Pedoman Penyelenggaraan TKA Tahun 2026
Kherysuryawan.id - Keputusan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2026 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik Dan Asesmen Nasional.
Halo sahabat kherysuryawan yang berbahagia, selamat
datang di website pendidikan ini. Pada postingan kali ini admin akan memberikan
informasi mengenai Pedoman TKA yang akan menjadi dasar dalam pelaksanaan dan
penyelenggaraan TKA di Tahun 2026.
Berikut ini isi Keputusan Menteri Pendidikan Dasar Dan
Menengah Tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik Dan Asesmen
Nasional:
|
KESATU |
: |
Menetapkan Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan
Akademik dan Asesmen Nasional yang selanjutnya disebut Pedoman Tes Kemampuan
Akademik dan Asesmen Nasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. |
|
KEDUA |
: |
Pedoman Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional
digunakan sebagai acuan bagi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah,
Kementerian Agama, pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan murid dalam
melaksanakan Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional. |
|
KETIGA |
: |
Dalam penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik dan
Asesmen Nasional, Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah
mempunyai tugas menetapkan kerangka asesmen Tes Kemampuan Akademik dan
kerangka Asesmen Nasional. |
|
KEEMPAT |
: |
Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku,
Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 95/M/2025 tentang
Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku. |
|
KELIMA |
: |
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan. |
Latar Belakang
Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, perlu
dilakukan pemetaan dan perbaikan berkelanjutan atas mutu sistem pendidikan
sehingga dapat mendorong pembelajaran yang menumbuhkan daya nalar dan karakter
murid sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan dimensi profil lulusan. Untuk
menjamin mutu pendidikan perlu menggunakan tes terstandar yang objektif dan
terukur secara nasional tentang pemenuhan standar kemampuan akademik bagi murid
yang mengacu pada standar nasional pendidikan. Selanjutnya untuk memberikan
petunjuk teknis mengenai penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan
Asesmen Nasional (AN) yang dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel,
dan terstandar, perlu diterbitkan Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan
Akademik dan Asesmen Nasional. Penggabungan dua tes terstandar berskala
nasional yang dilaksanakan sesuai fungsi masing-masing yaitu sebagai evaluasi sistem
(Asesmen Nasional) dan pengukuran capaian akademik murid (Tes Kemampuan
Akademik) dilakukan dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas.
Tujuan
Pedoman Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional
digunakan sebagai acuan bagi penyelenggara dan pelaksana agar pelaksanaan Tes
Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional dilaksanakan secara objektif,
transparan, akuntabel, dan terstandar.
A. Persyaratan Peserta TKA dan AN
Peserta TKA juga merupakan peserta AN yang merupakan
murid pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal pada jenjang
pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah dari setiap jenis pendidikan
dengan persyaratan sebagai berikut:
1. Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) valid
dan aktif.
2. Murid kelas 6 SD/MI atau bentuk lain yang
sederajat pada jalur pendidikan formal.
3. Murid kelas 6 program Paket A/PKPPS Ula atau
bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan nonformal.
4. Berada pada semester terakhir pada akhir program
pendidikan SD/MI atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan formal
yang memiliki laporan hasil belajar mulai semester gasal kelas 1 sampai dengan
semester gasal kelas 6.
5. Berada pada semester terakhir pada akhir program
pendidikan Paket A/PKPPS Ula atau bentuk lain yang sederajat pada jalur
pendidikan nonformal yang memiliki laporan hasil belajar mulai semester gasal kelas
5 sampai dengan semester gasal kelas 6.
6. Murid kelas 9 SMP/MTs atau bentuk lain yang
sederajat pada jalur pendidikan formal.
7. Murid kelas 9 program Paket B/PKPPS Wustha atau
bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan nonformal.
8. Berada pada semester terakhir pada akhir program
pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan formal
dan program paket B/PKPPS Wustha atau bentuk lain yang sederajat pada jalur
pendidikan nonformal yang memiliki laporan hasil belajar mulai semester gasal
kelas 7 sampai dengan semester gasal kelas 9.
9. Murid kelas 12 SMA/MA atau bentuk lain yang
sederajat pada jalur pendidikan formal.
10. Murid kelas 12 SMK/MAK pada program 3 (tiga)
tahun dan murid kelas 13 SMK pada program 4 (empat) tahun.
11. Murid kelas 12 program Paket C/PKPPS Ulya atau
bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan nonformal.
12. Berada pada semester terakhir pada akhir program
pendidikan SMA/MA atau bentuk lain yang sederajat dan SMK/MAK yang memiliki
laporan hasil belajar mulai semester gasal kelas 10 sampai dengan semester
genap kelas 11 untuk murid kelas 12 dan SMK/MAK program 3 tahun.
13. Pada jenjang SMK program 4 tahun memiliki laporan
hasil belajar mulai semester gasal kelas 10 sampai dengan semester genap kelas
14. Murid berkebutuhan khusus pada satuan pendidikan
khusus dan satuan pendidikan reguler dapat mengikuti TKA dan AN selama tidak memiliki
hambatan intelektual serta dapat mengerjakan secara mandiri.
15. Murid yang berkewarganegaraan Indonesia (WNI) di
Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), dan
Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) di luar negeri.
B. Kepala satuan Pendidikan dan Pendidik
Kepala satuan
pendidikan dan pendidik yang mengikuti Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar)
dengan syarat sebagai berikut:
1. terdaftar secara valid dan mutakhir dalam Data
Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Education Management Information System (EMIS)
dan aktif melaksanakan tugas;
2. berkewarganegaraan Indonesia (WNI) di Sekolah
Indonesia Luar Negeri (SILN), SPK, dan PKBM di luar negeri.
C. Mekanisme Pendaftaran Murid Peserta TKA dan AN
1. Satuan pendidikan dalam binaan Kementerian
mendata murid peserta TKA dan AN ke Dapodik.
2. Satuan pendidikan dalam binaan kementerian agama
mendata peserta (murid, pendidik, dan kepala satuan pendidikan) ke EMIS.
3. Pengelola data di setiap satuan pendidikan
melakukan proses verifikasi dan validasi murid berdasarkan NISN pada sistem
verifikasi dan validasi peserta didik yang disediakan pusat yang membidangi
fungsi pengelolaan data dan teknologi informasi Kementerian.
4. Murid mendaftarkan diri sebagai calon peserta
tes dengan menyampaikan/menyerahkan Surat Pernyataan Keikutsertaan TKA dan AN
yang ditandatangani oleh orang tua/wali murid dan disimpan di satuan
pendidikan.
5. Surat Pernyataan Keikutsertaan TKA dan AN
mencantumkan mata uji pilihan untuk jenjang SMA/MA/Paket C/sederajat dan
SMK/MAK.
6. Murid menyampaikan/menyerahkan pas foto terbaru
6 (enam) bulan terakhir dalam bentuk dokumen digital ke satuan pendidikan.
7. Pendaftaran calon peserta TKA dan AN dilakukan
oleh petugas pendataan satuan pendidikan.
8. Dinas pendidikan provinsi, kantor wilayah
kementerian agama provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya menerbitkan Daftar
Nominasi Sementara (DNS) untuk dilakukan verifikasi dan validasi data calon
peserta TKA dan AN oleh satuan pendidikan.
9. Calon peserta memverifikasi biodata (SD/MI/Paket
A/sederajat, SMP/MTs/ Paket B/sederajat) pada lembar DNS.
10. Calon peserta memverifikasi biodata dan mata uji
pilihan (SMA/MA/Paket C/sederajat dan SMK/MAK) pada lembar DNS.
11. Kepala satuan pendidikan menandatangani Surat
Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermeterai, dibubuhi stempel satuan
pendidikan dan diunggah ke laman Asesmen Skala Nasional setelah data DNS
divalidasi oleh kepala satuan pendidikan dan tidak ada perubahan.
