Aturan Terbaru Untuk Mendapatkan Bantuan PIP Sekolah Tahun 2026/2027
Kherysuryawan.id – Aturan Terbaru Tentang Syarat untuk bisa mendapatkan Bantuan PIP yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2026 Tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah.
Halo sahabat kherysuryawan yang berbahagia, selamat
berjumpa Kembali di website Pendidikan ini. Pada postingan kali ini admin akan
membahas tentang informasi terbaru seputar Program Indonesia Pintar atau yang
biasa di singkat dengan PIP.
Baru-baru ini pemerintah dalam hal ini Mendikdasmen
mengeluarkan aturan terbaru yang membahas tentang syarat terbaru untuk bisa
mendapatkan bantuan PIP. Kita ketahui Bersama bahwa bantuan PIP dapat di terima
oleh setiap siswa mulai dari jenjang SD, SMP, SMA/SMK dengan aturan bahwa siswa
tersebut telah memenuhi kriteria yang telah di tentukan.
APA ITU PROGRAM PIP ?
Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah
yang selanjutnya disebut PIP Dikdasmen
adalah bantuan pembiayaan pada pendidikan dasar dan
menengah yang diberikan kepada murid dari
keluarga tidak mampu secara ekonomi. Program ini tentunya
akan sangat berdampak positif bagi keluarga tidak mampu yang ingin
menyekolahkan anaknya sehingga tidak lagi terkendala hanya karena persoalan
tidak memiliki biaya untuk menyekolahkan anaknya.
APA TUJUAN DARI PROGRAM PIP ?
a. meningkatkan akses layanan pendidikan untuk mendukung
pelaksanaan wajib belajar 13 (tiga belas tahun);
b. membantu meringankan biaya pribadi Pendidikan Murid
dari keluarga tidak mampu secara ekonomi; dan
c. mencegah Murid dari keluarga tidak mampu secara ekonomi
dari putus sekolah yang disebabkan oleh kesulitan ekonomi.
MENGAPA ATURAN TERBARU TENTANG PIP PERLU UNTUK DI KETAHUI ?
Jika pada tahun-tahun sebelumnya aturan tentang
penerimaan PIP telah di tetapkan namun pada saat ini Kemendikadasmen telah
mengeluarkan aturan terbaru dan aturan terbaru ini penting untuk dipahami baik
oleh siswa, orang tua, dan sekolah. Aturan terbaru tentang PIP tidak hanya mengatur
siapa yang berhak menerima bantuan, tetapi juga menetapkan persyaratan usia,
status aktif di Dapodik, kondisi ekonomi keluarga, hingga tahapan seleksi,
verifikasi, penetapan, dan penyaluran PIP ke rekening murid penerima bantuan
PIP.
APA SAJA PRINSIP DALAM PELAKSANAAN PIP ?
a. adil, yaitu PIP Dikdasmen diberikan untuk Murid
dari keluarga tidak mampu secara ekonomi tanpa membedakan suku, agama, ras,
antargolongan, jenis kelamin, atau latar belakang lainnya;
b. tepat sasaran, yaitu PIP Dikdasmen diberikan kepada
Murid berdasarkan kriteria dan hasil verifikasi yang dapat
dipertanggungjawabkan;
c. akuntabel, yaitu pelaksanaan PIP Dikdasmen pada
setiap tahapan harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangundangan; dan
d. transparan, yaitu PIP Dikdasmen dilaksanakan
dengan keterbukaan informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat melalui
media yang mudah diakses.
APA SAJA JENIS-JENIS PIP DI SEKOLAH ?
PIP Dikdasmen terdiri atas:
a.
PIP Pendidikan Prasekolah;
PIP Pendidikan Prasekolah
sebagaimana dimaksud merupakan PIP Dikdasmen yang diberikan kepada Murid yang
berada di Pendidikan formal pada pendidikan anak usia dini sebelum
melaksanakan pendidikan dasar.
b.
PIP Pendidikan Dasar;
PIP Pendidikan Dasar sebagaimana
dimaksud merupakan PIP Dikdasmen yang diberikan kepada Murid jenjang pendidikan
dasar pada:
·
Satuan Pendidikan berbentuk sekolah dasar;
·
Satuan Pendidikan berbentuk sekolah menengah
pertama;
·
Satuan Pendidikan yang melaksanakan pendidikan
khusus pada kelas I sampai dengan kelas IX;
·
Program pendidikan kesetaraan paket A; dan
·
Program pendidikan kesetaraan paket B.
c.
PIP Pendidikan Menengah.
PIP Pendidikan Menengah
sebagaimana dimaksud merupakan PIP Dikdasmen yang diberikan kepada Murid
jenjang pendidikan menengah pada:
·
Satuan Pendidikan berbentuk sekolah menengah
atas;
·
Satuan Pendidikan berbentuk sekolah menengah
kejuruan;
·
Satuan Pendidikan yang melaksanakan pendidikan
khusus pada kelas X sampai dengan kelas XII; dan Program pendidikan kesetaraan
paket C.
SIAPA SAJA YANG MENJADI SASARAN PENERIMA PIP ?
Sasaran Penerima PIP Dikdasmen merupakan Murid yang
berasal dari keluarga tidak mampu secara ekonomi yakni merupakan Murid dari
keluarga miskin dan rentan miskin sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, dengan syarat sebagai berikut :
a)
warga negara Indonesia;
b)
terdata sebagai Murid aktif pada Dapodik; dan
c)
berusia 5 (lima) tahun sampai dengan berusia
sebelum 22 (dua puluh dua) tahun (dikecualikan untuk Murid penyandang
disabilitas)
untuk mengetahui lebih lengkap mengenai aturan terbaru
bagi sekolah agar murid dapat menerima bantuan PIP maka anda bisa melihat
acuannya pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik
Indonesia Nomor 11 Tahun 2026 Tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar
dan Menengah. Di bawah ini admin bagikan filenya secara lengkap, untuk anda
yang membutuhkannya silahkan dapatkan di bawah ini :
👉👉 ATURAN TERBARU TENTANG SYARAT MENERIMA BANTUAN PIP – (DISINI)
demikianlah informasi mengenai aturan terbaru untuk bisa mendapatkan bantuan PIP bagi anak sekolah khususnya yang berada di jenjang Pendidikan dasar dan menengah. Semoga informasi ini bermanfaat bagi anda yang membutuhkannya, Sekian dan Terimakasih.
