Periode Kenaikan Pangkat PNS Terbaru 2025
Kherysuryawan.id - Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.
Halo sahabat kherysuryawan yang berbahagia, pada
postingan kali ini admin akan membahas tentang info terbaru seputar aturan
terbaru dari BKN tentang Periodisasi kenaikan pangkat untuk PNS. Bagi anda yang
saat ini berstatus sebagai seorang PNS dan ingin melakukan kenaikan pangkat di
tahun ini maka alangkah baiknya anda membaca aturan terbaru dari BKN mengenai
aturan tentang periodisasi kenaikan pangkat bagi PNS.
Berikut ini isi dari surat edaran dari BKN Nomor 4 Tahun
2025 Tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS:
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Kepala Badan
Kepegawaian Negara Republik Indonesia,
MENIMBANG :
A. bahwa
untuk meningkatkan percepatan pengembangan karier melalui pemberian kenaikan
pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagai bentuk penghargaan atas prestasi kerja dan
pengabdian kepada negara, perlu menambah periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri
Sipil setiap tahunnya;
B. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai
Negeri Sipil;
MENINGAT :
1. Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6897);
2. Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6477);
3. Peraturan
Presiden Nomor 92 Tahun 2024 tentang Badan Kepegawaian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 183);
4. Peraturan
Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor
42);
MENETAPKAN :
Pasal 1 :
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1.
Kenaikan Pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan
pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara. 2. Pegawai Negeri Sipil yang
selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh
Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Pasal 2 :
Periode Kenaikan Pangkat PNS ditetapkan pada tanggal 1
Januari, 1 Februari, 1 Maret, 1 April, 1 Mei, 1 Juni, 1 Juli, 1 Agustus, 1
September, 1 Oktober, 1 November, dan 1 Desember setiap tahun.
Pasal 3 :
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan
Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan
Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Tahun 2023 Nomor 563), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4 :
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober
2025.
Bagi anda yang ingin melihat lebih jelas mengenai aturan
terbaru tentang periodisasi kenaikan pengkat PNS maka silahkan anda baca
selengkapnya di file yang telah admin siapkan dan bagikan di bawah ini :
👉 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia
Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil - (DISINI)
Demikianlah informasi mengenai Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil. Semoga informasi ini bermanfaat bagi seluruh PNS di manapun berada sehingga bisa memahami tentang atuaran terbaru seputar periodisasi kenaikan pangkat bagi seluruh PNS.