Besaran Dana PIP Terbaru Bagi Siswa TK,SD,SMP,SMA/SMK
Kherysuryawan.id – Jumlah besaran uang yang akan di terima oleh siswa penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).
Halo sahabat kherysuryawan yang berbahagia selamat
berjumpa Kembali di website Pendidikan ini. Pada artikel kali ini admin akan memberikan
informasi terbaru tentang besaran dana yang akan di terima oleh siswa yang
masuk sebagai penerima bantuan PIP di sekolah.
Perlu untuk di ketahui bahwa ditahun ini penerima bantuan
PIP telah mengalami perubahan yang mana pada tahun sebelumnya untuk penerima
bantuan PIP hanya bisa di berikan kepada siswa yang berada di jenjang sekolah
dasar dan menengah saja sedangkan diaturan saat ini penerima PIP juga menyasar
siswa yang berada di sekolah taman kanak-kanak.
Selain itu saat ini di aturan terbaru sekolah juga di
beri kesempatan untuk bisa melakukan pengusulan calon penerima bantuan PIP
dengan melalui aplikasi Sipintar. Pada tahapan tersebut, satuan pendidikan
melakukan update dan validasi data murid di Dapodik sekolah
masing-masing yang akan digunakan sebagai data usulan di SIPINTAR.
Dalam melakukan pengusulan calon penerima bantuan PIP, sekolah
melakukan penyusunan daftar prioritas murid penerima PIP Dikdasmen sesuai
dengan jumlah target sasaran yang tampil di aplikasi SIPINTAR.
Selanjutnya, hasil verval ditetapkan kepala sekolah dan mengusulkan
murid calon penerima PIP kepada Puslapdik melalui Dinas Pendidikan pada
Aplikasi SIPINTAR. Sekolah yang akan mengusulkan siswa calon penerima PIP
tentunya juga harus sesuai dengan kondisi nyata yang dialami oleh siswa
tersebut dengan melihat status ekonomi keluarganya sehingga apa yang diusulkan
benar-benar dapat di pertanggung jawabkan.
SK NOMINASI DAN SK PEMBERIAN SUDAH TIDAK BERLAKU PADA STATUS PENERIMAAN PIP
Saat ini untuk pemberian PIP khususnya pada status
penerimaan di aplikasi si pintar telah mengalami perubahan. Pada aturan
sebelumnya, murid penerima PIP Dikdasmen terbagi dalam dua kategori, yakni
penerima SK Nominasi ( yaitu murid penerima PIP yang belum
memiliki rekening aktif ) dan SK Pemberian ( yaitu bagi siswa yang
telah memiliki rekening aktif). Pada aturan terbaru yang akan mulai
diimplementasikan di tahun ini, semua siswa hasil verval langsung ditetapkan
dalam SK Penetapan Penerima PIP. Dalam SK tersebut, memuat data
murid penerima dengan status rekening yang sudah aktif dan rekening belum aktif
untuk masing-masing jenjang satuan pendidikan, yaitu mulai dari jenjang TK, SD,
SDLB, Paket A, SMP, SMPLB,Paket B, SMA, SMK, SMALB, Paket C . Puslapdik
menerbitkan SK Penetapan Penerima PIP sesuai hasil Verifikasi dan validasi data
dari satuan pendidikan, dinas pendidikan, dan pemangku kepentingan. Dana PIP
disalurkan pada rekening murid penerima PIP yang sudah aktif. Untuk murid yang
rekeningnya belum aktif, diberi kesempatan melakukan aktivasi rekening sampai
batas waktu yang ditentukan Puslapdik.
BESARAN BANTUAN PIP BAGI SISWA TK, SD, SMP, SMA/SMK
Untuk siswa penerima bantuan PIP, besaran uang yang akan
di terima tentunya berbeda sesuai dengan jenjang sekolah masing-masing. Selain itu
ada perbedaan penerimaan bantuan PIP yang terdahulu dengan yang Sekarang ini, Jika
pada tahun sebelumnya Bantuan PIP ditetapkan dalam satu tahun, maka saat ini
bantuan PIP akan di tetapkan persemester.
BESARAN UANG PIP DI ATURAN YANG LAMA
Pada aturan lama nominal besaran PIP di tetapkan dalam
satu tahun dengan rincian sebagai berikut :
1. Besaran
Nominal PIP SD/SDLB dan Paket A sebesar Rp 450 ribu / tahun
2. Besaran
Nominal PIP SMP/SMPLB dan Paket B sebesar Rp750ribu / tahun
3. Besaran
Nominal PIP SMA/SMALB dan Paket C sebesar Rp 1.800.000 / tahun
BESARAN UANG PIP DI ATURAN YANG BARU
Pada aturan terbaru nominal besaran PIP di tetapkan dalam
satu semester dengan rincian sebagai berikut :
1. Besaran
Nominal PIP untuk jenjang Taman Kanak-Kanak dan jenjang SD/SDLB dan Paket A adalah
Rp 225.000,00 per semester.
2. Besaran
Nominal PIP untuk jenjang SMP/SMPLB dan Paket B adalah Rp 375.000,00 per
semester
3. Besaran
Nominal PIP untuk jenjang SMA/SMK/SMALB/SMKLB dan Paket C adalah sebesar Rp 900.000,00
per semester.
Jika di cermati secara nominal sebenarnya besaran uang
yang akan di terima baik pada aturan lama maupun yang terbaru jumlah besarannya
sama, namun perubahan nominal pada aturan lama dan baru yakni yang tadinya di
tetapkan pertahun maka sekarang menjadi per semester, kemudian pada aturan lama
sekolah yang akan menerima hanya dari jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK saja sedangkan
pada aturan baru selain jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK sekolah jenjang TK pun
akan menerima bantuan PIP.
Bagi anda yang ingin mengetahui informasi lebih lengkap
mengenai aturan besaran dana bantuan PIP yang akan di terima oleh siswa di tahun
ini, maka anda bisa melihatnya pada Surat Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan
Menengah Republik Indonesia Nomor 171 Tahun 2026 Tentang Besaran Bantuan Sosial
Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah.
Untuk lebih jelasnya maka silahkan anda lihat pada file
surat yang telah admin bagikan di bawah ini :
Demikianlah informasi mengenai besaran dana bantuan PIP terbaru yang akan di terimakan oleh siswa jenjang TK, SD, SMP, dan SMA/SMK. Semoga informasi ini bermanfaat bagi siswa maupun orang tua siswa penerima bantuan PIP di sekolah. Sekian dan Terimakasih
