Juknis Pengawas Tes Kemampuan Akademik (TKA) Tahun 2025/2026

Kherysuryawan.id – Juknis Penyelia Pengawas Tes Kemampuan Akademik Tahun 2025/2026.

Halo sahabat kherysuryawan, selamat berjumpa kembali di website pendidikan ini. Pada kesempatan ini admin akan memberikan informasi tentang Petunjuk Teknis Penyelia Pengawas TKA untuk jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK.

 


Sebagai informasi bahwa baru-baru ini telah di keluarkan Juknis tentang pengawasan TKA yang mana juknis tersebut memberikan acuan yang jelas, sistematis, dan praktis bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pengawasan TKA, khususnya peran penyelia, tim teknis penyelia, serta pengawas ruang. Dengan adanya juknis ini, diharapkan pelaksanaan TKA dapat berlangsung secara lebih tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

 

Selain itu, juknis ini juga diharapkan menjadi pedoman bagi penyelenggara di tingkat pusat, Perguruan Tinggi Negeri (PTN), provinsi, kabupaten/kota, maupun satuan pendidikan, sehingga koordinasi antar pihak dapat berjalan efektif. Keberhasilan TKA bukan hanya ditentukan oleh kualitas instrumen tes, tetapi juga sangat dipengaruhi oleh integritas, profesionalisme, dan kesiapan para pengawas yang mengawal jalannya pelaksanaan tes.

 

Apa itu Penyelia dan Pengawas Ruang dalam pelaksanaan TKA ? Berikut ini penjelasannya :

·       Penyelia adalah personel yang memantau secara daring pelaksanaan pengawasan TKA jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK di satuan pendidikan menggunakan aplikasi konferensi video (Zoom), untuk memastikan bahwa pengawas yang bertugas merupakan pengawas ruang sesuai ketentuan, serta menjamin proses pengawasan berlangsung sesuai prosedur.

·       Pengawas Ruang adalah tenaga pendidik yang berasal dari satuan pendidikan lain, yang ditugaskan untuk mengawasi pelaksanaan TKA di ruang tes pada satuan pendidikan, guna memastikan ketertiban, integritas, dan kepatuhan terhadap prosedur yang telah ditetapkan.

 

Penyelia dan pengawas ruang dalam pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sangat penting untuk kelancaran selama pelaksanaan TKA di setiap satuan pendidikan.

Lantas apa saja tugas dari Penyelia dan Pengawas ruang pada saat pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik ? berikut ini penjelasannya :

 

TUGAS PENYELIA

A.    Tugas yang harus dilakukan sebelum dimulai: 

1)    masuk ke aplikasi konferensi video (Zoom) sesuai dengan akun yang diberikan oleh tim teknis provinsi pada laman TKA;

2)    mengaktifkan konferensi video (Zoom) sesuai dengan jadwal;

3)    menonaktifkan fitur “rekaman cloud” dan mengaktifkan fitur “rekam ke file komputer”;

4)    memastikan pengaturan pada aplikasi konferensi video (Zoom) seperti audio, berbagi layar, meminta izin rekaman, dan lain-lain tidak diaktifkan tanpa izin dari host/co-host, hanya pengaturan mulai video yang diaktifkan;

5)    memastikan pendamping penyelia dan pengawas ruang sudah masuk konferensi video (Zoom);

6)    merekam konferensi video (Zoom) selama pelaksanaan TKA dan menyimpannya di penyimpanan lokal pada komputer yang dipakai;

7)    memberikan arahan kepada pengawas ruang agar mengganti nama pada aplikasi konferensi video (Zoom) dengan format;

8)    berkoordinasi dengan pendamping penyelia untuk memastikan pengawas ruang yang masuk ke dalam konferensi video (Zoom) merupakan pengawas ruang yang terdaftar pada laman TKA; 

9)    mengeluarkan pengawas ruang pada konferensi video (Zoom) yang tidak terdaftar agar tidak mengganggu pelaksanaan tes, setelah berkoordinasi dengan pendamping penyelia;

 

B.    melakukan pengawasan terhadap tugas pengawas ruang di hari pelaksanaan sebelum tes dimulai, antara lain:

1)    memastikan peserta tes memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum TKA dimulai. Peserta yang terlambat hadir setelah TKA dimulai dengan batasan waktu maksimal 15 (lima belas) menit tidak dapat mengikuti tes;

2)    memastikan seluruh peserta yang mengikuti TKA merupakan peserta yang terdaftar, dengan melakukan verifikasi wajah dengan foto yang terdapat pada kartu peserta/kartu login.

3)    membacakan tata tertib pelaksanaan tes TKA

 

C.    melakukan pemantauan terhadap tugas pengawas ruang di hari pelaksanaan pada saat tes, antara lain: 

1)    menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang TKA, seperti:

·         tidak merokok di ruang TKA;

·         tidak membawa dan/atau menggunakan alat atau piranti komunikasi dan/atau kamera;

·         tidak mengobrol; dan/atau

·         tidak membawa bahan bacaan lain ke dalam ruang TKA.

2)    memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan;

3)    melarang orang yang tidak berwenang memasuki ruang TKA selain peserta;

4)    tidak memberi isyarat, petunjuk, dan/atau bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban;

5)    menjaga kerahasiaan; dan

6)    tidak merekam dan/atau memfoto serta menyebarkan soal ujian.

 

D.    melakukan verifikasi identitas pengawas ruang yang bertugas di satuan pendidikan;

E.     memantau tempat pengumpulan perangkat komunikasi elektronik, alat atau piranti komunikasi dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya milik peserta di tempat yang disediakan;

F.     memantau aktifitas selama pelaksanaan tes dalam ruang (peserta tes, proktor, dan pengawas ruang) pada setiap sesi sesuai dengan kepmen nomor 95 tahun 2025 tentang pedoman penyelenggaraan TKA, pada BAB VI;

G.    berkoordinasi dengan pengawas ruang terkait dengan aktifitas kamera pada aplikasi konferensi video (Zoom);

H.    memastikan kesesuaian jumlah peserta TKA yang hadir sama dengan data pada laman TKA melalui konfirmasi pengawas ruang;

I.       meminta pengawas ruang untuk memastikan meja peserta bersih dari barang lain, sehingga hanya terdapat kertas buram dan satu alat tulis;

J.      memastikan kertas buram dikumpulkan kembali setelah pelaksanaan tes dan tidak diperbolehkan dibawa keluar ruangan;

K.     berkoordinasi dengan pendamping penyelia dan pengawas ruang, ketika terjadi kendala pada aplikasi konferensi video (Zoom);

L.     bekerjasama dengan pendamping penyelia sampai proses pengawasan konferensi video (Zoom) selesai;

M.  membuat catatan pada laman TKA apabila terdapat permasalahan dalam proses pengawasan di satuan pendidikan;

N.    mengambil tangkapan layar (screenshot) konferensi video (Zoom) apabila terjadi pelanggaran tata tertib dan mengunggahnya pada laman TKA;

O.    memindahkan hasil rekaman konferensi video (Zoom) TKA ke penyimpanan eksternal; dan p. login ke laman TKA, mencatat dan memberikan ceklis pada berita acara pengawasan.

 

TUGAS PENGAWAS RUANG

A.    tugas yang harus dilakukan 30 menit sebelum tes dimulai:

1)    login ke laman TKA dan masuk kedalam konferensi video (Zoom) melalui tautan yang tersedia sesuai jadwal;

2)    dilarang menggunakan latar belakang (virtual background) dan fitur blur background (memburamkan latar belakang supaya tidak terlihat jelas) pada aplikasi konferensi video (Zoom);

3)    memastikan nama pada aplikasi konferensi video (Zoom) sudah sesuai dengan format;

4)    menyiapkan kartu pengawas dan kartu identitas;

5)    menyiapkan penyangga gawai (tripod) dan meletakkan gawai di sudut ruangan, agar semua peserta TKA yang diawasi terlihat jelas;

6)    jangan menghadapkan kamera gawai pada layar komputer peserta TKA;

7)    jika menggunakan kamera eksternal yang terhubung dengan komputer, silahkan disesuaikan (poin 5 dan 6);

8)    berkoordinasi dengan penyelia pengawas terkait dengan verifikasi identitas sebelum pelaksanaan tes dimulai;

 

B.    sebaiknya menggunakan penyuara telinga yang dilengkapi dengan mikrofon kecil (headset) atau dalam bentuk lainnya pada saat pengawasan bersama dengan penyelia pengawas;

C.    mengaktifkan kamera untuk menampilkan kondisi pelaksanaan di ruang tes selama tes berlangsung;

D.    mengakomodir permintaan penyelia pengawas terkait dengan kamera konferensi video (Zoom) selama pelaksanaan TKA;

E.     meminta kepada peserta TKA untuk memastikan meja peserta bersih dari barang lain, sehingga hanya terdapat kertas buram dan satu alat tulis;

F.     memastikan kertas buram dikumpulkan kembali setelah pelaksanaan tes dan tidak diperbolehkan dibawa keluar ruangan;

G.    melaporkan kepada penyelia bahwa kertas buram telah dikumpulkan kembali dan tidak dibawa keluar ruangan;

H.    melaporkan kepada penyelia terkait dengan jumlah peserta TKA yang hadir;

I.       menjalankan tugas sebagai pengawas ruang sesuai dengan deskripsi tugas yang diuraikan pada kepmen nomor 95 tahun 2025 tentang pedoman penyelenggaraan TKA, pada BAB VI; dan

J.      membuat berita acara pengawasan konferensi video (Zoom) pada laman TKA.

 

Untuk lebih jelas dan lengkapnya mengenai isi dari Juknis Penyelia dan pengawas TKA, maka silahkan anda baca pada file yang telah admin bagikan di bawah ini :

 

👉 JUKNIS PENGAWAS TKA - (DISINI) 


Demikianlah informasi mengenai Juknis Penyelia Pengawas Tes Kemampuan Akademik Tahun 2025/2026, semoga bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel