Besaran Dana PIP Terbaru Bagi Siswa TK,SD,SMP,SMA/SMK

Kherysuryawan.id – Jumlah besaran uang yang akan di terima oleh siswa penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).

Halo sahabat kherysuryawan yang berbahagia selamat berjumpa Kembali di website Pendidikan ini. Pada artikel kali ini admin akan memberikan informasi terbaru tentang besaran dana yang akan di terima oleh siswa yang masuk sebagai penerima bantuan PIP di sekolah.

 


Perlu untuk di ketahui bahwa ditahun ini penerima bantuan PIP telah mengalami perubahan yang mana pada tahun sebelumnya untuk penerima bantuan PIP hanya bisa di berikan kepada siswa yang berada di jenjang sekolah dasar dan menengah saja sedangkan diaturan saat ini penerima PIP juga menyasar siswa yang berada di sekolah taman kanak-kanak.

 

Selain itu saat ini di aturan terbaru sekolah juga di beri kesempatan untuk bisa melakukan pengusulan calon penerima bantuan PIP dengan melalui aplikasi Sipintar. Pada tahapan tersebut, satuan pendidikan melakukan update dan validasi data murid di  Dapodik sekolah masing-masing yang akan digunakan sebagai data usulan di SIPINTAR.  

Dalam melakukan pengusulan calon penerima bantuan PIP, sekolah melakukan penyusunan daftar prioritas murid penerima PIP Dikdasmen sesuai dengan jumlah target sasaran yang tampil di aplikasi SIPINTAR. Selanjutnya, hasil verval  ditetapkan kepala sekolah dan  mengusulkan murid calon penerima PIP kepada Puslapdik melalui Dinas Pendidikan pada Aplikasi SIPINTAR. Sekolah yang akan mengusulkan siswa calon penerima PIP tentunya juga harus sesuai dengan kondisi nyata yang dialami oleh siswa tersebut dengan melihat status ekonomi keluarganya sehingga apa yang diusulkan benar-benar dapat di pertanggung jawabkan.

 

SK NOMINASI DAN SK PEMBERIAN SUDAH TIDAK BERLAKU PADA STATUS PENERIMAAN PIP

Saat ini untuk pemberian PIP khususnya pada status penerimaan di aplikasi si pintar telah mengalami perubahan. Pada aturan sebelumnya, murid penerima PIP Dikdasmen terbagi dalam dua kategori, yakni penerima SK Nominasi ( yaitu murid penerima PIP yang belum memiliki rekening aktif ) dan SK Pemberian ( yaitu bagi siswa yang telah memiliki rekening aktif). Pada  aturan terbaru yang akan mulai diimplementasikan di tahun ini, semua siswa hasil verval langsung ditetapkan dalam SK Penetapan Penerima PIP. Dalam SK tersebut,  memuat data murid penerima dengan status rekening yang sudah aktif dan rekening belum aktif untuk masing-masing jenjang satuan pendidikan, yaitu mulai dari jenjang TK, SD, SDLB, Paket A, SMP, SMPLB,Paket B, SMA, SMK, SMALB, Paket C . Puslapdik menerbitkan SK Penetapan Penerima PIP sesuai hasil Verifikasi dan validasi data dari satuan pendidikan, dinas pendidikan, dan pemangku kepentingan. Dana PIP disalurkan pada rekening murid penerima PIP yang sudah aktif. Untuk murid yang rekeningnya belum aktif, diberi kesempatan melakukan aktivasi rekening sampai batas waktu yang ditentukan Puslapdik.

 

BESARAN BANTUAN PIP BAGI SISWA TK, SD, SMP, SMA/SMK

Untuk siswa penerima bantuan PIP, besaran uang yang akan di terima tentunya berbeda sesuai dengan jenjang sekolah masing-masing. Selain itu ada perbedaan penerimaan bantuan PIP yang terdahulu dengan yang Sekarang ini, Jika pada tahun sebelumnya Bantuan PIP ditetapkan dalam satu tahun, maka saat ini bantuan PIP akan di tetapkan persemester.

 

BESARAN UANG PIP DI ATURAN YANG LAMA

Pada aturan lama nominal besaran PIP di tetapkan dalam satu tahun dengan rincian sebagai berikut :

1.      Besaran Nominal PIP SD/SDLB dan Paket A sebesar Rp 450 ribu / tahun

2.      Besaran Nominal PIP SMP/SMPLB dan Paket B sebesar Rp750ribu / tahun

3.      Besaran Nominal PIP SMA/SMALB dan Paket C sebesar Rp 1.800.000 / tahun

 

BESARAN UANG PIP DI ATURAN YANG BARU

Pada aturan terbaru nominal besaran PIP di tetapkan dalam satu semester dengan rincian sebagai berikut :

1.      Besaran Nominal PIP untuk jenjang Taman Kanak-Kanak dan jenjang SD/SDLB dan Paket A adalah Rp 225.000,00 per semester.

2.      Besaran Nominal PIP untuk jenjang SMP/SMPLB dan Paket B adalah Rp 375.000,00 per semester

3.      Besaran Nominal PIP untuk jenjang SMA/SMK/SMALB/SMKLB dan Paket C adalah sebesar Rp 900.000,00 per semester.

 

Jika di cermati secara nominal sebenarnya besaran uang yang akan di terima baik pada aturan lama maupun yang terbaru jumlah besarannya sama, namun perubahan nominal pada aturan lama dan baru yakni yang tadinya di tetapkan pertahun maka sekarang menjadi per semester, kemudian pada aturan lama sekolah yang akan menerima hanya dari jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK saja sedangkan pada aturan baru selain jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK sekolah jenjang TK pun akan menerima bantuan PIP.

 

Bagi anda yang ingin mengetahui informasi lebih lengkap mengenai aturan besaran dana bantuan PIP yang akan di terima oleh siswa di tahun ini, maka anda bisa melihatnya pada Surat Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 171 Tahun 2026 Tentang Besaran Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah.

 

Untuk lebih jelasnya maka silahkan anda lihat pada file surat yang telah admin bagikan di bawah ini :

 👉👉 Surat Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 171 Tahun 2026 Tentang Besaran Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah - (DISINI)


Demikianlah informasi mengenai besaran dana bantuan PIP terbaru yang akan di terimakan oleh siswa jenjang TK, SD, SMP, dan SMA/SMK. Semoga informasi ini bermanfaat bagi siswa maupun orang tua siswa penerima bantuan PIP di sekolah. Sekian dan Terimakasih

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel