Rangkuman Materi PPKN Kelas 8 Bab 2 Kurikulum Merdeka

Kherysuryawan.id – Rangkuman materi PPKN Kelas 8 Bab 2 Kurikulum Merdeka dengan Judul “Bentuk dan Kedaulatan Negara”

Sahabat kherysuryawan yang berbahagia, berjumpa kembali di website pendidikan ini. Pada kesempatan kali ini admin akan memberikan ulasan materi dalam bentuk rangkuman atau ringkasan pada materi yang ada di mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN) Kelas 8 SMP Kurikulum merdeka.

 


Sebagai informasi awal bahwa pada mata pelajaran PPKN kelas 8 SMP Kurikulum Merdeka materi yang akan dipelajari nantinya berisikan 6 bab yang mana pada Bab 2 sampai Bab 3 akan di pelajari pada semester 1 dan Bab 4 sampai Bab 6 akan dipelajari pada semester 2.

 

Nah melalui kesempatan ini admin kherysuryawan hanya akan membahas materi yang ada pada Bab 2 Kelas 8 Kurikulum merdeka. Disini admin telah menyiapkan ringkasan materi PPKN Kelas 8 Bab 2 “Bentuk dan Kedaulatan Negara” yang merupakan materi yang nantinya dipelajari pada kurikulum merdeka.

 

Admn sengaja membuat ringkasan/rangkuman materi PPKN Bab 2 kelas 8 ini agar dapat memudahkan bagi siswa yang akan menggunakannya sebagai bahan belajar baik untuk belajar di sekolah maupun untuk digunakan belajar di rumah. Selain siswa para guru yang mengampu mapel PPKN di kelas 8 SMP juga bisa memanfaatkan rangkuman materi ini sebagai referensi dalam melakukan aktivita mengajar di sekolah.

 

Materi PPKN kelas 8 Bab 2 “Bentuk dan Kedaulatan Negara” yang telah admin kherysuryawan ringkas ini merupakan kumpulan materi yang penting-penting untuk di pelajari. Dengan mempelajari materi hasil ringkasan maka akan lebih memudahkan kita dalam belajar serta akan menghemat waktu dalam belajar.

 

Sebagai informasi bahwa pada mata pelajaran PPKN kelas 8 SMP kurikulum merdeka Bab 2“Bentuk dan Kedaulatan Negara” ada 4 sub materi yang akan di pelajari didalamnya. Untuk mengetahui informasi detailnya maka di bawah ini sub materi yang akan di pelajari pada Bab 2:

 A. Indonesia sebagai Negara Kesatuan

 B. Indonesia sebagai Negara Republik

 C. Indonesia sebagai Negara Hukum

 D. Indonesia sebagai Negara yang Berkedaulatan Rakyat

 

Tujuan pembelelajaran pada materi Bab 2 “Bentuk dan Kedaulatan Negara” adalah sebagai berikut :

1.     Peserta didik mampu menunjukkan sikap syukur atas terjaganya negara kesatuan Republik Indonesia sebagai bentuk anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa.

2.     Peserta didik mampu menampilkan perilaku menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia di lingkungan sekolah dan masyarakat.

3.     Peserta didik mampu menampilkan perilaku taat hukum di lingkungan sekolah dan masyarakat.

4.     Peserta didik mampu mempraktikkan kedaulatan pada organisasi di sekolah.

 

Baiklah bagi anda yang ingin mengetahui isi dari rangkuman/ringkasan materi PPKN kelas 8 Bab 2 “Bentuk dan Kedaulatan Negara” kurikulum merdeka, maka silahkan di simak ringkasan materinya di bawah ini :

 

Bab II Bentuk dan Kedaulatan Negara

A. Indonesia sebagai Negara Kesatuan

Menurut Mohammad Yamin, gagasan negara kesatuan sudah ada sejak 1928. Peristiwa Sumpah Pemuda mencerminkan adanya keinginan untuk membentuk negara kesatuan (unitaris). Kesadaran ini teraktualisasi dengan lahirnya sumpah pemuda. Sebuah komitmen kebangsaan untuk berbangsa satu, bertanah air satu, dan menjunjung tinggi bahasa persatuan, Bahasa Indonesia.

 

Pada akhirnya, para tokoh bangsa bersepakat memilih bentuk negara kesatuan. Namun, dalam perjalanannya bentuk Negara Indonesia berubah menjadi serikat atau federal sebagai konsekuensi Konferensi Meja Bundar (KMB). Maka, terbentuklah Republik Indonesia Serikat dengan Soekarno sebagai Presiden, sementara Mohammad Hatta sebagai Perdana Menteri.

 

Bentuk negara kesatuan ini ditegaskan dalam pasal 1 ayat 1 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945), yaitu Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Karenanya, seluruh wilayah Indonesia merupakan satu kesatuan. Setiap provinsi ibarat potongan puzzle yang membentuk satu kesatuan Negara Indonesia.

 

Pada akhirnya, praktik pelaksanaan negara kesatuan dengan sistem desentralisasi ini guna mewujudkan tujuan bernegara. Tujuan bernegara termaktub dalam alinea IV Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia.

 

Perilaku yang mencerminkan menjaga keutuhan NKRI di antaranya:

1.     Menghormati teman-teman yang beragam suku, agama, ras, dan bahasa. Kalian tidak boleh mengejek atau merendahkan teman kalian yang berkulit hitam dan berambut keriting, misalnya.

2.     Mendamaikan teman-teman yang bertikai dan berselisih. Bila kalian tidak mampu, sampaikan kepada guru dengan cara yang baik. Mintalah bantuan guru untuk mendamaikannya.

3.     Membantu teman-teman yang mengalami kesulitan dalam beradaptasi di lingkungan sekolah atau masyarakat. Jangan mengucilkan atau mengasingkannya. Mereka juga Warga Negara Indonesia.

4.     Berteman dan bersosialisasi secara baik, saling menghormati dan menghargai perbedaan.

5.     Menjaga ketertiban sosial dan umum dalam lingkungan sekolah dan masyarakat. Jangan melakukan perbuatan yang bisa menimbulkan perselisihan. Misalnya, menyalakan musik keras-keras pada malam hari.

 

B. Indonesia sebagai Negara Republik

Sebelum terbentuk Negara Republik Indonesia, nusantara ini berupa kerajaan-kerajaan Islam dan masa sebelumnya kerajaan-kerajaan HinduBudha. Kerajaan-kerajaan tersebut mengambil bentuk pemerintahan monarki. Suksesi atau pergantian kepemimpinan dilakukan turun-temurun. Dari sekian anak raja atau sultan, dipilih yang terbaik untuk menggantikan raja atau sultan ketika sudah meninggal.

 

Setelah Indonesia merdeka, para pendiri bangsa bermusyawarah untuk menentukan bentuk pemerintahan Negara Indonesia. Setelah disepakati bentuk negaranya kesatuan, lalu disepakati pula bentuk pemerintahan adalah republik. Artinya, suksesi kepemimpinan tidak berdasarkan turun-temurun, melainkan melalui pemilihan.

 

Berikut ini Perbandingan Bentuk Negara dan Bentuk Pemerintahan

Negara Indonesia dengan bentuk pemerintahan republik, memberikan kesempatan kepada putra-putra terbaik bangsa untuk menjadi pemimpin di negeri ini. Baik itu pemimpin daerah, atau bahkan pemimpin nasional.

 

Nah bentuk pemerintahan republik ini, bila dalam lingkup sekolah terwujud pada Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS). Setiap siswa berhak dan berpeluang menjadi Ketua OSIS. Suksesi Ketua OSIS dilakukan melalui mekanisme pemilihan umum oleh Majelis Permusyawaratan Kelas (MPK) atau ada juga yang secara langsung oleh seluruh siswa. Kandidat dengan hasil perolehan suara terbanyak, dialah yang diangkat menjadi Ketua OSIS.

 

C. Indonesia sebagai Negara Hukum

Indonesia merupakan negara hukum. Ini tegas dinyatakan dalam perubahan keempat pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945), Negara Indonesia adalah negara hukum.

 

Indonesia sebagai negara hukum mengembangkan perangkat hukum sebagai suatu sistem yang fungsional dan berkeadilan. Perangkat hukum ini dikembangkan dengan menata suprastruktur dan infrastruktur kelembagaan politik, ekonomi, dan sosial yang tertib dan teratur. Kemudian, agar perangkat hukum itu bisa berjalan baik, maka perlu dilakukan upaya membangun budaya dan kesadaran hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

 

Menurut A.V. Dicey, sebagaimana dikutip oleh Jimly Asshiddiqie, ciri negara hukum ada tiga, yaitu sebagai berikut:

1.     Supremacy of law (supremasi hukum), yaitu semua permasalahan yang terjadi dalam kehidupan bernegara diselesaikan dengan hukum.

2.     Equality before the law (persamaan dalam hukum), yaitu setiap warga negara sama kedudukannya di dalam hukum. Tidak ada perbedaan penerapan hukum antara pejabat dengan rakyat.

3.     Due process of law (asas legalitas hukum), yaitu semua kebijakan dan tindakan pemerintah harus didasarkan pada peraturan perundangundangan yang sah dan tertulis.

 

Negara hukum Indonesia itu menjunjung tinggi nilai-nilai kemahaesaan dan kemahakuasaan Tuhan. Artinya, diakuinya prinsip supremasi hukum tidak mengabaikan keyakinan mengenai kemahakuasaan Tuhan Yang Maha Esa, yang diyakini sebagai sila pertama dan utama dalam Pancasila.

 

Perilaku yang mencerminkan sikap taat hukum, di antaranya:

1. Hadir ke sekolah tepat waktu dan tidak pulang sekolah sebelum waktunya.

2. Melaksanakan tugas piket kelas dengan penuh tanggungjawab.

3. Mengerjakan tugas pembelajaran yang diberikan guru dan mengumpulkannya tepat waktu.

4. Menjaga kebersihan lingkungan sekolah dengan membuang sampah pada tempatnya.

5. Mengikuti seluruh kegiatan di sekolah dengan baik dan amanah.

 

D. Indonesia sebagai Negara yang Berkedaulatan Rakyat

Pada awalnya, sebelum dilakukan amandemen UUD NRI Tahun 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan lembaga tertinggi negara. MPR, sebagai perwakilan rakyat, berhak dan bertugas memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden Republik Indonesia (RI).

 

Hal ini ditegaskan dalam pasal 1 ayat 2 UUD NRI Tahun 1945 sebelum amandemen, “Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.”

 

Namun kemudian, seiring perjalanan Negara Indonesia, UUD NRI Tahun 1945 mengalami amandemen mulai tahun 1999 sampai dengan tahun 2002. Ketentuan pasal 1 ayat 2 diamandemen menjadi, “Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Pasal tersebut memiliki makna bahwa rakyatlah yang memiliki kedaulatan menurut Undang-Undang Dasar. Dalam konteks pemilihan presiden dan wakil presiden RI, pemilihan dilakukan secara langsung oleh rakyat dengan ketentuan perundang-undangan yang dibuat untuk mengaturnya.

 

Secara umum, kedaulatan rakyat dipercayakan kepada MPR yang terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Badan-badan perwakilan rakyat yang melaksanakan kedaulatan rakyat menurut perundang-undangan terdiri atas:

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi)

4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota/Kabupaten (DPRD Kota/ Kabupaten)

5. Badan Permusyawaratan Desa

 

Kedaulatan yang berlaku Indonesia adalah kedaulatan rakyat yang berdasarkan Pancasila. Artinya, konsepsi kedaulatan yang mengacu pada sila-sila Pancasila, terutama sila pertama (Ketuhanan Yang Maha Esa) dan keempat (Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan).

 

Kedaulatan rakyat yang berdasarkan pada Pancasila memiliki dua asas pokok, yaitu :

1.     asas kerakyatan dan asas musyawarah.

Asas kerakyatan adalah asas kesadaran akan cinta kepada rakyat, manunggal dengan cita-cita rakyat, berjiwa kerakyatan, menghayati kesadaran seperjuangan, dan cita- cita bersama.

2.     Asas musyawarah bermakna setiap kebijakan harus memperhatikan aspirasi rakyat, baik yang disampaikan melalui MPR maupun secara langsung, dan dilaksanakan dengan mengedepankan mekanisme musyawarah.

 

Prinsip-Prinsip Kedaulatan Negara Republik Indonesia diatur dalam UUD NRI Tahun 1945, yaitu sebagai berikut:

1.     Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (Pasal 1 ayat 2).

2.     Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) berwenang mengubah dan menetapkan UUD. MPR melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden. MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD (Pasal 3).

3.     Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 7C)

4.     Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran Kementerian Negara diatur dalam undang-undang (Pasal 17).

 

Materi Inti :

1.     Bentuk Negara Indonesia merupakan negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Artinya, seluruh wilayah Indonesia merupakan satu kesatuan. Terdapat pendelegasian kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang diatur melalui undang-undang.

2.     Bentuk pemerintahan Indonesia merupakan republik. Artinya, suksesi kepemimpinan nasional dilakukan melalui mekanisme pemilihan umum, bukan turun-temurun sebagaimana pada monarki.

3.     Indonesia merupakan negara berkedaulatan rakyat yang berdasarkan Pancasila. Artinya, kedaulatan rakyat di sini dijiwai oleh Pancasila dan dilaksanakan dengan acuan peraturan perundang-undangan.

4.     Indonesia merupakan negara hukum. Artinya, hukumlah yang menjadi panglima dalam memutuskan dinamika kehidupan kenegaraan.

 

Itulah Rangkuman/Ringkasan Materi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN) Kelas 8 SMP Bab 2 “Bentuk dan Kedaulatan Negara” yang bisa admin sajikan pada artikel ini, dan bagi anda yang membutuhkan buku teks pelajaran PPKN Kelas 8 SMP kurikulum merdeka maka silahkan dapatkan filenya di bawah ini :

 

  • Buku Guru & Siswa PPKN Kelas 8 SMP Kurikulum Merdeka (DISINI)

 

Demikianlah informasi mengenai Rangkuman/Ringkasan Materi PPKN Kelas 8 SMP Bab 2 “Bentuk dan Kedaulatan Negara” yang nantinya akan dipelajari pada pembelajaran kurikulum merdeka. Semoga apa yang telah admin sajikan dan bagikan pada kesempatan ini bisa membantu para guru dan siswa dalam memperoleh bahan pembelajaran khususnya untuk mapel PPKN jenjang SMP kurikulum merdeka.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel