Tujuan Pemutakhiran Data Mandiri ASN di MySAPK Tahun 2021

Kherysuryawan.id – Penjelasan tentang Pemutakhiran Data Mandiri Aparatur Sipil Negara Dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non Aparatur Sipil Negara secara Elektronik Tahun 2021.

Sahabat Pendidikan, pada postingan kali ini saya akan memberikan informasi seputar pemutakhiran data mandiri ASN yang akan mulai untuk di lakukan pada bulan Juli tahun 2021,  oleh kerananya perlu untuk dipahami maksud dan tujuan dari diadakannya Pemutakhiran Data Mandiri Aparatur Sipil Negara Dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non Aparatur Sipil Negara secara Elektronik Tahun 2021.

 


Seperti dikutip dari surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 87 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Mandiri Aparatur Sipil Negara Dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non Aparatur Sipil Negara secara Elektronik Tahun 2021, bahwa untuk memperoleh data Aparatur Sipil Negara yang akurat, terkini dan terintegrasi yang mendukung terwujudnya Satu Data Aparatur Sipil Negara sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia, perlu dilakukan pemutakhiran data mandiri Aparatur Sipil Negara dengan memanfaatkan teknologi informasi.

 

Nantinya Pemutakhiran Data Mandiri Aparatur Sipil Negara Dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non Aparatur Sipil Negara secara Elektronik Tahun 2021 tersebut dilakukan melalui Aplikasi MySAPK berbasis gawai (mobile) dan web yang dibangun Badan Kepegawaian Negara (BKN). Adapun cara untuk melakukannya maka dapat dilakukan melalui pengisian di aplikasi MySAPK yang telah tersedia di google play store yang tentunya dapat diunduh dengan mudah.

 

TUJUAN PEMUTAKHIRAN DATA MANDIRI ASN

Tujuan Pemutakhiran Data Mandiri adalah sebagai berikut :

1.   Memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman dalam rangka penyelenggaraan pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT Non ASN secara elektronik Tahun 2021;

2.   Mewujudkan data yang akurat, terkini, terpadu, berkualitas baik sehingga dapat menciptakan interoperabilitas Data ASN; dan

3.   Meningkatkan kualitas dan integritas Data dalam rangka mendukung terwujudnya Satu Data ASN dan

4.   kebijakan pemerintah di bidang manajemen Aparatur Sipil Negara

 

Adapun Ruang lingkup pemutakhiran data mandiri adalah sebagai berikut :

A.   Prosedur akses pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT Non ASN;

B.   Prosedur usul pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT Non ASN;

C.   Prosedur Administrator pemutakhiran data;

D.  Prosedur verifikasi dan persetujuan data; dan

E.   Prosedur bantuan sistem pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT Non ASN.

 

Selain itu dalam melakukan Pemutakhiran Data Mandiri Aparatur Sipil Negara Dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non Aparatur Sipil Negara secara Elektronik Tahun 2021 juga terdapat pedoman pemutakhiran data mandiri aparatur sipil negara dan pejabat pimpinan tinggi non aparatur sipil negara yang harus dipahami oleh seluruh ASN dan siapapun yang terlibat di dalamnya. Untuk lebih jelasnya maka silahkan simak penjelasannya di bawah ini:

 

Berikut ini pedoman pemutakhiran data mandiri aparatur sipil negara dan pejabat pimpinan tinggi non aparatur sipil negara tahun 2021 selengkapnya (DISINI)


BACA JUGA :

BUKU PETUNJUK PENGISIAN PEMUTAKHIRAN DATA MENDIRI ASN DAN PPT NON ASN TAHUN 2021 (DISINI)


Demikianlah informasi mengenai tujuan dari pelaksanaan Pemutakhiran Data Mandiri Aparatur Sipil Negara Dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non Aparatur Sipil Negara secara Elektronik Tahun 2021, semoga informasi ini dapat di ketahui oleh seluruh ASN dan siapapun yang terlibat didalamnya sehingga bisa mempersiapkan diri dengan baik untuk melakukan pemutakhiran data ASN.

Sekian dan Terimakasih.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel