Juknis PPG Tahun 2024

Kherysuryawan.id - Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Pendidikan Profesi Guru.

Halo sahabat kherysuryawan selamat berjumpa kembali di website pendidikan ini. Pada postingan kali ini admin akan membahas tentang informasi seputar pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru atau yang biasa di sebut PPG.

 


Baru-baru ini telah di keluarkan surat edaran mengenai PPG yang termuat dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Pendidikan Profesi Guru. Didalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa Pendidikan Profesi Guru yang selanjutnya disingkat PPG adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi calon guru atau guru untuk mendapatkan sertifikat pendidik.

PPG bertujuan untuk pemenuhan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

PESERTA PENDIDIKAN PROFESI GURU

Peserta PPG terdiri atas:

  • Calon Guru yang akan mengajar pada Satuan Pendidikan; dan
  • Guru tertentu.

 

Guru tertentu terdiri atas:

  • Guru penggerak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik;\
  • Guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum memiliki Sertifikat Pendidik;
  • Guru yang terdaftar dalam data pokok pendidikan dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024, belum memiliki Sertifikat Pendidik.
  • Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum memiliki Sertifikat Pendidik; atau
  • Guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik namun ingin menambah Sertifikat Pendidik yang berbeda.

 

Peserta PPG yang berasal dari Calon Guru yang akan mengajar pada Satuan Pendidikan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia;
  • Sehat jasmani dan rohani;
  • Memiliki kualifikasi akademik sarjana atau sarjana terapan;
  • Memiliki indeks prestasi kumulatif paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol);
  • Tidak terdaftar sebagai Guru pada data pokok pendidikan;
  • Belum memiliki Sertifikat Pendidik; dan
  • Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

 

Peserta PPG yang berasal dari Guru Tertentu harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Warga Negara Indonesia;

  • Sehat jasmani dan rohani;
  • Memiliki kualifikasi akademik sarjana atau sarjana terapan;
  • Mengajar pada Satuan Pendidikan atau melaksanakan penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Belum mencapai batas usia pensiun Guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

 

PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN PROFESI GURU

1.     PPG dilaksanakan oleh LPTK melalui Program Studi PPG.

2.     LPTK sebagaimana dimaksud dapat bekerja sama dengan perguruan tinggi lain.

3.     Program Studi PPG sebagaimana dimaksud sesuai dengan rumpun ilmu terapan pendidikan yang ditetapkan oleh Menteri.

 

PPG diselenggarakan melalui tahapan sebagai berikut:

  1. Penerimaan calon peserta PPG;
  2. Pembelajaran PPG; dan
  3. Uji kompetensi peserta PPG.

 

PPG diselenggarakan melalui tahapan sebagai berikut:

a.     penerimaan calon peserta PPG;  

b.     pembelajaran PPG; dan

c.     uji kompetensi peserta PPG.

 

Penerimaan Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru

(1)  Penerimaan calon peserta PPG dilaksanakan melalui seleksi nasional yang diselenggarakan oleh Kementerian.

(2)  Seleksi nasional sebagaimana dimaksud terdiri atas:

a.     seleksi administratif;

b.     tes tertulis; dan

c.     wawancara.

(3)  Seleksi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit mempertimbangkan: a. penguasaan substansi bidang ilmu; dan b. motivasi untuk menjadi Guru.

 

Pembelajaran Pendidikan Profesi Guru

Pembelajaran PPG menggunakan kurikulum yang disusun dan dikembangkan oleh LPTK dengan berpedoman pada capaian pembelajaran lulusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dalam menyusun dan mengembangkan kurikulum, LPTK dapat bekerja sama dengan:

(1)    Organisasi profesi Guru;

(2)    Kementerian/lembaga; dan/atau

(3)    Dunia usaha atau dunia industri.

 

Pembelajaran PPG minimal 36 (tiga puluh enam) Satuan Kredit Semester dengan masa tempuh kurikulum 2 (dua) semester. Pembelajaran PPG dilaksanakan dengan cara:

(1)    Luring;

(2)    Daring; atau

(3)    Bauran.

 

Pembelajaran PPG terdiri atas:

a.     Kelompok mata kuliah inti, merupakan kelompok mata kuliah yang wajib ditempuh oleh peserta PPG memuat mata kuliah praktik pengalaman lapangan.

b.     Kelompok mata kuliah selektif, merupakan kelompok mata kuliah yang dipilih oleh peserta PPG dari sejumlah pilihan yang disediakan oleh Kementerian.

c.     Kelompok mata kuliah elektif, merupakan mata kuliah yang dipilih oleh peserta PPG dari sejumlah pilihan yang disediakan oleh LPTK.

 

Pembelajaran PPG bagi peserta PPG yang berasal dari Guru penggerak dan Guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi Guru dilaksanakan dengan ketentuan:

a.     Diberikan setara dengan 36 (tiga puluh enam) Satuan Kredit Semester dengan masa tempuh kurikulum 2 (dua) semester; dan

b.     Tidak menempuh pembelajaran.

 

Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru

Uji kompetensi peserta PPG dilaksanakan setelah pembelajaran PPG. Uji kompetensi  bertujuan untuk mengukur ketercapaian standar kompetensi lulusan. Uji kompetensi terdiri atas:

a.       Ujian tertulis; dan

b.       Ujian kinerja.

 

Uji kompetensi diselenggarakan oleh Kementerian. Peserta PPG yang dinyatakan lulus uji kompetensi memperoleh Sertifikat Pendidik yang diterbitkan oleh LPTK. Peserta PPG yang belum lulus uji kompetensi dapat kembali mengikuti uji kompetensi sebelum masa studi PPG berakhir.

Penyelenggaraan PPG dilaksanakan berdasarkan pedoman penyelenggaraan PPG yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

 

PENDANAAN PENDIDIKAN PROFESI GURU

Pendanaan PPG bersumber dari:

a.       anggaran pendapatan dan belanja negara; 

b.       anggaran pendapatan dan belanja daerah;

c.       anggaran penyelenggara Satuan Pendidikan yang

d.       diselenggarakan oleh masyarakat; 

e.       peserta PPG; dan/atau

f.        sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan

g.       peraturan perundang-undangan.

 

Untuk lebih jelas mengenai Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) ditahun ini, maka silahkan cek dan baca selengkapnya pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Pendidikan Profesi Guru, yang filenya telah admin bagikan di bawah ini :

 

  • Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Pendidikan Profesi Guru – (DISINI)

 

Demikianlah informasi mengenai Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang akan dilaksanakan di Tahun 2024 ini. Semoga informasi ini bermanfaat. Sekian dan Terimakasih

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel