Surat Edaran Fitur Pengelolaan Kinerja KS Tahap Pelaksanaan di PMM

Kherysuryawan.id - Rilis Fitur Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah Tahap Pelaksanaan pada Platform Merdeka Mengajar.

Halo sahabat kherysuryawan, pada postingan kali ini admin akan memberikan informasi mengenai telah dirilisnya Fitur Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah Tahap Pelaksanaan pada PMM yang tertuang dalam surat edaran Nomor 3324/C1/GT.01.08/2024 dan dikeluarkan pada tanggal 5 april tahun 2024.

 


Jika sebelumnya kepala sekolah melakukan penilaian kinerja kepada setiap guru yang ada di sekolah masing-masing maka kini giliran kepala sekolah yang harus bersiap untuk bisa melakukan perencanaan kerja agar dapat memperoleh penilaian dari atasan yang dalam hal ini dinilai oleh kepala dinas pendidikan dimasing-masing kota/provinsi.

 

Berikut ini isi dari surat edaran Nomor 3324/C1/GT.01.08/2024 tentang Rilis Fitur Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah Tahap Pelaksanaan pada Platform Merdeka Mengajar.

 

Yth.

1. Kepala Dinas Pendidikan provinsi/kabupaten/kota;

2. Kepala Badan Kepegawaian Daerah provinsi/kabupaten/kota;

di seluruh Indonesia

 

Dalam upaya peningkatan kualitas kepemimpinan dan layanan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah meluncurkan fitur Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah dan Guru pada Platform Merdeka Mengajar (PMM) sesuai dengan Surat Edaran Bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2023 dan Nomor 09 Tahun 2023 tertanggal 15 Desember 2023 tentang Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara Guru.

 

Sehubungan dengan hal tersebut, perlu kami sampaikan bahwa fitur Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah tahap pelaksanaan pada PMM akan dirilis secara resmi pada tanggal 24 April 2024 sebagai kelanjutan dari fitur Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah tahap perencanaan yang telah dirilis pada bulan Januari 2024.

 

Terkait dengan rilis fitur Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah tahap pelaksanaan tersebut, perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.     Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, satuan pendidikan merupakan unit kerja mandiri yang dipimpin oleh guru yang mendapatkan penugasan sebagai kepala sekolah, sehingga:

a.     Pejabat Penilai Kinerja untuk kepala sekolah adalah kepala dinas pendidikan;

b.     model Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) untuk kepala sekolah sebagai pimpinan unit kerja mandiri yang digunakan adalah model SKP Jabatan Pimpinan Tinggi (SKP JPT) sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara; dan

c.     dalam melaksanakan pemantauan dan pembinaan kinerja kepala sekolah, Pejabat Penilai Kinerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a dibantu oleh Tim Kerja yang terdiri atas pengawas sekolah.

 

2.     Tata cara penugasan pengawas sekolah sebagai Tim Kerja :

a.     Tim Kerja sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c berperan membantu kepala dinas pendidikan sesuai kewenangan dalam Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah dengan rincian tugas sebagaimana tercantum dalam lampiran I;

b.     penugasan dan pembagian tugas (plotting) pengawas sekolah sebagai Tim Kerja berdasarkan satuan pendidikan yang menjadi area tugas pengawas sekolah dilakukan dalam SIM-Tendik melalui tautan https://sim.tendik.kemdikbud.go.id/ pada fitur Plotting Tim Kerja yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Operator SIM-Tendik;

c.     penugasan dan pembagian tugas pengawas sekolah sebagai Tim Kerja sebagaimana dimaksud pada huruf b ditetapkan dengan keputusan kepala dinas pendidikan yang diselaraskan dengan pembagian tugas dalam pendampingan satuan pendidikan. Format/contoh keputusan kepala dinas pendidikan tentang Tim Kerja Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah dapat diakses pada tautan https://linktr.ee/pengelolaankinerjaKS;

d.     dinas pendidikan perlu melakukan koordinasi, sosialisasi dan/atau bimbingan teknis kepada pengawas sekolah dan kepala sekolah terkait pengelolaan kinerja kepala sekolah, khususnya peran/tugas Tim Kerja dalam melakukan pemantauan, pembinaan, dan evaluasi kinerja kepala sekolah; dan

e.     panduan terkait Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah dapat diakses melalui tautan: http://linktr.ee/pengelolaankinerjaKS.

 

3.     Akun BelajarID kepala dinas pendidikan dan pengawas sekolah

a.     untuk mengakses fitur Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah dalam PMM, kepala dinas dan pengawas sekolah disediakan akun Belajar ID yang dapat diakses pada https://sim.tendik.kemdikbud.go.id/;

b.     panduan untuk ploting tim kerja dan tata cara untuk mendapatkan akun BelajarID kepala dinas pendidikan dan pengawas sekolah diperoleh dengan mengakses SIM-Tendik melalui tautan https://bit.ly/panduan-simtendik-timkerja

4.     Jika terdapat pertanyaan terkait Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah, dinas pendidikan dapat:

a.     menghubungi Person In Charge (PIC) Manajemen Talenta pada Balai/Balai Besar Guru Penggerak sesuai daftar yang tercantum dalam lampiran II; atau

b.     mengakses Pusat Informasi melalui tautan: https://pusatinformasi.guru.kemdikbud.go.id/hc/id/categories/26036867121433 Pengelolaan-Kinerja.

 

5.     Jika terdapat pertanyaan terkait akun BelajarID, dinas pendidikan dan pengawas sekolah dapat menghubungi:

a.     kapten BelajarID sesuai daftar yang tercantum dalam lampiran III; atau

b.     Pusat Informasi BelajarID melalui tautan: https://pusatinformasi.belajar.id/.

 

PERAN PENGAWAS SEKOLAH SEBAGAI TIM KERJA PENGELOLAAN KINERJA KEPALA SEKOLAH

1.     mengklarifikasi perencanaan kinerja kepala sekolah melalui dialog kinerja;

2.     memantau pelaksanaan hasil kerja (diskusi persiapan dan pelaksanaan observasi praktik kinerja) dan perilaku kerja kepala sekolah;

3.     melaksanakan pembinaan kinerja terkait dengan praktik kinerja kepala sekolah (diskusi tindak lanjut, pelaksanaan tindak lanjut, dan refleksi pelaksanaan tindak lanjut);

4.     memberikan rekomendasi penilaian kinerja dan predikat kinerja kepala sekolah beserta catatan dan/atau rekomendasi perbaikan;

5.     menindaklanjuti pengajuan keberatan yang diajukan kepala sekolah terhadap hasil penilaian kinerja sesuai arahan kepala dinas pendidikan; dan

6.     melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada kepala dinas pendidikan.

 

Bagi anda yang ingin melihat lebih lengkap dari isi surat edaran Nomor 3324/C1/GT.01.08/2024 tentang Rilis Fitur Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah Tahap Pelaksanaan pada Platform Merdeka Mengajar, maka silahkan anda dapatkan filenya di bawah ini :

 

  • Rilis Fitur Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah Tahap Pelaksanaan pada Platform Merdeka Mengajar - (DISINI)

 

Demikianlah informasi mengenai surat edaran Nomor 3324/C1/GT.01.08/2024 tentang Rilis Fitur Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah Tahap Pelaksanaan pada Platform Merdeka Mengajar. Semoga informasi ini bermanfaat khususnya bagi para kepala sekolah agar nantinya bisa menyiapkan diri dengan baik dalam persiapan tahap pelaksanaan penilaian kinerja di PMM.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel