Juknis Pengawas Tes Kemampuan Akademik (TKA) Tahun 2025/2026
Kherysuryawan.id – Juknis Penyelia Pengawas Tes Kemampuan Akademik Tahun 2025/2026.
Halo sahabat kherysuryawan, selamat berjumpa kembali di
website pendidikan ini. Pada kesempatan ini admin akan memberikan informasi
tentang Petunjuk Teknis Penyelia Pengawas TKA untuk jenjang SMA/MA/sederajat
dan SMK/MAK.
Sebagai informasi bahwa baru-baru ini telah di keluarkan
Juknis tentang pengawasan TKA yang mana juknis tersebut memberikan acuan yang
jelas, sistematis, dan praktis bagi seluruh pihak yang terlibat dalam
pelaksanaan pengawasan TKA, khususnya peran penyelia, tim teknis penyelia,
serta pengawas ruang. Dengan adanya juknis ini, diharapkan pelaksanaan TKA
dapat berlangsung secara lebih tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan
prosedur yang telah ditetapkan.
Selain itu, juknis ini juga diharapkan menjadi pedoman
bagi penyelenggara di tingkat pusat, Perguruan Tinggi Negeri (PTN), provinsi,
kabupaten/kota, maupun satuan pendidikan, sehingga koordinasi antar pihak dapat
berjalan efektif. Keberhasilan TKA bukan hanya ditentukan oleh kualitas
instrumen tes, tetapi juga sangat dipengaruhi oleh integritas, profesionalisme,
dan kesiapan para pengawas yang mengawal jalannya pelaksanaan tes.
Apa itu Penyelia dan Pengawas Ruang dalam pelaksanaan TKA
? Berikut ini penjelasannya :
· Penyelia adalah personel yang memantau secara
daring pelaksanaan pengawasan TKA jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK di
satuan pendidikan menggunakan aplikasi konferensi video (Zoom), untuk
memastikan bahwa pengawas yang bertugas merupakan pengawas ruang sesuai ketentuan,
serta menjamin proses pengawasan berlangsung sesuai prosedur.
· Pengawas Ruang adalah tenaga pendidik yang
berasal dari satuan pendidikan lain, yang ditugaskan untuk mengawasi
pelaksanaan TKA di ruang tes pada satuan pendidikan, guna memastikan
ketertiban, integritas, dan kepatuhan terhadap prosedur yang telah ditetapkan.
Penyelia dan pengawas ruang dalam pelaksanaan Tes
Kemampuan Akademik (TKA) sangat penting untuk kelancaran selama pelaksanaan TKA
di setiap satuan pendidikan.
Lantas apa saja tugas dari Penyelia dan Pengawas ruang
pada saat pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik ? berikut ini penjelasannya :
TUGAS PENYELIA
A. Tugas
yang harus dilakukan sebelum dimulai:
1) masuk
ke aplikasi konferensi video (Zoom) sesuai dengan akun yang diberikan oleh tim
teknis provinsi pada laman TKA;
2) mengaktifkan
konferensi video (Zoom) sesuai dengan jadwal;
3) menonaktifkan
fitur “rekaman cloud” dan mengaktifkan fitur “rekam ke file komputer”;
4) memastikan
pengaturan pada aplikasi konferensi video (Zoom) seperti audio, berbagi layar,
meminta izin rekaman, dan lain-lain tidak diaktifkan tanpa izin dari
host/co-host, hanya pengaturan mulai video yang diaktifkan;
5) memastikan
pendamping penyelia dan pengawas ruang sudah masuk konferensi video (Zoom);
6) merekam
konferensi video (Zoom) selama pelaksanaan TKA dan menyimpannya di penyimpanan
lokal pada komputer yang dipakai;
7) memberikan
arahan kepada pengawas ruang agar mengganti nama pada aplikasi konferensi video
(Zoom) dengan format;
8) berkoordinasi
dengan pendamping penyelia untuk memastikan pengawas ruang yang masuk ke dalam
konferensi video (Zoom) merupakan pengawas ruang yang terdaftar pada laman
TKA;
9) mengeluarkan
pengawas ruang pada konferensi video (Zoom) yang tidak terdaftar agar tidak
mengganggu pelaksanaan tes, setelah berkoordinasi dengan pendamping penyelia;
B. melakukan
pengawasan terhadap tugas pengawas ruang di hari pelaksanaan sebelum tes
dimulai, antara lain:
1) memastikan
peserta tes memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima
belas) menit sebelum TKA dimulai. Peserta yang terlambat hadir setelah TKA
dimulai dengan batasan waktu maksimal 15 (lima belas) menit tidak dapat
mengikuti tes;
2) memastikan
seluruh peserta yang mengikuti TKA merupakan peserta yang terdaftar, dengan
melakukan verifikasi wajah dengan foto yang terdapat pada kartu peserta/kartu
login.
3) membacakan
tata tertib pelaksanaan tes TKA
C. melakukan
pemantauan terhadap tugas pengawas ruang di hari pelaksanaan pada saat tes,
antara lain:
1) menjaga
ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang TKA, seperti:
·
tidak merokok di ruang TKA;
·
tidak membawa dan/atau menggunakan alat atau
piranti komunikasi dan/atau kamera;
·
tidak mengobrol; dan/atau
·
tidak membawa bahan bacaan lain ke dalam ruang
TKA.
2) memberi
peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan;
3) melarang
orang yang tidak berwenang memasuki ruang TKA selain peserta;
4) tidak
memberi isyarat, petunjuk, dan/atau bantuan apapun kepada peserta berkaitan
dengan jawaban;
5) menjaga
kerahasiaan; dan
6) tidak
merekam dan/atau memfoto serta menyebarkan soal ujian.
D. melakukan
verifikasi identitas pengawas ruang yang bertugas di satuan pendidikan;
E. memantau
tempat pengumpulan perangkat komunikasi elektronik, alat atau piranti
komunikasi dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya milik peserta di
tempat yang disediakan;
F. memantau
aktifitas selama pelaksanaan tes dalam ruang (peserta tes, proktor, dan
pengawas ruang) pada setiap sesi sesuai dengan kepmen nomor 95 tahun 2025
tentang pedoman penyelenggaraan TKA, pada BAB VI;
G. berkoordinasi
dengan pengawas ruang terkait dengan aktifitas kamera pada aplikasi konferensi
video (Zoom);
H. memastikan
kesesuaian jumlah peserta TKA yang hadir sama dengan data pada laman TKA melalui
konfirmasi pengawas ruang;
I. meminta pengawas ruang untuk memastikan meja
peserta bersih dari barang lain, sehingga hanya terdapat kertas buram dan satu
alat tulis;
J. memastikan kertas buram dikumpulkan kembali
setelah pelaksanaan tes dan tidak diperbolehkan dibawa keluar ruangan;
K. berkoordinasi
dengan pendamping penyelia dan pengawas ruang, ketika terjadi kendala pada
aplikasi konferensi video (Zoom);
L. bekerjasama
dengan pendamping penyelia sampai proses pengawasan konferensi video (Zoom)
selesai;
M. membuat
catatan pada laman TKA apabila terdapat permasalahan dalam proses pengawasan di
satuan pendidikan;
N. mengambil tangkapan layar (screenshot) konferensi video (Zoom) apabila terjadi pelanggaran tata tertib dan mengunggahnya pada laman TKA;
O. memindahkan hasil rekaman konferensi video (Zoom) TKA ke penyimpanan eksternal; dan p. login ke laman TKA, mencatat dan memberikan ceklis pada berita acara pengawasan.
TUGAS PENGAWAS RUANG
A. tugas
yang harus dilakukan 30 menit sebelum tes dimulai:
1) login
ke laman TKA dan masuk kedalam konferensi video (Zoom) melalui tautan yang
tersedia sesuai jadwal;
2) dilarang
menggunakan latar belakang (virtual background) dan fitur blur background
(memburamkan latar belakang supaya tidak terlihat jelas) pada aplikasi
konferensi video (Zoom);
3) memastikan
nama pada aplikasi konferensi video (Zoom) sudah sesuai dengan format;
4) menyiapkan
kartu pengawas dan kartu identitas;
5) menyiapkan
penyangga gawai (tripod) dan meletakkan gawai di sudut ruangan, agar semua
peserta TKA yang diawasi terlihat jelas;
6) jangan
menghadapkan kamera gawai pada layar komputer peserta TKA;
7) jika
menggunakan kamera eksternal yang terhubung dengan komputer, silahkan disesuaikan
(poin 5 dan 6);
8) berkoordinasi
dengan penyelia pengawas terkait dengan verifikasi identitas sebelum
pelaksanaan tes dimulai;
B. sebaiknya
menggunakan penyuara telinga yang dilengkapi dengan mikrofon kecil (headset)
atau dalam bentuk lainnya pada saat pengawasan bersama dengan penyelia
pengawas;
C. mengaktifkan
kamera untuk menampilkan kondisi pelaksanaan di ruang tes selama tes
berlangsung;
D. mengakomodir
permintaan penyelia pengawas terkait dengan kamera konferensi video (Zoom)
selama pelaksanaan TKA;
E. meminta
kepada peserta TKA untuk memastikan meja peserta bersih dari barang lain,
sehingga hanya terdapat kertas buram dan satu alat tulis;
F. memastikan
kertas buram dikumpulkan kembali setelah pelaksanaan tes dan tidak
diperbolehkan dibawa keluar ruangan;
G. melaporkan
kepada penyelia bahwa kertas buram telah dikumpulkan kembali dan tidak dibawa
keluar ruangan;
H. melaporkan
kepada penyelia terkait dengan jumlah peserta TKA yang hadir;
I. menjalankan tugas sebagai pengawas ruang sesuai
dengan deskripsi tugas yang diuraikan pada kepmen nomor 95 tahun 2025 tentang
pedoman penyelenggaraan TKA, pada BAB VI; dan
J. membuat berita acara pengawasan konferensi video
(Zoom) pada laman TKA.
Untuk lebih jelas dan lengkapnya mengenai isi dari Juknis
Penyelia dan pengawas TKA, maka silahkan anda baca pada file yang telah admin
bagikan di bawah ini :
Demikianlah informasi mengenai Juknis Penyelia Pengawas
Tes Kemampuan Akademik Tahun 2025/2026, semoga bermanfaat.