Pedoman/Juknis BOS Kinerja Sekolah Prestasi Tahun 2024

Kherysuryawan.id – Pedoman BOS Kinerja Sekolah Prestasi Tahun 2024.

Halo sahabat kherysuryawan yang berbahagia, selamat berjumpa kembali di website pendidikan ini. Pada kesempatan kali ini admin akan memberikan informasi mengenai panduan atau pedoman penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja bagi sekolah-sekolah penerima BOS kinerja tahun 2024.

 


Berikut ini ulasan singkat mengenai BOS Kinerja yang di peroleh bagi sekolah-sekolah berprestasi:

Salah satu upaya pendidikan yang dilakukan untuk mewujudkan kualitas SDM yang berkualitas, mandiri dan berdaya saing adalah dengan mengembangkan potensi peserta didik untuk berprestasi. Salah satu bentuk program Kemendikbudristek dalam meningkatkan prestasi peserta didik, yaitu dengan menyelenggarakan ajang talenta dimana peserta didik diharapkan mampu berkompetisi dengan peserta didik lainnya sesuai dengan talenta yang dimiliki dan diminati.

 

Pasca pelaksanaan ajang talenta kita berharap satuan pendidikan mampu terus mengupayakan peserta didik untuk terus berprestasi. Untuk itu Kemendikbudristek memberikan penghargaan berupa Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja Sekolah Prestasi. Pemberian BOS Kinerja Sekolah Prestasi bertujuan untuk memberikan bantuan biaya operasional dalam rangka menunjang pelaksanaan program pengembangan talenta peserta didik dalam rangka peningkatan budaya prestasi.

 

Dengan adanya BOS Kinerja Sekolah Prestasi, kami berharap dapat menjadi stimulus bagi satuan pendidikan dalam mengasuh dan mengasah peserta didik untuk terus berkembang. Dukungan segala pihak sangat diperlukan dalam menyiapkan peserta didik menjadi generasi bangsa yang kelak turut andil dalam kemajuan Indonesia.

 

Kemendikbudristek melalui Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) memberikan penghargaan kepada satuan pendidikan yang mengupayakan peserta didiknya untuk berprestasi pada tingkat provinsi, nasional maupun internasional dengan pemberian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja Sekolah Prestasi.

 

Program BOS Kinerja Sekolah Prestasi ini, diharapkan dapat menjadi stimulus bagi satuan pendidikan dalam mengasah, mengasih, dan mengasuh peserta didik untuk terus berkembang. Pemberian BOS Kinerja Sekolah Prestasi bertujuan memberikan bantuan biaya operasional untuk menunjang pelaksanaan program pengembangan talenta peserta didik dalam rangka peningkatan budaya prestasi. Pemberian BOS Kinerja Sekolah Prestasi dimaksudkan sebagai bentuk apresiasi dan insentif bagi satuan pendidikan yang sudah terbukti berhasil mengembangkan prestasi peserta didik dalam berbagai bidang ketalentaan dan sebagai stimulasi atau afirmasi bagi satuan pendidikan untuk mengembangkan secara kreatif dan inovatif program serta model kegiatan pengembangan potensi talenta peserta didik.

 

Pemberian BOS Kinerja Sekolah Prestasi telah dilaksanakan sejak tahun 2021 kepada 207 satuan pendidikan, tahun 2022 kepada 205 satuan pendidikan yang mempunyai minimal 3 (tiga) peserta didik yang berprestasi pada ajang talenta tingkat nasional dalam dua tahun sebelumnya, dan tidak termasuk pelaksana Sekolah Penggerak. Sedangkan pada tahun 2023 kepada 2731 satuan pendidikan yang mempunyai minimal 1 (satu) prestasi di tingkat provinsi, dan/atau nasional/internasional dalam dua tahun sebelumnya serta tidak termasuk pelaksana Sekolah Penggerak dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pusat Keunggulan.

 

Pada tahun 2024 Kemendikbudristek melalui Puspresnas akan memperluas sasaran satuan pendidikan penerima BOS Kinerja Sekolah Prestasi untuk meningkatkan dan mendorong pelembagaan budaya berprestasi sebanyak mungkin di satuan pendidikan dengan kriteria yang sama seperti tahun sebelumnya.

 

Kebijakan BOS Kinerja Sekolah Prestasi sejak tahun 2023, Puspresnas juga memasukkan konsep pengimbasan, pada konsep ini terdapat sekolah pengimbas dan sekolah imbas. Sekolah pengimbas mempunyai peran untuk membina dan mengembangkan sekolah imbas dalam hal mendorong dan mengembangan sekolah dimaksud untuk berprestasi.

 

Berdasarkan pada ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan termaktub tujuan penggunaan dana BOS Kinerja Sekolah Prestasi dalam rangka pelembagaan budaya prestasi di satuan pendidikan untuk:

1. asesmen dan pemetaan talenta;

2. pelatihan dan pengembangan talenta; dan/atau

3. pengembangan manajemen dan ekosistem.

 

Program BOS Kinerja Sekolah Prestasi tahun 2024 merupakan salah satu upaya pemerintah melalui Kemendikbudristek melaksanakan Strategi Manajemen Talenta Nasional. BOS Kinerja Sekolah Prestasi dialokasikan bagi sekolah dasar, menengah, dan pendidikan khusus yang dinilai berkinerja baik sebagai sekolah berprestasi, dalam 3 (tiga) bidang ajang talenta di tingkat provinsi, nasional, dan internasional, yaitu:

1. Riset dan Inovasi;

2. Seni Budaya; dan

3. Olahraga.

 

Pedoman BOS Kinerja Sekolah Prestasi tahun 2024 dimaksudkan sebagai arah untuk memandu semua pihak terkait, baik internal maupun eksternal sehingga menjadi sinergi untuk mengembangkan talenta peserta didik sampai pada titik optimal dan berkelanjutan.

 

Sasaran Penerima BOS Kinerja Sekolah Prestasi Tahun 2024

Penerima BOS Kinerja Sekolah Prestasi tahun 2024 adalah satuan pendidikan yang berdasarkan data SIMT pada dua tahun sebelumnya di tahun anggaran berkenaan. Sebagaimana ditetapkan dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, sekolah penerima BOS Kinerja Sekolah Prestasi tahun 2024 harus memenuhi persyaratan:

1.     Penerima dana BOS Reguler tahun anggaran berkenaan;

2.     Pernah memperoleh paling sedikit 1 (satu) penghargaan/medali/sertifikat prestasi pada ajang talenta di tingkat provinsi, nasional, dan/atau internasional; dan

3.     Tidak termasuk ke dalam sekolah yang ditetapkan sebagai sekolah pelaksana Program Sekolah Penggerak dan SMK Pusat Keunggulan.

 

Adapun prestasi ajang talenta yang dimaksud merupakan prestasi yang:

1.     Diselenggarakan oleh kementerian untuk ajang talenta di tingkat provinsi atau nasional atau diperoleh oleh peserta yang berasal dari pendelegasian kementerian untuk ajang talenta di tingkat internasional; dan

2.     Diperoleh pada dua tahun sebelum tahun anggaran berkenaan.

 

Besaran BOS Kinerja Sekolah Prestasi Tahun 2024

Nominal bantuan yang akan disalurkan bervariasi mulai dari jumlah Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) hingga Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) sesuai dengan capaian prestasi masing-masing satuan pendidikan. Indikator penentuan besaran dana BOS Kinerja Sekolah Prestasi berdasarkan perolehan medali peserta didik pada ajang talenta tingkat provinsi, nasional, dan/atau internasional.

 

Bagi sekolah yang memiliki prestasi tertinggi di masing-masing jenjang di setiap provinsi sesuai dengan kriteria yang ditetapkan akan mendapatkan tambahan dana sebesar Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) untuk melakukan program pengimbasan kepada sekolah imbas sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.

 

Penggunaan BOS Kinerja Sekolah Prestasi Tahun 2024

Pemberian dana BOS Kinerja Sekolah Prestasi diharapkan dapat mendorong pelembagaan budaya berprestasi pada satuan pendidikan, sehingga penggunaan dana BOS Kinerja Sekolah Prestasi dioptimalkan oleh satuan pendidikan untuk menunjang aktivitas pembinaan talenta peserta didik pada satuan pendidikan.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2023, rincian komponen penggunaan dana BOS Kinerja Sekolah Prestasi meliputi:

1. Asesmen dan Pemetaan Talenta merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan pelaksanaan asesmen dan pemetaan talenta peserta didik, seperti:

  • Penyelenggaraan asesmen talenta peserta didik;
  • Evaluasi dan inovasi sistem asesmen talenta peserta didik; dan/atau
  • Kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan asesmen dan pemetaan talenta.

 

2. Pelatihan dan Pengembangan Talenta merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan pelaksanaan pelatihan dan pengembangan talenta peserta didik, seperti:

  • Peningkatan kapasitas peserta didik berprestasi;
  • Peningkatan kapasitas bagi peserta didik berprestasi untuk melanjutkan karier belajar;
  • Penyediaan sarana penunjang ketalentaan;
  • Penyelenggaraan kompetisi internal sekolah;
  • Pembinaan dan partisipasi kompetisi eksternal; dan/atau
  • Kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelatihan dan pengembangan talenta.

 

3. Pengembangan Manajemen dan Ekosistem merupakan komponen yang digunakan untuk kegiatan pengembangan manajemen dan ekosistem sekolah, seperti:

  • Peningkatan kapasitas guru dalam rangka asesmen dan pemetaan talenta;
  • Pengembangan kemitraan;
  • Pengembangan strategi manajemen talenta sekolah;
  • Perencanaan berbasis potensi ketalentaan sekolah;
  • Pengelolaan data dan informasi talenta; dan/atau
  • Kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pengembangan manajemen dan ekosistem.

 

4. Pembinaan dan pengembangan prestasi satuan pendidikan melalui program pengimbasan untuk sekolah pengimbas merupakan komponen yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan pembinaan dan pengembangan kepada satuan pendidikan yang belum berprestasi, seperti:

  • Pengembangan kapasitas sumber daya manusia talenta sekolah imbas;
  • Kegiatan pemberian pendampingan dan layanan konsultasi pelaksanaan pengembangan program manajemen talenta bagi sekolah imbas;
  • Pengembangan talenta sekolah imbas melalui kemitraan;
  • Penyelenggaraan kompetisi lokal antar sekolah bersama sekolah imbas; dan/atau
  • Kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pembinaan dan pengembangan prestasi sekolah imbas.

 

KETENTUAN PENGGUNAAN DANA BOS KINERJA SEKOLAH PRESTASI

Tata cara pelaksanaan penggunaan dana BOS Kinerja Sekolah Prestasi

a.     Menentukan komponen penggunaan dana sesuai dengan kebutuhan prioritas sekolah dalam rangka pengembangan dan pembinaan talenta prioritas;

b.     Mekanisme pengadaan barang/jasa (PBJ) dilakukan sesuai dengan peraturan mengenai PBJ yang berlaku;

c.     Tidak membiayai kegiatan yang sudah dibiayai secara penuh oleh sumber lain yang sah;

 

Untuk lebih jelas mengenai informasi seputar Pedoman BOS Kinerja Sekolah Prestasi Tahun 2024, maka anda bisa membacanya melalui file tentang Pedoman BOS Kinerja Sekolah Prestasi Tahun 2024 yang telah admin kherysuryawan bagikan di bawah ini :

 

  • Pedoman BOS Kinerja Sekolah Prestasi Tahun 2024 – (DISINI)

 

Demikianlah informasi mengenai Pedoman BOS Kinerja Sekolah Prestasi Tahun 2024, semoga informasi ini bermanfaat bagi setiap satuan pendidikan yang ingin mengetahui daftar nama penerima bantuan BOS kinerja dan sekolah prestasi di tahun ini.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel