Surat Pendataan EMIS Untuk Perhitungan Alokasi Dana BOP/BOS Tahun 2026
Kherysuryawan.id – Surat Edaran Pendataan EMIS Untuk Perhitungan Alokasi BOP dan BOS Tahun Anggaran 2026.
Halo sahabat kherysuryawan yang berbahagia, senang
rasanya admin kali ini bisa kembali memberikan informasi terbaru mengenai
sekolah dibawah naungan kementerian agama yang menggunakan aplikasi EMIS bahwa
akan dilakukan pendataan untuk penganggaran alokasi BOP dan BOS di tahun ini.
Berikut ini isi dari Surat Edaran Pendataan EMIS Untuk
Perhitungan Alokasi BOP dan BOS Tahun Anggaran 2026 :
Dalam rangka Pendataan EMIS (BAP BOS) untuk perhitungan
alokasi BOP Raudhatul Athfal (RA)
dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2026, disampaikan hal
sebagai berikut:
1. Menginformasikan
kepada seluruh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian
Agama Kabupaten/Kota bahwa akan dilakukan Pendataan EMIS (BAP BOS) untuk
perhitungan alokasi BOP RA dan BOS Madrasah. Jadwal terhitung dimulai dari
tanggal 01 s.d. 30 September 2025;
2. Menginformasikan
bahwa Pendataan EMIS (BAP BOS) September 2025 akan digunakan sebagai dasar
perhitungan alokasi BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2026;
3. Menginformasikan
bahwa perhitungan alokasi BOP RA dan BOS Madrasah adalah menggunakan jumlah siswa
aktif dan memiliki rombongan belajar;
4. Menginformasikan
bahwa RA dan Madrasah wajib membuat dan mengunggah Tanda Bukti Pendataan EMIS
(BAP BOS) sebagai bukti telah melakukan pendataan dengan sebenar-benarnya.
(Format terlampir dan dapat di unduh pada Portal EMIS);
5. Menginformasikan
kepada RA dan Madrasah bahwa pendataan dilakukan pada portal EMIS https://emis.kemenag.go.id
paling lambat tanggal 30 September 2025;
6. Menginformasikan
bahwa RA dan Madrasah yang tidak bersedia menerima BOP RA dan BOS Madrasah
Tahun Anggaran 2026, maka dapat membuat surat pernyataan tidak bersedia
menerima BOP RA/BOS Madrasah dengan diketahui oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota
dan tidak perlu melakukan pendataan;
7. Apabila
ditemukan data yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya pada hasil Pendataan
EMIS (BAP BOS) September 2025 maka RA dan Madrasah akan diberikan sanksi sesuai
ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Didalam surat tersebut juga telah disiapkan format isian
untuk melakukan pendataan emis untuk kebutuhan bahan perhitungan bantuan
operasional sekolah. Dan apabila sekolah tidak bersedia untuk menerima bantuan
BOP dan BOS untuk tahun anggaran 2026, maka sekolah diharapkan untuk membuat
dan mengisi surat pernyataan tidak bersedia menerima BOP/BOS madrasah tahun
anggaran 2026. Didalam surat tersebut juga telah disiapkan format contoh surat
pernyataan apabila sekolah tidak bersedia menerima BOP/BOS madrasah tahun
anggaran 2026.
Baiklah untuk lebih jelasnya maka silahkan anda baca
surat tersebut melalui file yang telah admin siapkan di bawah ini :
👉 Surat Edaran Pendataan EMIS Untuk Perhitungan Alokasi BOP
dan BOS Tahun Anggaran 2026 - (DISINI)
Demikianlah informasi mengenai Surat Edaran Pendataan
EMIS Untuk Perhitungan Alokasi BOP dan BOS Tahun Anggaran 2026. Semoga informasi
ini bermanfaat bagi seluruh sekolah yang berada di naungan kementerian agama di
seluruh indonesia.