12. Dinas pendidikan provinsi dan/atau cabang dinas
pendidikan, kantor wilayah kementerian agama provinsi, dinas pendidikan
kabupaten/kota, dan kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai
kewenangannya memvalidasi SPTJM yang telah diunggah di laman Asesmen Skala
Nasional.
13. Dinas pendidikan provinsi dan kantor wilayah
kementerian agama provinsi sesuai kewenangannya melakukan penomoran peserta
setelah SPTJM divalidasi melalui laman Asesmen Skala Nasional.
14. Dinas pendidikan provinsi dan/atau cabang dinas
pendidikan, kantor wilayah kementerian agama provinsi, dinas pendidikan
kabupaten/kota, dan kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai
kewenangannya menerbitkan dan mendistribusikan Daftar Nominasi Tetap (DNT) ke
satuan pendidikan setelah penomoran peserta melalui laman Asesmen Skala
Nasional.
15. Satuan pendidikan menerbitkan kartu peserta dan
mendistribusikan kepada peserta TKA dan AN yang telah ditandatangani oleh
kepala satuan pendidikan.
16. Mekanisme pendaftaran calon peserta TKA dan AN
diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis.
Mekanisme Pendaftaran Pendidik dan Kepala satuan
pendidikan untuk Pengisian Survei Lingkungan Belajar
1. Satuan pendidikan dalam binaan Kementerian mendata
pendidik dan kepala satuan pendidikan ke Dapodik.
2. Satuan pendidikan dalam binaan kementerian agama
mendata pendidik dan kepala satuan pendidikan ke EMIS.
3. Pengelola data di setiap satuan pendidikan
melakukan proses verifikasi dan validasi pendidik dan kepala satuan pendidikan
berdasarkan NUPTK pada sistem verifikasi dan validasi (verval) yang disediakan
pusat yang membidangi fungsi pengelolaan data dan teknologi informasi
Kementerian.
Kewajiban dan Hak Peserta Tes
1. Mendaftar keikutsertaan TKA dan AN pada satuan
pendidikannya dengan mengisi format Surat Pernyataan Keikutsertaan TKA dan AN
serta ditandatangani oleh orang tua/wali murid.
2. Menentukan 2 (dua) mata uji pilihan untuk
jenjang SMA/MA/Paket C/sederajat dan SMK/MAK.
3. Menyerahkan dokumen digital pas foto terbaru 6
(enam) bulan terakhir.
4. Memverifikasi data pribadi pada lembar DNS
dengan menandatangani jika sudah sesuai.
5. Perbaikan data dapat melalui mekanisme
Verifikasi dan Validasi Peserta Didik (vervalpd) oleh pengelola data di satuan
pendidikan.
6. Menerima kartu peserta dari satuan pendidikan
yang telah ditandatangani kepala satuan pendidikan.
7. Mengikuti gladi bersih pelaksanaan TKA dan AN
sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
8. Mendapatkan kartu login sebelum memulai tes pada
hari pertama pelaksanaan TKA dan AN.
9. Mengikuti seluruh mata uji sesuai dengan jadwal
yang ditetapkan.
10. Mendapatkan hasil asesmen berupa Sertifikat
Hasil TKA (SHTKA).
UNTUK LEBIH JELAS MENGENAI ISI LENGKAP DARI PEDOMAN
PENYELENGGARAAN TES KEMAMPUAN AKADEMIK DAN ASESMEN NASIONAL TAHUN 2026, MAKA
SILAHKAN ANDA BACA SELENGKAPNYA MELALUI FILE YANG TELAH ADMIN BAGIKAN DI BAWAH
INI :
👉 Keputusan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik
Indonesia Nomor 56 Tahun 2026 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan
Akademik Dan Asesmen Nasional - (DISINI)
Demikianlah informasi mengenai Pedoman Penyelenggaran TKA untuk sekolah yang akan melaksanakan dan menyelenggarakan TKA di Tahun ini, Semoga apa yang telah admin bagikan ini dapat menjadi acuan bagi setiap satuan pendidikan dalam melaksanakan TKA di sekolah masing-masing.
