Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Pemberian Insentif Guru Penanggung Jawab MBG
Kherysuryawan.id - Download Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Pemberian Insentif Bagi Guru Penanggung Jawab Program Makan Bergizi Gratis Di Sekolah Penerima Manfaat.
Halo sahabat kherysuryawan yang berbahagia, selamat
berjumpa kembali di website pendidikan ini. Pada postingan kali ini admin akan
membahas tentang info terbaru seputar pemberian insentif bagi guru yang di beri
tugas sebagai penanggung jawab pada program MBG di sekolah.
Jika anda adalah salah satu guru yang diberi tugas oleh
kepala sekolah sebagai Penanggung Jawab Program Makan Bergizi Gratis Di Sekolah
anda, maka ada kabar gembira buat anda yakni nanti anda akan di beri insentif
berupa uang tunai yang akan diberikan secara langsung melalui SPPG terkait. Tentunya
informasi ini menjadi angin segar bagi para guru yang di beri tugas sebagai
penanggung jawab MBG di sekolahnya.
Adapun informasi mengenai dana insentif sebagai Penanggung
Jawab Program Makan Bergizi Gratis Di Sekolah telah di atur dan di tuangkan
dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Pemberian Insentif Bagi Guru
Penanggung Jawab Program Makan Bergizi Gratis Di Sekolah Penerima Manfaat.
Berikut ini isi surat edarannya :
A. Latar Belakang
Badan Gizi Nasional (BGN) merupakan lembaga pemerintah
nonkementerian yang bertugas meningkatkan status gizi masyarakat Indonesia
melalui Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi Anak Sekolah, Ibu Hamil, Ibu
Menyusui, dan Balita.
Dalam pelaksanaannya, peran guru sangatlah penting.
Sebagai pendamping utama siswa, guru berperan strategis dalam memastikan
program berjalan sesuai tujuan, sekaligus menanamkan pemahaman tentang
pentingnya pola makan sehat dan perilaku hidup bersih. Oleh karena itu, sebagai
bentuk apresiasi atas tambahan tugas dan tanggung jawab tersebut, kepada guru
penanggung jawab Program MBG di sekolah diberikan insentif. Pemberian insentif
ini bukan sekadar kompensasi finansial, melainkan bentuk pengakuan atas
dedikasi dan kontribusi guru dalam mendukung keberhasilan program.
B. Maksud dan
Tujuan
Surat Edaran ini bertujuan memberikan arahan resmi kepada
sekolah penerima manfaat MBG mengenai penunjukan Guru penanggung jawab (PIC)
serta ketentuan pemberian insentif.
C. Ruang Lingkup
Surat Edaran ini ditujukan bagi:
- Seluruh SPPG yang telah beroperasi di seluruh wilayah Indonesia, untuk digunakan sebagai acuan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program selama MBG berjalan.
- Seluruh staf dan jajaran struktural Badan Gizi Nasional, termasuk pejabat dan personel yang terlibat dalam perumusan kebijakan, pengelolaan program, serta pengawasan pelaksanaan MBG di tingkat pusat maupun daerah.
- Seluruh mitra yang bekerjasama dengan Badan Gizi Nasional untuk menjalankan program MBG.
D. Dasar
- Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.05/2021 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/ Lembaga;
- Peraturan Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Gizi Nasional.
E. Isi Surat Edaran
- Setiap sekolah yang menjadi penerima manfaat program MBG, melalui arahan Kepala Sekolah wajib menunjuk 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) orang Guru yang akan menjadi Penanggung Jawab (PIC) dalam distribusi MBG di sekolah.
- Penugasan Guru PIC yang dimaksud harus mengutamakan bagi Guru Bantu & Honorer yang dilaksanakan dengan sistem rotasi per hari dan diatur oleh Kepala Sekolah.
- Sebagai bentuk dukungan kepada setiap Guru PIC maka akan diberikan insentif sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) sesuai dengan jumlah dari jadwal yang telah ditentukan.
- Dana dimaksud dibebankan pada biaya operasional yang berada di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sekolah terkait.
- Insentif akan diberikan kepada Guru PIC setiap 10 hari oleh SPPG terkait.
- Pelaksanaan dan pertanggungjawaban penggunaan dana agar dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
F. Penutup
- Kepada seluruh SPPG agar melaksanakan dan mengawasi pemberian insentif kepada setiap Guru yang telah ditunjuk.
- Ketentuan dalam Surat Edaran ini agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.
Untuk lebih jelas dan lengkapnya mengenai isi dari Surat
Edaran Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Pemberian Insentif Bagi Guru Penanggung Jawab
Program Makan Bergizi Gratis Di Sekolah Penerima Manfaat, maka silahkan anda
unduh file surat edarannya di bawah ini :
👉 Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Pemberian
Insentif Bagi Guru Penanggung Jawab Program Makan Bergizi Gratis Di Sekolah
Penerima Manfaat – (DISINI)
Demikianlah informasi mengenai isi dari Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Pemberian Insentif Bagi Guru Penanggung Jawab Program Makan Bergizi Gratis Di Sekolah Penerima Manfaat. Semoga informasi ini bisa bermanfaat bagi setiap satuan pendidikan penerima manfaat MBG. Sekian dan Terimakasih.