Tugas Proktor Tes Kemampuan Akademik (TKA)

Kherysuryawan.id – Tugas Proktor dalam Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA).

Halo sahabat kherysuryawan yang berbahagia, selamat datang di website pendidikan ini. Pada postingan kali ini admin akan membahas tentang kriteria penunjukkan seorang proktor dan tugas seorang proktor selama pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA).

 


Seperti kita ketahui bersama bahwa pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) tidak lama lagi akan segera di mulai. Adapun pelaksanaannya akan di ikuti oleh satuan pendidikan mulai dari jenjang SD, SMP, SMA dan SMK. Salah satu petugas yang sangat penting untuk di pilih dalam pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) ialah Proktor. Perlu untuk di ketahui bahwa seorang Proktor memiliki peranan yang sangat penting untuk kelancaran pelaksanaan ujian Tes Kemampuan Akademik (TKA). Meskipunn demikian sekolah tidak boleh memilih proktor yang tidak memiliki kompetensi dibidang jaringan dan teknologi sebab jika seorang proktor tidak bisa melakukan tugas dan perannya dengan baik maka akan berakibat gagal dalam melaksanakan ujian Tes Kemampuan Akademik (TKA).

 

Berikut ini kriteria penunjukkan Proktor serta Tugas seorang Proktor dalam pelaksanaan Ujian Tes Kemampuan Akademik (TKA).

 

KRITERIA PEMILIHAN PROKTOR UNTUK PELAKSANAAN TKA

a)     merupakan tenaga pendidik atau tenaga kependidikan pada satuan pendidikan;

b)    memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan;

c)     memiliki kompetensi di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK);

d)    pernah mengikuti pelatihan atau bertindak sebagai Proktor;

e)    bersedia ditugaskan sebagai Proktor di satuan pendidikan pelaksana TKA;

f)      dapat berasal dari satuan pendidikan lain bila satuan pendidikan belum memiliki Proktor;

g)     bersedia tidak membawa dan/atau menggunakan perangkat komunikasi elektronik, kamera, dan sejenisnya ke dalam ruang TKA;

h)    bersedia mengisi dan menandatangani pakta integritas;

i)      tidak pernah mendapatkan sanksi pembebasan tugas sebagai Proktor; dan

j)      dalam kondisi sehat jasmani dan rohani;

k)     proktor merupakan penugasan tambahan yang diberikan kepada tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan, dengan tanggung jawab khusus yang tidak dimiliki oleh tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan tersebut.

 

TUGAS PROKTOR DALAM PELAKSANAAN TKA DI SEKOLAH

1)    Mengisi, menandatangani dan mengunggah pakta integritas;

2)    Memastikan komputer proktor dan komputer klien berfungsi dengan baik;

3)    Memastikan komputer proktor sudah terkoneksi dengan internet;

4)    Memastikan komputer klien sudah terkoneksi dengan internet untuk moda daring atau terkoneksi dengan komputer proktor untuk moda semi daring;

5)    Mengunduh dan memasang aplikasi Proktor Browser untuk moda daring atau aplikasi VirtualBox, VHD, dan Exambrowser Admin untuk moda semi daring;

6)    Mengoperasikan aplikasi proktor pada komputer proktor;

7)    Melakukan sinkronisasi pada komputer proktor untuk moda semi daring;

8)    Mengunduh dan menjalankan Exambrowser Client pada komputer klien;

9)    Mencetak dan membagikan kartu login;

10) Merilis dan menginformasikan token kepada pengawas;

11) Menyelesaikan kendala teknis yang dialami peserta pada saat TKA berlangsung;

12) Mencatat dan melaporkan kendala teknis yang tidak dapat diselesaikan kepada penyelenggara tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya melalui tiket bantuan pada laman manajemen TKA;

13) Mengunggah respon jawaban peserta simulasi, gladi bersih, dan pelaksanaan TKA dari komputer proktor ke server pusat untuk moda semi daring;

14) Memberi tanda pada peserta yang tidak hadir pada berita acara pelaksanaan di laman manajemen TKA;

15) Mengisi, mencetak, menandatangani, dan mengunggah berita acara, dan daftar hadir simulasi, gladi bersih, dan pelaksanaan TKA pada laman manajemen TKA;

 

DAPATKAN FILENYA :


Demikianlah informasi mengenai kriteria dan tugas seorang proktor dalam pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA). Semoga informasi ini bermanfaat bagi satuan pendidikan yang akan melaksanakan Tes Kemampuan Akademik (TKA) di sekolah masing-masing sehingga siapapun yang nantinya akan menjadi proktor selama pelaksanaan TKA maka dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel