Tugas Proktor Tes Kemampuan Akademik (TKA)
Kherysuryawan.id – Tugas Proktor dalam Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Halo sahabat kherysuryawan yang berbahagia, selamat
datang di website pendidikan ini. Pada postingan kali ini admin akan membahas
tentang kriteria penunjukkan seorang proktor dan tugas seorang proktor selama
pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Seperti kita ketahui bersama bahwa pelaksanaan Tes
Kemampuan Akademik (TKA) tidak lama lagi akan segera di mulai. Adapun pelaksanaannya
akan di ikuti oleh satuan pendidikan mulai dari jenjang SD, SMP, SMA dan SMK. Salah
satu petugas yang sangat penting untuk di pilih dalam pelaksanaan Tes Kemampuan
Akademik (TKA) ialah Proktor. Perlu untuk di ketahui bahwa seorang Proktor
memiliki peranan yang sangat penting untuk kelancaran pelaksanaan ujian Tes
Kemampuan Akademik (TKA). Meskipunn demikian sekolah tidak boleh memilih proktor
yang tidak memiliki kompetensi dibidang jaringan dan teknologi sebab jika
seorang proktor tidak bisa melakukan tugas dan perannya dengan baik maka akan
berakibat gagal dalam melaksanakan ujian Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Berikut ini kriteria penunjukkan Proktor serta Tugas seorang
Proktor dalam pelaksanaan Ujian Tes Kemampuan Akademik (TKA).
KRITERIA PEMILIHAN PROKTOR UNTUK PELAKSANAAN TKA
a) merupakan
tenaga pendidik atau tenaga kependidikan pada satuan pendidikan;
b) memiliki
sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan memegang
teguh kerahasiaan;
c) memiliki
kompetensi di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK);
d) pernah
mengikuti pelatihan atau bertindak sebagai Proktor;
e) bersedia
ditugaskan sebagai Proktor di satuan pendidikan pelaksana TKA;
f) dapat berasal dari satuan pendidikan lain bila
satuan pendidikan belum memiliki Proktor;
g) bersedia
tidak membawa dan/atau menggunakan perangkat komunikasi elektronik, kamera, dan
sejenisnya ke dalam ruang TKA;
h) bersedia
mengisi dan menandatangani pakta integritas;
i) tidak pernah mendapatkan sanksi pembebasan tugas
sebagai Proktor; dan
j) dalam kondisi sehat jasmani dan rohani;
k) proktor
merupakan penugasan tambahan yang diberikan kepada tenaga pendidik dan tenaga
kependidikan di satuan pendidikan, dengan tanggung jawab khusus yang tidak dimiliki
oleh tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan tersebut.
TUGAS PROKTOR DALAM PELAKSANAAN TKA DI SEKOLAH
1) Mengisi,
menandatangani dan mengunggah pakta integritas;
2) Memastikan
komputer proktor dan komputer klien berfungsi dengan baik;
3) Memastikan
komputer proktor sudah terkoneksi dengan internet;
4) Memastikan
komputer klien sudah terkoneksi dengan internet untuk moda daring atau
terkoneksi dengan komputer proktor untuk moda semi daring;
5) Mengunduh
dan memasang aplikasi Proktor Browser untuk moda daring atau aplikasi
VirtualBox, VHD, dan Exambrowser Admin untuk moda semi daring;
6) Mengoperasikan
aplikasi proktor pada komputer proktor;
7) Melakukan
sinkronisasi pada komputer proktor untuk moda semi daring;
8) Mengunduh
dan menjalankan Exambrowser Client pada komputer klien;
9) Mencetak
dan membagikan kartu login;
10) Merilis
dan menginformasikan token kepada pengawas;
11) Menyelesaikan
kendala teknis yang dialami peserta pada saat TKA berlangsung;
12) Mencatat
dan melaporkan kendala teknis yang tidak dapat diselesaikan kepada
penyelenggara tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya melalui
tiket bantuan pada laman manajemen TKA;
13) Mengunggah
respon jawaban peserta simulasi, gladi bersih, dan pelaksanaan TKA dari
komputer proktor ke server pusat untuk moda semi daring;
14) Memberi
tanda pada peserta yang tidak hadir pada berita acara pelaksanaan di laman
manajemen TKA;
15) Mengisi,
mencetak, menandatangani, dan mengunggah berita acara, dan daftar hadir
simulasi, gladi bersih, dan pelaksanaan TKA pada laman manajemen TKA;
Demikianlah informasi mengenai kriteria dan tugas seorang
proktor dalam pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA). Semoga informasi ini
bermanfaat bagi satuan pendidikan yang akan melaksanakan Tes Kemampuan Akademik
(TKA) di sekolah masing-masing sehingga siapapun yang nantinya akan menjadi
proktor selama pelaksanaan TKA maka dapat menjalankan tugas dan fungsinya
dengan baik.