Surat Pendataan EMIS Untuk Perhitungan Alokasi Dana BOP/BOS Tahun 2026

Kherysuryawan.id – Surat Edaran Pendataan EMIS Untuk Perhitungan Alokasi BOP dan BOS Tahun Anggaran 2026.

Halo sahabat kherysuryawan yang berbahagia, senang rasanya admin kali ini bisa kembali memberikan informasi terbaru mengenai sekolah dibawah naungan kementerian agama yang menggunakan aplikasi EMIS bahwa akan dilakukan pendataan untuk penganggaran alokasi BOP dan BOS di tahun ini.

 


Berikut ini isi dari Surat Edaran Pendataan EMIS Untuk Perhitungan Alokasi BOP dan BOS Tahun Anggaran 2026 :

 

Dalam rangka Pendataan EMIS (BAP BOS) untuk perhitungan alokasi BOP Raudhatul Athfal (RA)

dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2026, disampaikan hal sebagai berikut:

1.     Menginformasikan kepada seluruh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bahwa akan dilakukan Pendataan EMIS (BAP BOS) untuk perhitungan alokasi BOP RA dan BOS Madrasah. Jadwal terhitung dimulai dari tanggal 01 s.d. 30 September 2025;

2.     Menginformasikan bahwa Pendataan EMIS (BAP BOS) September 2025 akan digunakan sebagai dasar perhitungan alokasi BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2026;

3.     Menginformasikan bahwa perhitungan alokasi BOP RA dan BOS Madrasah adalah menggunakan jumlah siswa aktif dan memiliki rombongan belajar;

4.     Menginformasikan bahwa RA dan Madrasah wajib membuat dan mengunggah Tanda Bukti Pendataan EMIS (BAP BOS) sebagai bukti telah melakukan pendataan dengan sebenar-benarnya. (Format terlampir dan dapat di unduh pada Portal EMIS);

5.     Menginformasikan kepada RA dan Madrasah bahwa pendataan dilakukan pada portal EMIS https://emis.kemenag.go.id paling lambat tanggal 30 September 2025;

6.     Menginformasikan bahwa RA dan Madrasah yang tidak bersedia menerima BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2026, maka dapat membuat surat pernyataan tidak bersedia menerima BOP RA/BOS Madrasah dengan diketahui oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan tidak perlu melakukan pendataan;

7.     Apabila ditemukan data yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya pada hasil Pendataan EMIS (BAP BOS) September 2025 maka RA dan Madrasah akan diberikan sanksi sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Didalam surat tersebut juga telah disiapkan format isian untuk melakukan pendataan emis untuk kebutuhan bahan perhitungan bantuan operasional sekolah. Dan apabila sekolah tidak bersedia untuk menerima bantuan BOP dan BOS untuk tahun anggaran 2026, maka sekolah diharapkan untuk membuat dan mengisi surat pernyataan tidak bersedia menerima BOP/BOS madrasah tahun anggaran 2026. Didalam surat tersebut juga telah disiapkan format contoh surat pernyataan apabila sekolah tidak bersedia menerima BOP/BOS madrasah tahun anggaran 2026.

 

Baiklah untuk lebih jelasnya maka silahkan anda baca surat tersebut melalui file yang telah admin siapkan di bawah ini :

 

👉 Surat Edaran Pendataan EMIS Untuk Perhitungan Alokasi BOP dan BOS Tahun Anggaran 2026 - (DISINI)

 

Demikianlah informasi mengenai Surat Edaran Pendataan EMIS Untuk Perhitungan Alokasi BOP dan BOS Tahun Anggaran 2026. Semoga informasi ini bermanfaat bagi seluruh sekolah yang berada di naungan kementerian agama di seluruh indonesia.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel