Aturan Baru Upacara Bendera Di Sekolah SD,SMP,SMA/SMK Tahun 2026

Kherysuryawan.id - Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Pelaksanaan Upacara Bendera Disekolah.

Halo sahabat kherysuryawan yang berbahagia, selamat berjumpa kembali di website pendidikan ini. Pada postingan kali ini admin akan memberikan informasi mengenai surat aturan terbaru mengenai Pelaksanaan Upacara di Sekolah yang berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

 


Sesuai dengan surat edaran terbaru tentang pelaksanaan bendera disekolah ada 2 hal wajib yang harus di lakukan secara serentak oleh setiap satuan pendidikan dalam melaksanakan upacara bendera. Ke 2 hal tersebut ialah membaca Ikrar Pelajar Indonesia Dan Lagu Rukun Sama Teman. Bagi anda yang ingin mengetahui secara jelas aturan tersebut, maka di bawah ini disajikan isi dari Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Pelaksanaan Upacara Bendera Disekolah :

 

Yth.

1.       Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, dan

2.       Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota,
di seluruh Indonesia.

Dasar Hukum:

1.     Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2.     Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

3.     Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

4.     Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;

5.     Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

6.     Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah;

7.     Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;

8.     Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;

9.     Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

 

Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah terkait penggiatan pelaksanaan upacara bendera di sekolah, yang sejalan dengan upaya penguatan karakter serta penguatan rasa nasionalisme dan jiwa patriotisme, dengan ini kami menghimbau Saudara untuk menginstruksikan kepada seluruh sekolah di wilayah kerja Saudara, hal sebagai berikut:

1.     Melaksanakan upacara bendera di sekolah pada pagi hari setiap hari Senin.

2.     Dalam rangka penyeragaman pembacaan teks janji siswa pada upacara bendera, sekolah menggunakan Ikrar Pelajar Indonesia yang dibacakan setelah pembacaan naskah Pancasila dan teks Pembukaan UUD 1945, dengan teks sebagai berikut:

 

Ikrar Pelajar Indonesia
Kami Pelajar Indonesia, berikrar untuk:

·       belajar dengan baik;

·       menghormati orang tua;

·       menghormati guru;

·       rukun sama teman; dan

·       mencintai tanah air Indonesia.


3.       Setelah menyanyikan lagu wajib nasional peserta upacara menyanyikan lagu Rukun Sama Teman yang dapat diakses melalui laman
.

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

 

Ikrar Pelajar Indonesia adalah wujud dari arahan dan pesan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk memperkuat pendidikan karakter di kalangan pelajar Indonesia. Ikrar ini berfungsi sebagai penguatan nilai-nilai ketuhanan, persatuan, dan penghargaan terhadap keberagaman, yang menjadi pilar utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Ikrar Pelajar Indonesia mengandung komitmen pelajar untuk giat belajar, menghormati orang tua dan guru, hidup rukun dengan teman, serta mencintai tanah air Indonesia. Nilai-nilai ini mencerminkan pengamalan sikap religius, toleransi, dan semangat persatuan yang diharapkan dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari peserta didik, baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat.

 

Selain menyanyikan lagu wajib nasional, peserta upacara juga akan menyanyikan lagu “Rukun Sama Teman,” yang bisa diakses melalui laman resmi yang telah disediakan (s.id/lagurukunsamateman). Lagu ini dirancang untuk meneguhkan pesan tentang kebersamaan, toleransi, dan budaya hidup rukun di sekolah.

 

Baiklah bagi anda yang ingin mengetahui lebih lengkap mengenai isi dari Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Pelaksanaan Upacara Bendera Disekolah, maka silahkan dapatkan filenya di bawah ini :

 

๐Ÿ‘‰๐Ÿ‘‰Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Pelaksanaan Upacara Bendera Disekolah – (DISINI)

 

Demikianlah informasi mengenai aturan terbaru dalam pelaksanaan upacara bendera di sekolah. Aturan tersebut merupakan sebuah kewajiban yang perlu untuk di indahkan oleh setiap satuan pendidikan di seluruh Indonesia. Sekian dan semoga bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel