Rangkuman Materi PPKN Kelas 8 Bab 1 Kurikulum Merdeka

Kherysuryawan.id – Rangkuman materi PPKN Kelas 8 Bab 1 Kurikulum Merdeka dengan Judul “Kedudukan dan Fungsi Pancasila”

Sahabat kherysuryawan yang berbahagia, berjumpa kembali di website pendidikan ini. Pada kesempatan kali ini admin akan memberikan ulasan materi dalam bentuk rangkuman atau ringkasan pada materi yang ada di mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN) Kelas 8 SMP Kurikulum merdeka.

 


Sebagai informasi awal bahwa pada mata pelajaran PPKN kelas 8 SMP Kurikulum Merdeka materi yang akan dipelajari nantinya berisikan 6 bab yang mana pada Bab 1 sampai Bab 3 akan di pelajari pada semester 1 dan Bab 4 sampai Bab 6 akan dipelajari pada semester 2.

 

Nah melalui kesempatan ini admin kherysuryawan hanya akan membahas materi yang ada pada Bab 1 Kelas 8 Kurikulum merdeka. Disini admin telah menyiapkan ringkasan materi PPKN Kelas 8 Bab 1 “Kedudukan dan Fungsi Pancasila” yang merupakan materi yang nantinya dipelajari pada kurikulum merdeka.

 

Admn sengaja membuat ringkasan/rangkuman materi PPKN Bab 1 kelas 8 ini agar dapat memudahkan bagi siswa yang akan menggunakannya sebagai bahan belajar baik untuk belajar di sekolah maupun untuk digunakan belajar di rumah. Selain siswa para guru yang mengampu mapel PPKN di kelas 8 SMP juga bisa memanfaatkan rangkuman materi ini sebagai referensi dalam melakukan aktivita mengajar di sekolah.

 

Materi PPKN kelas 8 Bab 1 “Kedudukan dan Fungsi Pancasila” yang telah admin kherysuryawan ringkas ini merupakan kumpulan materi yang penting-penting untuk di pelajari. Dengan mempelajari materi hasil ringkasan maka akan lebih memudahkan kita dalam belajar serta akan menghemat waktu dalam belajar.

 

Sebagai informasi bahwa pada mata pelajaran PPKN kelas 8 SMP kurikulum merdeka Bab 1“Kedudukan dan Fungsi Pancasila” ada 5 sub materi yang akan di pelajari didalamnya. Untuk mengetahui informasi detailnya maka di bawah ini sub materi yang akan di pelajari pada Bab 1:

 A. Pancasila sebagai Dasar Negara

 B. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa

 C. Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum

 D. Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa

 E. Pancasila sebagai Cita-Cita dan Tujuan Bangsa

 

Tujuan pembelelajaran pada materi Bab 1 “Kedudukan dan Fungsi Pancasila” adalah sebagai berikut :

1. Peserta didik mampu menjelaskan kedudukan dan fungsi Pancasila.

2. Peserta didik mampu menghayati pentingnya kedudukan dan fungsi Pancasila.

3. Peserta didik mampu mempraktikkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan.

 

Baiklah bagi anda yang ingin mengetahui isi dari rangkuman/ringkasan materi PPKN kelas 8 Bab 1 “Kedudukan dan Fungsi Pancasila” kurikulum merdeka, maka silahkan di simak ringkasan materinya di bawah ini :

 

Bab I Kedudukan dan Fungsi Pancasila

A. Pancasila sebagai Dasar Negara

Pancasila merupakan fondasi bagi tegaknya Bangsa Indonesia. Semakin kokoh pengamalan Pancasila dalam bernegara, maka semakin kokoh pula bangunan Negara Indonesia. Indonesia negara besar dengan puluhan provinsi, belasan ribu pulau, dan ratusan juta jiwa penduduknya dengan keragamannya. Maka, perlu landasan atau fondasi kokoh untuk dapat tetap menopang tegak berdirinya Negara Indonesia.

 

Pancasila merupakan fondasi bagi tegaknya Bangsa Indonesia. Semakin kokoh pengamalan Pancasila dalam bernegara, maka semakin kokoh pula bangunan Negara Indonesia. Indonesia negara besar dengan puluhan provinsi, belasan ribu pulau, dan ratusan juta jiwa penduduknya dengan keragamannya. Maka, perlu landasan atau fondasi kokoh untuk dapat tetap menopang tegak berdirinya Negara Indonesia.

 

Ada negara yang mendasarkan penyelenggaraan negaranya atas dasar kapitalisme, komunisme, sekularisme, dan lainnya. Bagi Negara Indonesia dasar penyelenggaraan negara tersebut adalah Pancasila, yaitu lima sila dasar yang menjadi fondasi dalam semua aspek penyelenggaraan negara.

 

Pancasila sebagai dasar negara termaktub jelas dalam Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) pada alinea keempat, yaitu “…maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu ke adilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

 

Mengacu pada kalimat “…negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada…”, menegaskan bahwa dasar Negara Indonesia adalah Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara mengandung konsekuensi bahwa setiap aspek penyelenggaraan negara mesti mengacu dan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Mulai dari penyelenggaraan pada lingkup pemerintah pusat sampai pemerintah daerah yang terkecil.

 

·         Sila Ketuhanan Yang Maha Esa memberikan pengertian bahwa dalam menyelenggarakan negara mesti didasarkan pada nilai Ketuhanan. Artinya, tidak boleh ada kebijakan-kebijakan negara yang menyalahi nilai Ketuhanan

·         Sila kemanusiaan yang adil dan beradab memberikan makna dalam me nyelenggarakan negara mesti menghormati nilai kemanusiaan yang didasari atas sifat adil dan beradab. Artinya, tidak boleh ada kebijakan-kebijakan negara yang mencederai nilai kemanusiaan yang beradab dan rasa keadilan.

·         Sila Persatuan Indonesia memberikan makna bahwa dalam menyelenggarakan negara mesti menjaga nilai persatuan bangsa. Artinya, tidak boleh ada kebijakan-kebijakan negara yang berpotensi menimbulkan disintegrasi bangsa.

·         Sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam per musyawaratan/perwakilan memberikan makna bahwa dalam menyelenggarakan negara mesti mendahulukan nilai musyawarah untuk mufakat. Artinya, tidak boleh ada kebijakan-kebijakan negara yang dalam proses pengambilan keputusannya diambil secara otoriter tanpa memperhatikan nilai-nilai musyawarah untuk mufakat.

·         Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia memberikan makna bahwa dalam menyelenggarakan negara mesti mengutamakan nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Artinya, tidak boleh ada kebijakankebijakan negara yang hanya menyejahterakan sebagian warga negara.

 

B. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa

Pandangan hidup sendiri adalah suatu wawasan menyeluruh terhadap kehidupan yang terdiri dari kesatuan rangkaian dari nilai-nilai luhur. Artinya, Pancasila merupakan nilai-nilai dasar dan luhur Bangsa Indonesia yang menjadi acuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

1.       Nilai ketuhanan menjadikan bangsa Indonesia sebuah bangsa yang religius. Nilai-nilai agama terinternalisasi dalam diri dan terimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari. Bangsa Indonesia adalah bangsa yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2.       Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab menjadikan Bangsa Indonesia sebuah bangsa yang menghargai harkat dan martabat kemanusiaan. Tidak boleh ada eksploitasi manusia atas manusia lainnya. Maka, bangsa ini membuat peraturan perundangan yang melarang human trafficking (perdagangan manusia). Bangsa Indonesia juga menolak segala bentuk penjajahan di atas muka bumi. Hal ini tegas disebutkan dalam Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) alinea pertama.

3.       Nilai persatuan menjadi kan Bangsa Indonesia sebuah bangsa yang mencintai persatuan. Ketika detik-detik akhir pengumuman dan pengesahan Piagam Jakarta, ada keberatan dari Perwakilan Indonesia Timur yang berpotensi memecah persatuan bangsa, maka para pemimpin bangsa dari kalangan Islam ketika itu dengan lapang dada bersedia mengubah rumusan sila pertama dari semula, “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”, menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa.”

4.       Nilai permusya wa ra tan menja dikan Bangsa Indo nesia sebuah bangsa yang meng utama kan mu sya warah mufa kat untuk me me cahkan persoalan. Juga mem berikan hak ke pa da warga negara untuk berpendapat di muka publik. Hal ini ditegaskan dalam UUD NRI Tahun 1945 pasal 28, “Kemerdekaan ber serikat dan berkumpul, me ngeluarkan pikiran de ngan lisan dan tulisan dan sebagai nya ditetapkan dengan un dang-undang.”

5.       Nilai keadilan sosial menjadikan Bangsa Indonesia sebuah bangsa yang dermawan dan gemar berbagi. Mereka hidup guyub dalam tradisi gotong-royong. Membantu warga masyarakat yang kesusahan sudah menjadi pandangan hidup yang mewarnai kehidupan bangsa. Distribusi kesejahteraan sosial secara adil telah lama menjadi nilai dan pandangan hidup Bangsa Indonesia. Karena itulah, negara melaksanakan program BPJS kesehatan sebagai bentuk layanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.

 

C. Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum

Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum Negara Indonesia. Pancasila berfungsi sebagai sumber hukum yang mengatur tata kelola berbangsa dan bernegara serta menjadi acuan dalam merumuskan aturan dan hukum yang berlaku di Indonesia

 

Mengacu kepada teori norma Hans Nawiasky, sebagaimana dikutip oleh Dimas Hutomo, die Stuferordnung der Rechtnormen (teori hierarki hukum), terdapat jenis dan tingkatan suatu aturan, yaitu pertama, staatsfundamentalnorm (Norma fundamental negara/abstrak/sumber hukum, contoh: Pancasila); kedua, staatsgrundgesetz (Aturan dasar/aturan pokok negara/konstitusi/ UUD); ketiga, formell gesetz (Undang-undang); keempat, verordnung & utonome satzung (Aturan pelaksana/Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah).

 

Setiap sila Pancasila merupakan nilai dasar atau prinsip, sedangkan hukum adalah nilai instrumental atau penjabaran dari nilai dasar. Karenanya, dalam merumuskan hukum dan peraturan negara mesti bernafaskan pada sila-sila dalam Pancasila.

1.       Sila Ketuhanan Yang Maha Esa harus menjadi acuan dalam merumuskan hukum dan peraturan negara yang berhubungan dengan kehidupan beragama. Melalui perangkat hukum, negara harus mengarahkan warganya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. T

2.       Sila kemanusiaan yang adil dan beradab mesti menjadi acuan dalam merumuskan hukum dan peraturan yang melindungi harkat dan martabat kemanusiaan yang adil dan beradab. Tidak boleh ada tebang pilih dalam pelaksanaan hukum. Setiap warga negara sama kedudukannya di dalam hukum dan memperoleh perlakuan yang sama.

3.       Sila persatuan Indonesia mesti menjadi arah kebijakan hukum untuk senantiasa menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Tidak boleh ada kebijakan hukum yang berpotensi menimbulkan disintegrasi bangsa.

4.       Sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan mesti men jadi acuan dalam merumuskan hukum dan peraturan tentang mekanisme implementasi kedaulatan rakyat. Negara harus mampu mengarahkan warganya untuk ber partisipasi aktif dalam proses penyelenggaraan bernegara dan kehidupan berbangsa

5.       Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mesti menjadi acuan da lam merumuskan hukum dan peraturan guna mewujudkan kesejahteraan sosial yang adil bagi seluruh rakyat Indonesia. Tidak boleh ada perangkat hukum yang menguntungkan sebagian golongan dan mengorbankan kepentingan rakyat.

 

D. Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa

Era globalisasi yang membuat dunia seperti tanpa batas, memiliki tantangan tersendiri bagi Bangsa Indonesia. Tidak sedikit masyarakat Indonesia, khususnya generasi mudanya, yang mengalami krisis identitas. Mereka seperti kehilangan jati dirinya sebagai Bangsa Indonesia. Mereka meniru kepribadian bangsa-bangsa lain yang dianggap keren dan modern. Padahal, itu bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

Pancasila sebagai kepribadian bangsa mestinya tercermin dalam sikap mental dan perilaku keseharian. Tidak mudah terpengaruh oleh kepribadian bangsa lain.

 

1.       Kepribadian Bangsa Indonesia yang terwarnai oleh sila pertama tercermin dari sikap hidup taat menjalankan ajaran agama. Berusaha senantiasa meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Mewujudkan kerukunan antar umat beragama. Mengembangkan sikap saling menghormati dan menghargai antarumat beragama.

2.       Kepribadian Bangsa Indonesia yang diwarnai oleh sila kedua tercermin dari sikap mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.

3.       Kepribadian Bangsa Indonesia yang terwarnai oleh sila ketiga tercermin dari sikap menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan. Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa, rela berkorban bagi kepentingan negara dan bangsa.

4.       Kepribadian Bangsa Indonesia yang terwarnai oleh sila keempat tercermin dari sikap mengutamakan musyawarah mufakat untuk pengambilan keputusan bersama. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang ambil dengan jalan musyawarah.

5.       Kepribadian Bangsa Indonesia yang terwarnai oleh sila kelima tercermin dari sikap mengembangkan sikap adil terhadap sesama. Menghormati hak orang lain, gemar memberikan pertolongan. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan bangsa dan kesejahteraan bersama

 

E. Pancasila sebagai Cita-cita dan Tujuan Bangsa

Dalam Pancasila terkandung cita-cita dan tujuan bangsa yang menjadikan Pancasila sebagai alat pemersatu bangsa. Tujuan akhirnya adalah untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur, baik material terlebih spiritual yang berdasarkan Pancasila.

 

Selain itu, dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 disebutkan pula tujuan bangsa Indonesia, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

 

Bangsa Indonesia adalah bangsa yang memiliki cita-cita dan tujuan yang jelas dan mulia, sebagaimana disebutkan di atas. Cita-cita dan tujuan bangsa yang didasari nilai-nilai Pancasila ini mesti diterjemahkan dalam program-program pembangunan di berbagai sektor kehidupan berbangsa dan bernegara; politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan.

 

Materi Inti :

1.     Pancasila sebagai dasar negara berarti Pancasila menjadi dasar dalam penyelenggaraan negara.

2.     Pancasila sebagai kepribadian bangsa berarti Bangsa Indonesia memiliki watak, karakter, dan perilaku yang mencerminkan nilai-nilai Pancasila.

3.     Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa berarti Pancasila merupakan kristalisasi dari pengalaman hidup dalam sejarah panjang bangsa Indonesia.

4.     Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara berarti Pancasila menjadi sumber acuan dalam merumuskan penjabaran hukum dan peraturan perundangan dalam menyelenggarakan negara.

5.     Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa berarti Pancasila memberikan arah dan tujuan hendak dibawa ke mana Bangsa dan Negara Indonesia.

 

Itulah Rangkuman/Ringkasan Materi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN) Kelas 8 SMP Bab 1 “Kedudukan dan Fungsi Pancasila” yang bisa admin sajikan pada artikel ini, dan bagi anda yang membutuhkan buku teks pelajaran PPKN Kelas 8 SMP kurikulum merdeka maka silahkan dapatkan filenya di bawah ini :

 

  • Buku Guru & Siswa PPKN Kelas 8 SMP Kurikulum Merdeka (DISINI)

 

Demikianlah informasi mengenai Rangkuman/Ringkasan Materi PPKN Kelas 8 SMP Bab 1 “Kedudukan dan Fungsi Pancasila” yang nantinya akan dipelajari pada pembelajaran kurikulum merdeka. Semoga apa yang telah admin sajikan dan bagikan pada kesempatan ini bisa membantu para guru dan siswa dalam memperoleh bahan pembelajaran khususnya untuk mapel PPKN jenjang SMP kurikulum merdeka.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel