Sertikat PMM dan GP Tahun 2023 Bisa Menjadi Bukti Dukung PMM Tahun 2024

Kherysuryawan.id - Sertifikat PMM dan Guru Penggerak dari Tahun 2023 Bisa Digunakan untuk Bukti Dukung Pengelolaan Kinerja PMM Tahun 2024.

Halo sahabat pendidikan yang berbahagia, pada postingan kali ini admin akan memberikan informasi terbaru mengenai sertifikat yang dapat di upload sebagai bukti dukung pada pengembangan kompetensi yang ada di Platform Merdeka Mengajar (PMM).

 


Jika pada sebelumnya kita mendengar bahwa yang bisa di masukkan atau di upload sebagai bukti dukung pengembangan kompetensi guru untuk PMM periode januari-juni tahun 2024 hanyalah sertifikat yang di keluarkan pada periode tersebut saja maka kini kebijakan tersebut telah di perbaharui di PMM, yang mana sertifikat yang pernah di dapatkan di tahun 2023 juga masih tetap bisa di masukkan atau diupload sebagai bukti dukung PMM di tahun 2024 sebagai bukti fisik pengembangan kompetensi guru dengan catatan bahwa sertifikat yang di peroleh belum pernah di daftarkan atau di masukkan sebagai dokumen SKP di tahun 2023.

 

Berikut ini informasi yang di lansir dari laman resmi https://pusatinformasi.guru.kemdikbud.go.id/ mengenai Sertifikat yang dapat digunakan Guru sebagai Bukti Dukung Pengembangan Kompetensi .

 

Perlu diketahui!

Sertifikat yang dapat digunakan Guru sebagai Bukti Dukung Pengembangan Kompetensi  adalah sertifikat yang dapat diunggah sebagai bukti dukung adalah sertifikat yang diterbitkan mulai dari 01 Januari 2023 dengan catatan sebagai berikut :

  • Sertifikat tersebut belum pernah digunakan untuk periode Pengelolaan Kinerja sebelumnya
  • Sertifikat tersebut sudah didiskusikan dan disetujui oleh atasan.
  • Sertifikat yang dapat diajukan sebagai Bukti Dukung, adalah sertifikat yang paling lama didapatkan pada tahun 2023. Dengan catatan, sertifikat Pengembangan Kompetensi tersebut belum pernah diajukan sebagai Bukti Dukung untuk Pengelolaan Kinerja tahun 2023 dan secara prinsip telah mendapatkan persetujuan dari Kepala Sekolah sebagai pejabat Penilai Kinerja Guru. Anda juga diharuskan untuk mengkomunikasikan terlebih dahulu dengan Atasan sebelum mengunggah/mengganti Sertifikat/Bukti Dukung sesuai dengan keinginan Anda.
  • Rencana Hasil Kerja untuk Pengembangan Kompetensi dapat dilakukan saat guru membutuhkan perubahan sebelum periode penilaian dimulai.
  • Rencana Hasil Kerja yang sudah dipilih dan Bukti Dukung yang telah diunggah sebelumnya akan terhapus ketika ada perubahan.pada RHK tersebut.
  • Rencana Hasil Kerja di tahap Praktik Kinerja hanya bisa dilakukan perubahan pada tahap Perencanaan Kinerja.

 

Guru akan diminta untuk mengunggah bukti Pengembangan Kompetensi pada Pelaksanaan Kinerja. Format yang dapat diunggah adalah PDF dengan batasan ukuran maksimal 10 MB. Bukti dukung yang diunggah dapat berupa Bukti Karya yang telah dipublikasikan pada platform Merdeka Mengajar, serta Sertifikat Pelatihan yang diperoleh melalui platform Merdeka Mengajar atau lainnya.

 

Dengan adanya informasi tersebut maka tentunya membuat para guru menjadi lega apalagi jika pada tahun 2023 telah banyak guru yang mendapatkan sertifikat baik dari PMM maupun dari pelatihan lainnya yang dianggap telah kadaluarsa namun dengan adanya kebijakan baru dari PMM tersebut maka guru dapat memanfaatkan sertifikat yang telah di dapatkan di tahun 2023 sebagai bukti dukung pengembangan kompetensi di periode sekarang.

 

Bagi para Guru Penggerak yang juga telah menyelesaikan pendidikannya di tahun 2023 dan juga telah mendapatkan sertifikat maka bisa memasukkan sertifikat guru penggerak yang telah di dapatkannya sebagai bukti dukung pengembangan kompetensi pada pengelolaan kinerja di tahun 2024 selama sertifikat tersebut belum pernah di gunakan untuk pengelolaan kinerja di tahun 2023.

 

Lantas bagaimana jika ada guru yang telah terlanjur memilih RHK yang bukan merujuk ke bukti dukung pada sertifikat yang telah ada di tahun 2023 ?

Tenang saja, sebab saat ini PMM juga telah mengubah pengaturan yang mana guru yang telah membuat RHK dan telah di sepakati oleh atasan masih tetap bisa melakukan perubahan RHK dengan cara melakukan pengeditan RHK pada perencanaan kinerja di PMM.

 

Fitur Edit Rencana Hasil Kerja (RHK) di tahap Pelaksanaan Pengelolaan Kinerja telah tersedia di dalam Platform Merdeka Mengajar (PMM). Fitur ini diharapkan dapat memberikan dukungan kepada Guru dalam menyesuaikan RHK pada Pengembangan Kompetensi atau Tugas Tambahan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan terbaru.

 

Perubahan dalam Rencana Hasil Kerja di Pengembangan Kompetensi atau Tugas Tambahan juga berdampak pada bukti dukung yang akan diunggah oleh Anda. Oleh karena itu, penting untuk memperhatikan bagaimana perubahan ini akan menyesuaikan bukti dukung yang diperlukan dalam Pengelolaan Kinerja Anda.

 

Sebelum melakukan perubahan pada Rencana Hasil Kerja (RHK) di tahap Pelaksanaan Kinerja terkait Pengembangan Kompetensi dan Tugas Tambahan, Anda wajib untuk berdiskusi terlebih dahulu dengan Atasan agar rencana RHK tetap sesuai dengan ekspektasi atasan.

 

Demikianlah informasi mengenai Sertifikat yang dapat digunakan Guru sebagai Bukti Dukung Pengembangan Kompetensi  PMM di Tahun 2024. Semoga informasi ini bisa menambah pemahaman anda tentang aturan dalam melakukan upload bukti dukung pada pengembangan kompetensi guru di PMM.

Sekian dan Terimakasih.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel