Panduan Penggunaan Manajemen Data Induk Ijazah Tahun 2025
Kherysuryawan.id – Panduan Penggunaan Manajeman Data Induk Ijazah Untuk Sekolah SD, SMP, SMA, SMK Tahun 2025.
Halo sahabat kherysuryawan yang berbahagia, senang
rasanya kita bisa bertemu kembali di website pendidikan ini. Pada postingan
kali ini admin akan memberikan informasi terbaru mengenai penggunaan manajemen
ijazah yang merupakan fitur terbaru bagi setiap satuan pendidikan dalam
melakukan penerbitan ijazah bagi para siswa-siswinya.
Saat ini untuk bisa mendapatkan ijazah bagi siswa yang
berada di tingkat akhir yang akan di luluskan maka sekolah harus memahami
tahapan dalam melakukan verval data siswa hingga dapat di usulkan sebagai
penerima ijazah. Adapun untuk penerbitan ijazah di tahun ini yaitu sudah
menggunakan ijazah digital atau yang di sebut dengan e- Ijazah.
Lantas bagaimana cara melakukan tahapan dalam pengelolaan
ijazah di aplikasi e-ijazah. Hal terpenting tentunya sekolah dalam hal ini
operator sekolah telah melakukan verifikasi dan verval data siswa dengan baik
dan benar sehingga tidak ada lagi siswa yang berada di tingkat akhir yang
datanya masuk kedalam residu. Apabila ada data siswa yang belum valid dan masuk
dalam residu maka akan menyebabkan siswa tersebut tidak bisa di terbitkan
ijazahnya di tahun ini.
Nah, baru-baru ini telah di keluarkan buku panduan Penggunaan
Manajeman Data Induk Ijazah Tahun 2025, yang mana buku panduan tersebut akan sangat
membantu pihak sekolah khususnya yang dalam hal ini di beri wewenang dan tugas
dalam melakukan pengelolaan ijazah di sekolah masing-masing. Didalam manajemen
ijazah akan di tampilkan Mekanisme penentuan kelulusan peserta didik dan
pengajuan penerbitan ijazah dengan verifikasi SPTJM.
Adapun tahapan dalam penerbitan ijazah digital di tahun
2025 ini yaitu sebagai berikut :
1. Pemutakhiran
data siswa ( SP & PD)
2. Daftar
nominasi sementara
3. Penetapan
kelulusan
4. Sekolah
membuat SPTJM kelulusan
5. Daftar
nominasi tetap
6. Penerbitan
ijazah
Berikut ini peran dan alur proses dalam manajemen ijazah
:
SATUAN PENDIDIKAN :
1. Menetapkan
Kelulusan PD
2. Mengunggah
SPTJM
3. Mencetak
Ijazah
DINAS/KEMENTERIAN :
1. Verval
SPTJM
2. Membuat
Rekap SPTJM
PUSDATIN :
1. Menerbitkan
DNS
2. Menerbitkan
DNT
3. Menerbitkan
No. Ijazah
Untuk lebih jelas mengenai bagaimana tahapan dalam
penggunaan manajemen data induk ijazah, maka silahkan anda baca pada buku panduannya yang
telah admin siapkan di bawah ini :
👉 Panduan Penggunaan Manajeman Data Induk Ijazah Tahun 2025 - (DISINI)
Demikianlah informasi mengenai Panduan Penggunaan
Manajeman data induk Ijazah Tahun 2025, semoga dapat menjadi informasi yang bermanfaat
bagi satuan pendidikan dalam memahami alur dan tahapan dalam penerbitan ijazah
elektronik.