Honor Proktor, Teknisi, Pengawas TKA
Kherysuryawan.id - Pembiayaan Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) Tahun 2026.
Halo sahabat kherysuryawan yang berbahagia, selamat
berjumpa kembali di website pendidikan ini. Senang rasanya admin bisa kembali
berbagi informasi seputar dunia pendidikan dan khususnya saat ini mengenai Tes
Kemampuan Akademik atau yang biasa di sebut dengan TKA.
Banyak yang bertanya-tanya:
- Berapa sih Honor Proktor dalam pelaksanaan TKA ?
- Berapa sih Honor Teknisi dalam pelaksanaan TKA ?
- Berapa sih Honor Pengawas dalam pelaksanaan TKA ?
Nah, untuk menjawab pertanyaan diatas, admin telah
menyiapkan sebuah jawaban yang tentunya jawaban ini mengacu pada aturan dan
pedoman yang ada dalam penyelenggaraan TKA.
Berikut ini informasi yang bisa menjadi dasar dalam Pembiayaan
Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) :
- TKA dibiayai sepenuhnya oleh pemerintah, sehingga murid tidak dikenakan biaya apapun.
- Satuan pendidikan dapat mengalokasikan anggaran TKA secara terencana sesuai ketentuan BOS atau sumber sah lainnya.
- Perencanaan anggaran TKA untuk satuan pendidikan dibawah kewenangan Kemendikdasmen dengan menggunakan sumber anggaran dari dana BOS Reguler dapat dilakukan melalui Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS).
- Pembiayaan honorarium proktor, teknisi, dan pengawas melalui APBD, BOS Reguler, maupun sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai peraturan perundang-undangan, harus mengacu pada Standar Satuan Harga (SSH) daerah.
- Penetapan honorarium harus tetap memperhatikan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas, serta diprioritaskan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan TKA.
Perencanaan
Anggaran di Satuan Pendidikan
1. Identifikasi kebutuhan
- Sarana prasarana pendukung TKA (ruang, komputer, jaringan listrik/internet).
- Biaya teknis pelaksanaan (proktor, teknisi, pengawas).
- Kebutuhan logistik (kartu peserta, kartu login, pencetakan dokumen).
- Transportasi peserta (bagi sekolah menumpang).
2. Pengalokasian anggaran
- Sekolah penerima BOS menggunakan pos belanja sesuai juknis BOS.
- Sekolah non-BOS mengusulkan ke pemerintah daerah atau menggunakan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
3. Perencanaan Anggaran TKA dalam BOS Reguler untuk
satuan pendidikan dibawah kewenangan Kemendikdasmen
- Kepala sekolah bersama tim BOS Reguler memasukkan kebutuhan TKA ke dalam ARKAS tahun berjalan.
- Menyusun perincian belanja yang jelas agar memudahkan monitoring dan akuntabilitas.
Penggunaan
Anggaran pada Satuan Pendidikan
- Menjamin kesiapan sarana prasarana sebelum TKA.
- Membiayai konsumsi, transportasi, dan honorarium pengawas, proktor, dan teknisi sesuai ketentuan pengelolaan keuangan di daerah.
- Menyediakan biaya transportasi/akomodasi bagi peserta yang menumpang.
- Mencetak dan mendistribusikan kartu peserta, kartu login, DNS, dan DNT.
- Menyusun laporan penggunaan anggaran TKA secara tertib dan akuntabel.
Pelaporan dan
Pertanggungjawaban
- Satuan pendidikan wajib menyusun laporan realisasi anggaran TKA.
- Laporan disampaikan kepada dinas pendidikan provinsi/kantor wilayah Kemenag dan/atau dinas pendidikan kabupaten/kota/kantor Kemenag kabupaten/kota sesuai kewenangan.
- Laporan menjadi bagian dari monitoring dan evaluasi penyelenggaraan TKA.
- Laporan penggunaan anggaran TKA yang bersumber dari dana BOS Reguler untuk satuan pendidikan dibawah kewenangan Kemendikdasmen telah tersedia dalam ARKAS dan terintegrasi dengan sistem MARKAS di Dinas Pendidikan.
Nah, dari penjelasan diatas maka dapat di Tarik kesimpulan
bahwa Tenaga Proktor, Teknisi, Pengawas dan Panitia TKA nantinya akan
mendapatkan honor yang dapat di ambil dari sumber Dana BOS. Adapun besarannya
tidak di tentukan secara gamblang melainkan disesuaikan dengan anggaran pada
Dana Bos di masing-masing sekolah. Intinya bahwa seluruh proktor, teknisi dan
pengawas pada kegiatan TKA akan mendapatkan honor yang bersumber dari dana BOS.
Demikianlah informasi mengenai pembiayaan pada
pelaksanaan TKA, semoga informasi ini bisa bermanfaat bagi satuan pendidikan
yang akan melaksanakan TKA di sekolah.
