JUKNIS Dana BOS Prestasi dan Kinerja Tahun 2025

Kherysuryawan.id – Daftar Nama Penerima Bantuan Dana Bos Kinerja dan Bos Prestasi Tahun 2025 Lengkap dengan Juknis Pengelolaan dan Penggunaan Dana Bos Prestasi dan Kinerja Tahun 2025.

Halo sahabat kherysuryawan yang berbahagia, pada postingan kali ini admin akan membahas tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bos yang meliputi Dana Bos Reguler, Prestasi dan Kinerja terbaik bagi sekolah jenjang Paud, SD, SMP, SMA dan SMK.

 


Juknis tentang pengelolaan Dana BOSP Tahun 2025 di atur dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025. Adapun Satuan Pendidikan penerima Dana BOS yaitu meliputi sekolah jenjang SD, SMP, SMA, SLB, dan SMK. Selanjutnya dana bos yang akan di berikan meliputi Dana BOS Reguler, Dana BOS Kinerja dan Dana BOS Prestasi.

 

Bagi sekolah yang merupakan penerima bantuan Dana BOS kinerja terbaik dan Dana BOS Prestasi merupakan sekolah yang masuk sebagai sekolah penerima Dana Bos Kinerja. Perlu untuk di ketahui, bahwa tidak semua sekolah dapat memperoleh bantuan BOS Kinerja dan Prestasi sebab untuk bisa mendapatkan bantuan dana bos kinerja dan prestasii maka sekolah harus memenuhi persyaratan yang telah di tetapkan.

 

Berikut ini penjelasan mengenai sekolah yang bisa mendapatkan Bantuan Dana BOS Kinerja Terbaik dan Dana BOS Prestasi :

SYARAT SEKOLAH YANG MASUK SEBAGAI PENERIMA DANA BOS PRESTASI

1.     Sekolah yang memiliki prestasi harus memenuhi persyaratan:

a.     penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran berkenaan; dan

b.     pernah memperoleh paling sedikit 1 (satu) penghargaan/medali/sertifikat prestasi pada ajang talenta di tingkat provinsi, nasional, dan/atau internasional.

2.     Sekolah sebagaimana dimaksud tidak termasuk Satuan Pendidikan yang ditetapkan sebagai pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan.

3.     Prestasi pada ajang talenta sebagaimana dimaksud pada Point (1) huruf b merupakan prestasi yang:

a.     diselenggarakan oleh Kementerian untuk ajang talenta di tingkat provinsi atau nasional atau diperoleh oleh peserta yang berasal dari pendelegasian Kementerian untuk ajang talenta di tingkat internasional; dan

b.     diperoleh pada tahun di 2 (dua) tahun sebelum tahun anggaran berkenaan.

 

SYARAT SEKOLAH YANG MASUK SEBAGAI PENERIMA DANA BOS KINERJA TERBAIK

1.     Sekolah yang memiliki kinerja terbaik harus memenuhi persyaratan:

a.     penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran berkenaan;

b.     satuan pendidikan:

a)     termasuk 15% (lima belas persen) Satuan Pendidikan yang memiliki kinerja terbaik dari Satuan Pendidikan yang melaksanakan asesmen nasional di wilayah pemerintah daerah sesuai kewenangan; dan/atau

b)    memiliki pengalaman melaksanakan program prioritas Kementerian dalam 3 (tiga) tahun terakhir.

2.     Sekolah sebagaimana dimaksud pada point (1) tidak termasuk Satuan Pendidikan yang ditetapkan sebagai pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan dan sekolah yang memiliki prestasi.

3.     Kinerja terbaik sebagaimana dimaksud pada point (1) huruf b ditentukan berdasarkan:

a.     hasil atau peningkatan rapor pendidikan pada indikator kualitas pembelajaran dan hasil belajar dari profil pendidikan; dan

b.   indeks status ekonomi dan sosial Satuan Pendidikan.

 

Itulah syarat atau aturan yang harus di penuhi oleh sekolah/satuan pendidikan yang ingin mendapatkan bantuan Dana BOS Prestasi dan Dana BOS Kinerja Terbaik. Apabila sekolah anda menjadi salah satu yang masuk sebagai penerima bantuan dana bos kinerja terbaik dan dana bos prestasi maka hendaknya membaca Juknis tentang pengelolaan dana bos kinerja dan prestasi sehingga dana yang akan digunakan nantinya dapat di sesuaikan dengan juknis yang telah di tetapkan.

 

DAFTAR NAMA SEKOLAH PENERIMA DANA BOS KINERJA DAN PRESTASI TAHUN 2025

Pada postingan ini admin kherysuryawan akan memberikan informasi mengenai daftar nama sekolah penerima bantuan dana bos kinerja dan bantuan dana bos prestasi untuk tahun sekarang. Dan selain itu admin juga telah menyiapkan file Juknis pengelolaan dan penggunaan bantuan dana bos kinerja dan prestasi sehingga bisa menjadi dasar bagi satuan pendidikan penerima bantuan bos kinerja dan prestasi dalam melakukan pengelolaan dana yang diberikan.

 

Adapun Daftar nama sekolah penerima bantuan Dana BOS Kinerja dan Prestasi Tahun 2025 di tuangkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 30/P/2025 Tentang Penerima Dana Dan Besaran Alokasi Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Kinerja, Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja, dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Kinerja Tahun Anggaran 2025


Baiklah bagi anda yang ingin mengetahui daftar sekolah penerima bantuan dana bos kinerja dan presatasi serta ingin memiliki juknis penggunaan dan pengelolaan dana bos kinerja dan prestasi, maka silahkan dapatkan filenya yang telah admin siapkan di bawah ini :

 

👉 Daftar Sekolah Penerima Bantuan Dana BOS Prestasi dan Kinerja Tahun 2025 – (DISINI)

👉 Juknis Pengelolaan Dana BOS KInerja dan Prestasi Tahun 2025 – (DISINI)

 

Demikianlah informasi mengenai Juknis pengelolaan Dana BOS kinerja dan prestasi serta daftar sekolah penerima bantuan dana bos kinerja dan prestasi di tahun ini. Semoga informasi ini bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel