal Tahun 2024. Adapun yang akan dinaikkan gajinya yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, TNI dan Polri serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan angka kenaikannya yaitu 8% dan akan mulai di rasakan dan dinikmati di tahun 2024.

 

Nah, berbicara mengenai kenaikan gaji PNS sebesar 8% di Tahun 2024 maka pastinya para ASN/PNS mulai mencari tau berapa kisaran besaran gaji yang akan di terima nantinya di Tahun 2024 ini. Olehnya itu dikesempatan ini admin kherysuryawan akan mencoba untuk bisa menyampaikan daftar gaji PNS sesuai golongan dan juga daftar gaji PPPK sesuai golongan setelah adanya kenaikan gaji sebesar 8 %.


Informasi kenaikan Gaji PNS yang akan admin sampaikan pada postingan ini tentunya merupakan informasi yang bersumber dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.


Berikut ini isi dari Perpres Nomor 5 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji PNS :


MENIMBANG :

a.     bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil;

b.     bahwa besaran gaji pokok pegawai Negeri Sipil sebagaimana tercantum dalam Lampiran II peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun lgTT tentang peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan peraturan pemerintah Nomor 15 Tahun 2Ol9 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun lgZT tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil perlu diubah;

c.     bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji pegawai Negeri Sipil;

 

MENGINGAT :

1.     Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2.     Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2O23 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O23 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);

3.     Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 1 1, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 43);

 

MENETAPKAN :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KESEMBILAN BELAS ATAS PERATURAN PEMERTNTAH NOMOR 7 TAHUN 1977 TENTANG PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL.

 

Pasal I

1.     Mengubah Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah:

a.       Nomor 13 Tahun 1980 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3162);

b.       Nomor 15 Tahun 1985 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 21);

c.       Nomor 51 Tahun 1992 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 90);

d.       Nomor 15 Tahun 1993 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 21);

e.       Nomor 6 Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 19);

f.        Nomor 26 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 49);

g.       Nomor 11 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 17);

h.       Nomor 66 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 151);

i.         Nomor 9 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 25);

j.         Nomor 10 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 23);

k.       Nomor 8 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 21);

l.         Nomor 25 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 31);

m.     Nomor 11 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 24);

n.       Nomor 15 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 32);

o.       Nomor 22 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 57);

p.       Nomor 34 Tahun 2O014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 108);

q.       Nomor 30 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 123); dan

r.        Nomor 15 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 43),

Sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

2.       Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku pada tanggal I Januari 2024.

 

Pasal II

  • Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
  • Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

Baiklah di bawah ini disajikan besaran gaji yang akan di terima oleh PNS sesuai golongan yang mengacu pada Perpres Nomor 5 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji PNS.

 

1. Daftar Gaji PNS Golongan I Terbaru Tahun 2024

  • Golongan Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
  • Golongan Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
  • Golongan Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
  • Golongan Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

 

2. Daftar Gaji PNS Golongan II Terbaru Tahun 2024

  • Golongan IIa: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400
  • Golongan IIb: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
  • Golongan IIc: Rp 2.485.900- Rp 3.958.200
  • Golongan IId: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600

 

3. Daftar Gaji PNS Golongan III Terbaru Tahun 2024

  • Golongan IIIa: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
  • Golongan IIIb: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
  • Golongan IIIc: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
  • Golongan IIId: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700

 

4. Daftar Gaji PNS Golongan IV Terbaru Tahun 2024

  • Golongan IVa: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
  • Golongan IVb: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
  • Golongan IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
  • Golongan IVd: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
  • Golongan IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200

 

Bagi anda yang ingin melihat lebih lengkap isi dari Perpres Nomor 5 Tahun 2024, Maka silahkan dapatkan filenya yang telah admin kherysuryawan bagikan di bawah ini :


  • PERPRES Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Gaji PNS (DISINI)

Demikianlah informasi mengenai Perpres Nomor 5 Tahun 2024 tentang Gaji PNS terbaru di tahun 2024. Semoga dengan adanya kenaikan gaji ini maka para ASN/PNS akan mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik lagi serta dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik pula.

Sekian dan Semoga Bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel