Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Penyesuaian Kerja ASN Setelah Libur Nasional

Kherysuryawan.id - Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Kementerian Agama Setelah Libur Nasional Dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Halo sahabat kherysuryawan yang berbahagia, pada postingan kali ini admin akan memberikan informasi terkait dengan penyesuaian system kerja bagi ASN yang berada pada kementerian agama setelah libur nasional dan cuti hari raya idul fitri.

 


Adapun perihal tersebut telah tertuang dalam surat edaran Nomor 13 Tahun 2024, dan berikut ini penjelasan isi suratnya :

 

A. Latar Belakang

1.     Bahwa untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik berjalan dengan lancar setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 01 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negera pada Instansi Pemerintah Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

2.     Bahwa untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud pada angka 1, perlu mengeluarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

 

B. Maksud dan Tujuan

Surat Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan sebagai pedoman bagi pimpinan satuan kerja pada Kementerian Agama untuk menerapkan penyesuaian sistem kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara setelah libur nasional dan cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah agar pelaksanaan tugas, fungsi, dan pelayanan publik pada Kementerian Agama tetap berjalan secara efektif dan efisien.

 

C. Ruang Lingkup

Surat Edaran ini memuat ketentuan mengenai penyesuaian sistem kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

 

D. Dasar

1.     Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

2.     Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

3.     Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

4.     Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

5.     Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 01 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

 

E. Ketentuan

1.     Pada tanggal 16 April 2024 dan tanggal 17 April 2024, pimpinan satuan kerja membagi jumlah pegawai yang melaksanakan sistem kerja sebagai berikut:

a.     untuk jenis Layanan Administrasi Pemerintahan dan Layanan Dukungan Pimpinan, dilaksanakan Work From Home (WFH) paling banyak 50% (lima puluh persen) dan Work From Office (WFO) menyesuaikan persentase WFH; dan

b.     untuk Layanan Masyarakat, dilaksanakan 100% (seratus persen) WFO.

2.     Pelaksanaan sistem kerja sebagaimana dimaksud pada angka 1, agar dipastikan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Oleh karena itu, pimpinan satuan kerja perlu:

a.     memaksimalkan pengggunaan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan melalui media publikasi;

b.     membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan; dan

c.     memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara online maupun offline sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

3.     Selama melaksanakan WFH, Pegawai Aparatur Sipil Negara melakukan presensi secara online dari tempat keberadaannya.

4.     Dalam rangka menjamin pelaksanaan Surat Edaran ini, pimpinan satuan kerja agar melakukan pemantauan, pengendalian, dan melakukan langkah yang diperlukan pada satuan kerja masingmasing dengan mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran ini.

 

F. Penutup

Demikian Surat Edaran ini dikeluarkan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

 

Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya, maka silahkan di baca pada file surat edarannya yang telah admin kherysuryawan siapkan di bawah ini :


  • Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2024 - (DISINI)


Demikianlah informasi mengenai Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Kementerian Agama Setelah Libur Nasional Dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Semoga bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel