Aturan Baru Upacara Bendera Di Sekolah SD,SMP,SMA/SMK Tahun 2026
Kherysuryawan.id - Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Pelaksanaan Upacara Bendera Disekolah.
Halo sahabat kherysuryawan yang berbahagia, selamat
berjumpa kembali di website pendidikan ini. Pada postingan kali ini admin akan
memberikan informasi mengenai surat aturan terbaru mengenai Pelaksanaan Upacara
di Sekolah yang berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
Sesuai dengan surat edaran terbaru tentang pelaksanaan
bendera disekolah ada 2 hal wajib yang harus di lakukan secara serentak oleh
setiap satuan pendidikan dalam melaksanakan upacara bendera. Ke 2 hal tersebut
ialah membaca Ikrar Pelajar Indonesia Dan Lagu Rukun Sama Teman. Bagi anda yang
ingin mengetahui secara jelas aturan tersebut, maka di bawah ini disajikan isi
dari Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor
4 Tahun 2026 Tentang Pelaksanaan Upacara Bendera Disekolah :
Yth.
1. Kepala
Dinas Pendidikan Provinsi, dan
2. Kepala
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota,
di seluruh Indonesia.
Dasar Hukum:
1. Pasal
17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
3. Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
4. Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39
Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;
5. Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara
Bendera di Sekolah;
7. Peraturan
Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan
Menengah;
8. Peraturan
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
9. Peraturan
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah
Aman dan Nyaman.
Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia kepada
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah terkait penggiatan pelaksanaan upacara
bendera di sekolah, yang sejalan dengan upaya penguatan karakter serta
penguatan rasa nasionalisme dan jiwa patriotisme, dengan ini kami menghimbau
Saudara untuk menginstruksikan kepada seluruh sekolah di wilayah kerja Saudara,
hal sebagai berikut:
1. Melaksanakan
upacara bendera di sekolah pada pagi hari setiap hari Senin.
2. Dalam
rangka penyeragaman pembacaan teks janji siswa pada upacara bendera, sekolah
menggunakan Ikrar Pelajar Indonesia yang dibacakan setelah pembacaan naskah
Pancasila dan teks Pembukaan UUD 1945, dengan teks sebagai berikut:
Ikrar Pelajar Indonesia
Kami Pelajar Indonesia, berikrar untuk:
· belajar
dengan baik;
· menghormati
orang tua;
· menghormati
guru;
· rukun
sama teman; dan
· mencintai
tanah air Indonesia.
3. Setelah
menyanyikan lagu wajib nasional peserta upacara menyanyikan lagu Rukun
Sama Teman yang dapat diakses melalui laman
.
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi
perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ikrar Pelajar Indonesia adalah wujud dari arahan dan
pesan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk memperkuat
pendidikan karakter di kalangan pelajar Indonesia. Ikrar ini berfungsi sebagai
penguatan nilai-nilai ketuhanan, persatuan, dan penghargaan terhadap
keberagaman, yang menjadi pilar utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Ikrar Pelajar Indonesia mengandung komitmen pelajar untuk
giat belajar, menghormati orang tua dan guru, hidup rukun dengan teman, serta
mencintai tanah air Indonesia. Nilai-nilai ini mencerminkan pengamalan sikap
religius, toleransi, dan semangat persatuan yang diharapkan dapat diterapkan
dalam kehidupan sehari-hari peserta didik, baik di sekolah maupun di lingkungan
masyarakat.
Selain menyanyikan lagu wajib nasional, peserta upacara
juga akan menyanyikan lagu “Rukun Sama Teman,” yang bisa diakses melalui laman
resmi yang telah disediakan (s.id/lagurukunsamateman). Lagu ini dirancang untuk
meneguhkan pesan tentang kebersamaan, toleransi, dan budaya hidup rukun di
sekolah.
Baiklah bagi anda yang ingin mengetahui lebih lengkap
mengenai isi dari Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik
Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Pelaksanaan Upacara Bendera Disekolah,
maka silahkan dapatkan filenya di bawah ini :
๐๐Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Pelaksanaan Upacara Bendera
Disekolah – (DISINI)
Demikianlah informasi mengenai aturan terbaru dalam pelaksanaan
upacara bendera di sekolah. Aturan tersebut merupakan sebuah kewajiban yang
perlu untuk di indahkan oleh setiap satuan pendidikan di seluruh Indonesia. Sekian
dan semoga bermanfaat.
