Periode Kenaikan Pangkat PNS Terbaru 2025

Kherysuryawan.id - Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.

Halo sahabat kherysuryawan yang berbahagia, pada postingan kali ini admin akan membahas tentang info terbaru seputar aturan terbaru dari BKN tentang Periodisasi kenaikan pangkat untuk PNS. Bagi anda yang saat ini berstatus sebagai seorang PNS dan ingin melakukan kenaikan pangkat di tahun ini maka alangkah baiknya anda membaca aturan terbaru dari BKN mengenai aturan tentang periodisasi kenaikan pangkat bagi PNS.

 


Berikut ini isi dari surat edaran dari BKN Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS:

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia,

MENIMBANG :

A.    bahwa untuk meningkatkan percepatan pengembangan karier melalui pemberian kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagai bentuk penghargaan atas prestasi kerja dan pengabdian kepada negara, perlu menambah periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil setiap tahunnya;

B.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil;

 

MENINGAT :

1.     Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);

2.     Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);

3.     Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2024 tentang Badan Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 183);

4.     Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 42);

 

MENETAPKAN :

Pasal 1 :

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Kenaikan Pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara. 2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

 

Pasal 2 :

Periode Kenaikan Pangkat PNS ditetapkan pada tanggal 1 Januari, 1 Februari, 1 Maret, 1 April, 1 Mei, 1 Juni, 1 Juli, 1 Agustus, 1 September, 1 Oktober, 1 November, dan 1 Desember setiap tahun.

 

Pasal 3 :

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Tahun 2023 Nomor 563), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasal 4 :

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2025.

 

Bagi anda yang ingin melihat lebih jelas mengenai aturan terbaru tentang periodisasi kenaikan pengkat PNS maka silahkan anda baca selengkapnya di file yang telah admin siapkan dan bagikan di bawah ini :

 

👉 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil - (DISINI)

 

Demikianlah informasi mengenai Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil. Semoga informasi ini bermanfaat bagi seluruh PNS di manapun berada sehingga bisa memahami tentang atuaran terbaru seputar periodisasi kenaikan pangkat bagi seluruh PNS.

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel