Panduan Penginputan Data Prasarana di Aplikasi Dapodik Versi 2027
Kherysuryawan.id – Buku Panduan Pengajuan Data Prasarana Pada Dapodik Versi 2027 Untuk Jenjang Paud, TK, SD, SMA dan SMK. Cara melakukan pengajuan tambah data tanah, pengajuan ubah data tanah, pengajuan hapus data tanah, pengajuan tambah data bangunan, pengajuan ubah data bangunan, pengajuan hapus data bangunan, pengajuan tambah data ruang, pengajuan ubah data ruang di Aplikasi Dapodik 2027.
Halo sahabat kherysuryawan yang berbahagia, selamat
berjumpa Kembali di website Pendidikan ini. Pada kesempatan kali ini admin akan
membahas tentang aturan terbaru yang perlu untuk di ketahui oleh para operator
sekolah, guru dan kepala sekolah tentang cara baru dalam melakukan penginputan
kondisi kerusakan prasarana yang ada di dapodik.
Jika pada aplikasi dapodik versi lama operator dapat
dengan mudah melakukan penginputan kondisi ruang prasarana yang ada di dapodik,
maka pada saat ini di aplikasi dapodik versi baru operator sudah tidak bisa lagi
melakukan penginputan data prasarana langsung dari aplikasi dapodik. Meski demikian
operator tidak perlu khawatir sebab melalui artikel ini admin akan memberikan
penjelasan tentang cara terbaru untuk melakukan penginputan data prasarana diaplikasi
dapodik versi 2027.
Berikut ini informasi mengenai cara terbaru melakukan
input data prasarana di aplikasi dapodik versi 2027.
Dalam rangka mendukung pengelolaan data prasarana pada
Aplikasi Dapodik versi 2027, telah tersedia Panduan Pengajuan Data Prasarana
yang memuat tata cara pengajuan:
1. Penambahan data;
2. Perbaikan data; dan
3. Penghapusan data.
Pengajuan berlaku untuk data tanah, bangunan, dan ruang
serta dilakukan oleh satuan pendidikan melalui Manajemen Satuan Pendidikan.
Pengajuan selanjutnya akan melalui proses verifikasi oleh Dinas Pendidikan dan
BBPMP/BPMP.
Setelah pengajuan selesai diverifikasi, satuan pendidikan
agar melakukan Tarik Data pada Aplikasi Dapodik versi 2027 untuk memperoleh
pembaruan data. Satuan pendidikan tidak dapat mengajukan pengajuan baru apabila
pengajuan sebelumnya masih dalam proses verifikasi.
Data prasarana merupakan bagian dari Data Pokok
Pendidikan yang digunakan sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi
berbagai program pendidikan. Oleh karena itu, data tanah, bangunan, dan ruang
harus menggambarkan kondisi sebenarnya serta didukung oleh dokumen yang dapat
dipertanggungjawabkan. Pada Dapodik versi 2027, proses penambahan, perbaikan,
dan penghapusan data prasarana dilakukan melalui mekanisme pengajuan. Satuan
pendidikan mengajukan perubahan melalui Manajemen Satuan Pendidikan, kemudian
pengajuan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan dan BBPMP/BPMP. Perubahan yang
telah disetujui diteruskan ke Dapodik dan dapat diterima oleh satuan pendidikan
melalui Tarik Data.
Untuk lebih jelas mengenai cara untuk melakukan pengajuan dan penginputan data prasarana di dapodik, maka dibawah ini penjelasannya :
PENGAJUAN MELALUI MANAJEMEN SATUAN PENDIDIKAN
- Buka laman Manajemen Satuan Pendidikan https://sp.datadik.kemendikdasmen.go.id/
- Masuk menggunakan akun kepala satuan pendidikan atau PLT kepala satuan pendidikan.
- Pilih menu Sarpras yang terdapat pada menu di sebelah kiri layer
- Jika tidak menemukan menu Sarpras di sebelah kiri layar, pastikan peramban sudah menggunakan mode layar penuh, dan zoom 100%.
- Pilih submenu Pengajuan
- Sistem menampilkan daftar pengajuan dan status pengajuan sebelumnya.
- Pilih Tambah Pengajuan Baru.
- Pada menu daftar pengajuan, tambahkan keterangan pengajuan. Contoh, untuk mengajukan penambahan data tanah, isi keterangan dengan “Penambahan data tanah”
- Klik simpan hingga muncul notifikasi usulan berhasil tersimpan
- Jika nama usulan pengajuan sudah berhasil tersimpan, maka akan tampil pada daftar detail pengajuan
Selanjutnya untuk lebih lengkap mengenai tahapan yang
harus di lakukan dalam melakukan pengajuan tambah data tanah, pengajuan ubah
data tanah, pengajuan hapus data tanah, pengajuan tambah data bangunan,
pengajuan ubah data bangunan, pengajuan hapus data bangunan, pengajuan tambah
data ruang, pengajuan ubah data ruang, dan mengirim data pengajuan maka anda
bisa melihat tahapan lengkapnya melalui panduan Pengajuan Data Prasarana Pada
Dapodik Versi 2027 yang telah admin bagikan filenya di bawah ini :
Demikianlah informasi mengenai Panduan Pengajuan Data Prasarana Pada Dapodik Versi 2027, semoga informasi ini dapat membantu satuan Pendidikan yang akan melakukan pengajuan data sarana dan prasarana di aplikasi dapodik versi 2027. Sekian dan Terimakasih






