Cara Input NIP dan Kepegawaian P3K di Dapodik
Kherysuryawan.id – Cara Melakukan Pemutakhiran Status Kepegawaian Melalui Pemadanan NIP di Verval PTK.
Halo sahabat kherysuryawan yang berbahagia, pada
kesempatan kali ini admin akan memberikan informasi seputar langkah-langkah
untuk melakukan pemutakhiran data kepegawaian ASN khususnya bagi para PPPK
maupun PPPK Paruh Waktu yang akan melakukan pemutakhiran data kepegawaian di
aplikasi dapodik.
Seperti yang kita ketahui saat ini dimana ada banyak sekali
ASN P3K maupun ASN P3K Paruh Waktu yang baru saja dinyatakan lulus dan
menyandang jabatan baru sebagai seorang ASN. Sebagai seorang ASN PPPK dan PPPK
Paruh yang berstatus sebagai seorang Guru, maka pastinya para PPPK dan PPPK
Paruh Waktu akan mendapatkan SK sebagai seorang Aparatus Sipil Negara dengan
jabatan sebagai Guru. Didalam SK tersebut akan di tampilkan Nomor Induk Pegawai
(NIP) serta data lainnya yang berhubungan dengan data kepegawaian. Seluruh data
tersebut nantinya akan di input kedalam aplikasi dapodik guna melengkapi data
kepegawaian masing-masing Guru.
Sebagai informasi bahwa saat ini aplikasi dapodik tidak
lagi mengakomodir dalam penginputan data kepegawaian khususnya NIP dan TMT
pegawai melainkan data kepegawaian akan secara otomatis terisi jika data kepegawaian
tersebut telah di inputkan melalui verval PTK. Seluruh data kepegawaian akan di
Tarik secara otomatis kedalam aplikasi dapodik dari data yang telah padan di
BKN.
Untuk melakukan penginputan NIP agar bisa masuk kedalam
aplikasi dapodik maka perlu untuk melakukan pemadanan NIP di verval PTK. Bagi pendidik
dan tenaga kependidikan ASN yang sudah terdata di dapodik dan bermaksud untuk
memutakhirkan status kepegawaiannya, dapat mengajukan perbaikan identitas di
Verval PTK.
Berikut ini ketentuan untuk melakukan pemadanan NIP di
verval PTK :
1. Pemutakhiran di lakukan di tingkat satuan
pendidikan oleh operator dapodik sekolah di aplikasi verval PTK pada fitur
perbaikan identitas.
2. Pemutakhiran NIP dapat dilakukan jika identitas
PTK sudah padan dengan data kependudukan (Dukcapil)
3. Sistem akan memadankan NIP yang dimasukkan
melalui formulir kedata induk kepegawaian yang di kelola Badan Kepegawaian
Negara (BKN)
4. Status kepegawaian pada data induk kepegawaian
menjadi rujukan pemutakhiran status kepegawaian di DAPODIK.
Berikut ini langkah-langkah untuk melakukan pemadanan NIP
di verval PTK :
1. Silahkan login ke aplikasi Verval PTK dengan
menggunakan akun SSO SDM Data
2. Klik fitur “Perbaikan Identitas”
3. Pilih PTK dengan status Valid Dukcapil (sudah
centang hijau) dan NIP Residu/Tidak Valid (silang merah)
4. Klik tombol “Perbaikan NIP” Pada baris data PTK
yang akan di perbaiki
5. Isikan NIP pada kolom perbaikan NIP
6. Setelah NIP di input dengan benar, klik Tombol “Perbaikan
NIP”
👉PERHATIAN 👈
- Jika “PADAN” maka NIP akan terupdate
- Jika “TIDAK PADAN” perbaikan NIP Gagal dan akan di informasikan ketidaksesuaiannya.
Nah, demikianlah informasi mengenai Pemutakhiran Status Kepegawaian Melalui Pemadanan NIP di Verval PTK. Semoga informasi ini bermanfaat khususnya bagi para ASN PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang akan melakukan pemutakhiran data kepegawaiannya sehingga dapat terinput dengan benar kedalam aplikasi dapodik.
