Daftar Kualifikasi Akademik dan Sertifikasi Pendidik Untuk PPPK Tahun 2022

Kherysuryawan.id – Surat edaran direktur jenderal guru dan tenaga kependidikan kementerian Pendidikan dan kebudayaan nomor 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tentang kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik dalam pendaftaran pengadaan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tahun 2021.

 


Sahabat Pendidikan, baru-baru ini kementerian Pendidikan dan kebudayaan mengeluarkan surat edaran tentang kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik dalam pendaftaran pengadaan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tahun 2021/2022. Hal ini tentunya akan sangat penting untuk di ketahui oleh setiap calon pendaftar PPPK di tahun ini.

 

Surat edaran ini di tujukan kepada kepala dinas Pendidikan provinsi dan kepala dinas Pendidikan kabupaten/kota yang ada di seluruh Indonesia. Tentunya dengan adabya surat edaran ini maka setiap dinas Pendidikan dapat memberikan sosialisasi tentang pentingnya memahami informasi seputar kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik dalam pendaftaran pengadaan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tahun 2021/2022.

 

Adapun bunyi dari surat edaran direktur jenderal guru dan tenaga kependidikan kementerian Pendidikan dan kebudayaan nomor 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tentang kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik dalam pendaftaran pengadaan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tahun 2021/2022, adalah sebagai berikut :

 

Bahwa dalam rangka pendaftaran pengadaan Guru Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

 

1.   Calon guru PPPK berasal dari :

-          guru dalam jabatan, atau

-          lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru.

 

2.   Calon guru PPPK harus memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S1) / Diploma Empat (D-IV) dan / atau sertifikat pendidik.

3.   Calon guru PPPK mendaftar sesuai dengan sertifikat pendidiknya.

4.   Apabila Caon guru PPPK tidak memiliki sertifikat pendidik, maka mendaftar sesuai dengan kualifikasi akademiknya.

5.   Daftar kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik untuk mengisi bidang tugas / mata pelajaran yang akan diampu oleh guru PPPK tercantum dalam Lampiran.

 

Di dalam lampiran surat edaran tersebut berisikan informasi tentang tabel kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik dalam pendaftaran pengadaan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tahun 2021, yang meliputi antara lain sebagai berikut :

-          Nomor

-          Program study / Ijazah S-1 / Ijazah D-IV

-          Kode nama bidang study sertifikasi

-          Satuan Pendidikan

-          Bidang study / mata pelajaran

Bagi anda yang ingin mengetahui secara lengkap isi dan lampiran lengkap dari surat edaran tentang kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik dalam pendaftaran pengadaan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tahun 2021/2022, maka silahkan anda download filenya di bawah ini :

 

  • SURAT EDARAN TENTANG KUALIFIKASI AKADEMIK DAN SERTIFIKAT PENDIDIK DALAM PENDAFTARAN PENGADAAN GURU PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA TAHUN 2021 (DISINI)

 

Demikianlah informasi mengenai surat edaran tentang kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik dalam pendaftaran pengadaan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tahun 2021/2022 yang bisa saya bagikan pada postingan ini, semoga informasi ini bisa bermanfaat bagi siapapun yang membutuhkannya.

Sekian dan Terimakasih.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel