Tugas Tambahan Guru Yang Diakui di Dapodik dan Info GTK 2026/2027

Kherysuryawan.id - Tugas Tambahan Guru yang di akui di dapodik 2027 dan di info GTK Tahun Pelajaran 2026/2027.

Halo sahabat kherysuryawan yang berbahagia, pada kesempatan kali ini admin akan memberikan informasi seputar tugas tambahan bagi guru yang di akui di dapodik dan juga jamnya di akui serta terbaca di info GTK. Adapun dasar peraturan yang mengatur tentang hal ini yakni terdapat pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 221/P/2025 Tentang Petunjuk Teknis Pemenuhan Beban Kerja Guru.

Adapun regulasi yang mengatur tentang jenis-jenis tugas tambahan yang dapat di akui jamnya di info gtk yaitu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 221/P/2025 Tentang Petunjuk Teknis Pemenuhan Beban Kerja Guru

 

Bagi para guru yang disekolahnya mengajar namun belum mencapai jam tatap muka minimal 24 jam, maka dapat memanfaatkan tugas tambahan ini sebagai pemenuhan jam mengajar untuk bisa mencapai 24 jam tatap muka. Adapun salah satu syarat untuk dapat menerimakan tunjangan profesi guru bagi guru yang telah bersertifikat pendidik ialah wajib mengajar sekurang-kurangnya sebanyak 24 jam tatap muka.

 

Apabila guru tidak bisa mencapai minimal 24 jam tatap muka dalam pembelajaran di kelas maka guru dapat menambahkan jam tugas tambahan yang di akui di dapodik dan jamnya di perhitungkan di dalam aplikasi info gtk.

Berikut ini tugas tambahan yang di akui di dapodik untuk pemenuhan jam agar data linieritas di infogtk menjadi Valid, simak daftar lengkap tugas tambahan yang diakui berikut ini:

1. Tugas Tambahan Melekat (Bernilai 12 JP)

Jika Bapak/Ibu mendapat amanah sebagai pejabat struktural di sekolah berikut ini, maka separuh kewajiban 24 JP (yaitu 12 JP) otomatis sudah terpenuhi:

  • Wakil Kepala Satuan Pendidikan (Wakasek)
  • Ketua Program Keahlian
  • Kepala Perpustakaan
  • Kepala Laboratorium
  • Kepala Bengkel
  • Kepala Unit Produksi / Teaching Factory

2. Terobosan Baru: “Guru Wali” (2 JP)

Hati-hati, jangan tertukar! Regulasi baru ini mempertegas peran Guru Wali yang berbeda dengan Wali Kelas.

  • Definisi: Melakukan pendampingan murid secara individual (akademik & karakter), mirip konsep “Dosen Wali” di kampus.
  • Catatan: Ini BUKAN Wali Kelas.
  • Nilai: 2 Jam Tatap Muka.

3. Tugas Tambahan Lain (2 JP)

Tugas-tugas fungsional dan koordinator berikut ini resmi dihargai sebesar 2 JP:

  • Wali Kelas
  • Pembina OSIS
  • Pembina Ekstrakurikuler
  • Koordinator Pengembangan Kompetensi
  • Pengurus Bursa Kerja Khusus (SMK)
  • Koordinator Pengelolaan Kinerja Guru
  • Koordinator Pembelajaran Pendidikan Inklusi
  • Koordinator Pembelajaran Berbasis Projek (P5)
  • Koordinator TPPK (Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan)

4. Tugas Tambahan (1 JP)

Tugas-tugas yang sifatnya kepanitiaan, piket, atau pengembangan diri kini juga dihitung! Setiap tugas berikut bernilai 1 JP:

  • Guru Piket
  • Anggota TPPK
  • Satuan Tugas Perlindungan PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
  • Pengurus Kepanitiaan Acara Sekolah
  • Pengurus Organisasi Pendidikan (Tingkat Kabupaten/Kota)
  • Tutor Pendidikan Kesetaraan
  • Instruktur / Narasumber Program Pengembangan Kompetensi
  • Peserta Program Pengembangan Kompetensi Terstruktur

 

Untuk lebih jelas mengenai regulasi tentang tugas tambahan guru yang di akui di dapodik dan di info gtk, maka anda bisa membacanya pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 221/P/2025 Tentang Petunjuk Teknis Pemenuhan Beban Kerja Guru

 

Di bawah ini telah admin siapkan 2 regulasi yang mengatur tentang tugas tambahan bagi guru. Silahkan anda dapatkan filenya di bawah ini :

ATURAN YANG MENGATUR TENTANG PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU TERBARU

  1.  ðŸ‘‰ðŸ‘‰  Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru - (DISINI)
  2.  ðŸ‘‰ðŸ‘‰  Keputusan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 221/P/2025 Tentang Petunjuk Teknis Pemenuhan Beban Kerja Guru  - (DISINI)


Demikianlah informasi mengenai jenis-jenis tugas tambahan bagi guru yang di akui di dapodik dan di info GTK. Semoga informasi ini bermanfaat bagi para guru dalam memahami pentingnya mengampu tugas tambahan bagi guru yang kekurangan jam mengajar demi terpenuhinya jam tatap muka khususnya bagi guru penerima tunjangan sertifikasi guru.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel