Cara Mengusulkan PIP Terbaru Melalui SIPINTAR dan DTSEN Tahun 2026/2027

Kherysuryawan.id – Cara Mengajukan PIP Terbaru Melalui DTSEN dan SIPINTAR.

Halo sahabat kherysuryawan yang berbahagia, selamat berjumpa Kembali di website Pendidikan ini. Melalui postingan ini admin akan membahas tentang salah satu program penting yang sangat dikenal di lingkungan satuan Pendidikan yakni mengenai Program Indonesia pintar atau yang biasa di sebut dengan PIP.

 


APA ITU PIP ?

PIP (Program Indonesia Pintar) merupakan program bantuan dana pendidikan dari pemerintah yang akan diberikan untuk siswa SD, SMP hingga SMA/SMK sederajat. PIP (Program Indonesia Pintar) adalah sebuah program atau bantuan yakni berupa uang tunai yang diberikan kepada siswa yangberasal dari keluarga miskin/rentan miskin guna mencegah terjadinya anak putus sekolah. Adapun besaran dana PIP yang akan di terima oleh siswa yaitu berbeda tiap jenjang. Semakin tinggi jenjang pendidikannya maka bantuan PIP yang akan di terima juga akan semakin besar.

 

CARA MENGAJUKAN PIP VERSI LAMA

Seperti kita ketahui bersama bahwa untuk melakukan pengusulan atau pengajuan PIP di sekolah baik untuk sekolah jenjang SD, SMP, SMA/SMK maka pihak sekolah dalam hal ini operator sekolah yang menangani bagian pengusulan PIP dapat melakukan pengajuan atau pengusulan calon penerima PIP melalui aplikasi dapodik yakni dengan cara menginput data siswa dengan benar dan lengkap dan memberikan status layak sebagai penerima PIP dengan memberikan alasan kelayakan agar siswa tersebut bisa masuk sebagai calon penerima PIP. Namun demikian hal ini sekarang sudah tidak bisa lagi dilakukan karena didalam aplikasi dapodik kini sudah tidak lagi bisa untuk melakukan penginputan dan pengusulan PIP sehingga cara ini sudah tidak bisa lagi di lakukan untuk melakukan pangajuan PIP.

 

CARA MENGAJUKAN PIP VERSI TERBARU

Sebagai informasi bahwa saat ini untuk melakukan pengajuan atau pengusulan PIP bagi anak sekolah dapat dilakukan dengan cara baru dan pengusulannya bukan lagi melalui aplikasi dapodik.

Seluruh fitur data yang berkaitan dengan Program Indonesia Pintar (PIP) pada aplikasi dapodik telah dinonaktifkan sebagai bentuk penyesuaian terhadap mekanisme pengelolaan data PIP. Penetapan calon penerima PIP kini mengacu pada integrasi data antara Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dan Sistem Informasi Program Indonesia Pintar (SIPINTAR), sehingga proses pengelolaan data PIP tidak lagi dilakukan melalui aplikasi dapodik.

 

Dengan penyesuaian tersebut, satuan Pendidikan tidak perlu lagi melakukan penginputan maupun pemutakhiran data PIP pada aplikasi dapodik. Namun demikian, satuan Pendidikan tetap berkewajiban memastikan data pokok peserta didik yang di Kelola dalam aplikasi dapodik telah lengkap,benar dan mutakhir karena data tersebut menjadi salah satu referensi dalam pemanfaatan data Pendidikan pada berbagai layanan di lingkungan kementerian Pendidikan dasar dan mennegah.

 

KESIMPULAN

Dari penjelesan diatas maka dapat di simpulkan bahwa saat ini proses pengelolaan data PIP tidak bisa di lakukan melalui Aplikasi Dapodik. Selanjutnya untuk melakukan pengusulan data calon penerima PIP maka dasar pengusulannya akan bersumber dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dan Sistem Informasi Program Indonesia Pintar (SIPINTAR). Namun demikian setiap satuan Pendidikan di wajibkan untuk tetap memastikan data pokok peserta didik yang diinput di aplikasi dapodik merupakan data yang benar, lengkap dan mutakhir agar bisa menjadi salah satu dasar dalam pemanfaatan program PIP oleh Kemendikdasmen.

 

Demikianlah penjelasan yang bisa admin sampaikan mengenai cara terbaru untuk bisa melakukan penginputan dan pengusulan data PIP bagi siswa SD, SMP, SMA/SMK di satuan Pendidikan. Semoga informasi ini bermanfaat. Sekian dan Terimakasih

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel