Cara Mengusulkan PIP Terbaru Melalui SIPINTAR dan DTSEN Tahun 2026/2027
Kherysuryawan.id – Cara Mengajukan PIP Terbaru Melalui DTSEN dan SIPINTAR.
Halo sahabat kherysuryawan yang berbahagia, selamat
berjumpa Kembali di website Pendidikan ini. Melalui postingan ini admin akan
membahas tentang salah satu program penting yang sangat dikenal di lingkungan satuan
Pendidikan yakni mengenai Program Indonesia pintar atau yang biasa di sebut
dengan PIP.
APA ITU PIP ?
PIP (Program Indonesia Pintar) merupakan program bantuan
dana pendidikan dari pemerintah yang akan diberikan untuk siswa SD, SMP hingga
SMA/SMK sederajat. PIP (Program Indonesia Pintar) adalah sebuah program atau
bantuan yakni berupa uang tunai yang diberikan kepada siswa yangberasal dari
keluarga miskin/rentan miskin guna mencegah terjadinya anak putus sekolah. Adapun
besaran dana PIP yang akan di terima oleh siswa yaitu berbeda tiap jenjang. Semakin
tinggi jenjang pendidikannya maka bantuan PIP yang akan di terima juga akan
semakin besar.
CARA MENGAJUKAN PIP VERSI LAMA
Seperti kita ketahui bersama bahwa untuk melakukan
pengusulan atau pengajuan PIP di sekolah baik untuk sekolah jenjang SD, SMP,
SMA/SMK maka pihak sekolah dalam hal ini operator sekolah yang menangani bagian
pengusulan PIP dapat melakukan pengajuan atau pengusulan calon penerima PIP
melalui aplikasi dapodik yakni dengan cara menginput data siswa dengan benar
dan lengkap dan memberikan status layak sebagai penerima PIP dengan memberikan alasan
kelayakan agar siswa tersebut bisa masuk sebagai calon penerima PIP. Namun demikian
hal ini sekarang sudah tidak bisa lagi dilakukan karena didalam aplikasi
dapodik kini sudah tidak lagi bisa untuk melakukan penginputan dan pengusulan
PIP sehingga cara ini sudah tidak bisa lagi di lakukan untuk melakukan
pangajuan PIP.
CARA MENGAJUKAN PIP VERSI TERBARU
Sebagai informasi bahwa saat ini untuk melakukan
pengajuan atau pengusulan PIP bagi anak sekolah dapat dilakukan dengan cara
baru dan pengusulannya bukan lagi melalui aplikasi dapodik.
Seluruh fitur data yang berkaitan dengan Program
Indonesia Pintar (PIP) pada aplikasi dapodik telah dinonaktifkan sebagai bentuk
penyesuaian terhadap mekanisme pengelolaan data PIP. Penetapan calon penerima
PIP kini mengacu pada integrasi data antara Data Tunggal Sosial dan Ekonomi
Nasional (DTSEN) dan Sistem Informasi Program Indonesia Pintar (SIPINTAR),
sehingga proses pengelolaan data PIP tidak lagi dilakukan melalui aplikasi
dapodik.
Dengan penyesuaian tersebut, satuan Pendidikan tidak perlu
lagi melakukan penginputan maupun pemutakhiran data PIP pada aplikasi dapodik. Namun
demikian, satuan Pendidikan tetap berkewajiban memastikan data pokok peserta
didik yang di Kelola dalam aplikasi dapodik telah lengkap,benar dan mutakhir
karena data tersebut menjadi salah satu referensi dalam pemanfaatan data Pendidikan
pada berbagai layanan di lingkungan kementerian Pendidikan dasar dan mennegah.
KESIMPULAN
Dari penjelesan diatas maka dapat di simpulkan bahwa saat
ini proses pengelolaan data PIP tidak bisa di lakukan melalui Aplikasi Dapodik.
Selanjutnya untuk melakukan pengusulan data calon penerima PIP maka dasar
pengusulannya akan bersumber dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional
(DTSEN) dan Sistem Informasi Program Indonesia Pintar (SIPINTAR). Namun
demikian setiap satuan Pendidikan di wajibkan untuk tetap memastikan data pokok
peserta didik yang diinput di aplikasi dapodik merupakan data yang benar, lengkap
dan mutakhir agar bisa menjadi salah satu dasar dalam pemanfaatan program PIP
oleh Kemendikdasmen.
Demikianlah penjelasan yang bisa admin sampaikan mengenai
cara terbaru untuk bisa melakukan penginputan dan pengusulan data PIP bagi
siswa SD, SMP, SMA/SMK di satuan Pendidikan. Semoga informasi ini bermanfaat. Sekian
dan Terimakasih
