Rangkuman Materi PPKN Kelas 8 Bab 3 Kurikulum Merdeka

Kherysuryawan.id – Rangkuman materi PPKN Kelas 8 Bab 3 Kurikulum Merdeka dengan Judul “Tata Negara dan Pemerintahan”

Sahabat kherysuryawan yang berbahagia, berjumpa kembali di website pendidikan ini. Pada kesempatan kali ini admin akan memberikan ulasan materi dalam bentuk rangkuman atau ringkasan pada materi yang ada di mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN) Kelas 8 SMP Kurikulum merdeka.

 


Sebagai informasi awal bahwa pada mata pelajaran PPKN kelas 8 SMP Kurikulum Merdeka materi yang akan dipelajari nantinya berisikan 6 bab yang mana pada Bab 3 sampai Bab 3 akan di pelajari pada semester 1 dan Bab 4 sampai Bab 6 akan dipelajari pada semester 2.

 

Nah melalui kesempatan ini admin kherysuryawan hanya akan membahas materi yang ada pada Bab 3 Kelas 8 Kurikulum merdeka. Disini admin telah menyiapkan ringkasan materi PPKN Kelas 8 Bab 3 “Tata Negara dan Pemerintahan” yang merupakan materi yang nantinya dipelajari pada kurikulum merdeka.

 

Admn sengaja membuat ringkasan/rangkuman materi PPKN Bab 3 kelas 8 ini agar dapat memudahkan bagi siswa yang akan menggunakannya sebagai bahan belajar baik untuk belajar di sekolah maupun untuk digunakan belajar di rumah. Selain siswa para guru yang mengampu mapel PPKN di kelas 8 SMP juga bisa memanfaatkan rangkuman materi ini sebagai referensi dalam melakukan aktivita mengajar di sekolah.

 

Materi PPKN kelas 8 Bab 3 “Tata Negara dan Pemerintahan” yang telah admin kherysuryawan ringkas ini merupakan kumpulan materi yang penting-penting untuk di pelajari. Dengan mempelajari materi hasil ringkasan maka akan lebih memudahkan kita dalam belajar serta akan menghemat waktu dalam belajar.

 

Sebagai informasi bahwa pada mata pelajaran PPKN kelas 8 SMP kurikulum merdeka Bab 3“Tata Negara dan Pemerintahan” ada 4 sub materi yang akan di pelajari didalamnya. Untuk mengetahui informasi detailnya maka di bawah ini sub materi yang akan di pelajari pada Bab 3:

 A. Lembaga Penyelenggara Negara

 B. Sistem Pemerintahan

 C. Pemerintahan Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota

 D. Pemerintahan Daerah Istimewa

 

Tujuan pembelelajaran pada materi Bab 3 “Tata Negara dan Pemerintahan” adalah sebagai berikut :

1.     Peserta didik mampu menyadari pentingnya fungsi lembaga penyelenggara negara dan sistem pemerintahan dalam menjalankan negara.

2.     Peserta didik mampu membedakan kewenangan pemerintahan pusat, provinsi, kabupaten dan kota.

3.     Peserta didik menunjukkan sikap disiplin mematuhi peraturan daerah sebagai bentuk pengamalan ajaran agama.

4.     Peserta didik menunjukkan sikap berjiwa besar sebagai meneladani sikap para pemimpin Daerah Swapraja

 

Baiklah bagi anda yang ingin mengetahui isi dari rangkuman/ringkasan materi PPKN kelas 8 Bab 3 “Tata Negara dan Pemerintahan” kurikulum merdeka, maka silahkan di simak ringkasan materinya di bawah ini :

 

Bab III Tata Negara dan Pemerintahan

A. Lembaga Penyelenggara Negara

Dalam lingkup negara. Ada lembaga penyelenggara negara yang menjalankan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) sesuai undang-undang. Jika di sekolah hanya ada lembaga eksekutif dan legislatif, maka dalam konteks negara ada tambahan satu lagi, yaitu lembaga yudikatif.

 

Dalam perjalanan sejak kemerdekaannya, Bangsa Indonesia pernah dipimpin oleh pemerintahan yang berlangsung cukup lama. Pertama masa orde lama dan kedua masa orde baru. Pada dua masa pemerintahan ini, kekuasaan eksekutif sangat besar dan luas.

 

1.     Lembaga legislatif adalah lembaga negara yang berwenang membuat undang-undang untuk menjalankan negara. Dalam hal ini, diwujudkan dengan dipilihnya Dewan Perwakilan Rakyat melalui mekanisme pemilihan umum. Anggota DPR menjadi mitra sekaligus pengawas bagi eksekutif (presiden).

2.     Lembaga eksekutif adalah lembaga negara yang menjalankan negara berdasarkan undang-undang. Dalam hal ini, diwujudkan dengan lembaga kepresidenan beserta kabinetnya. Presiden dan wakil presiden dipilih melalui mekanisme pemilihan umum.

3.     Lembaga yudikatif adalah lembaga negara yang mengadili pelanggaran terhadap undang-undang dalam menjalankan negara. Dalam hal ini, diwujudkan dengan adanya lembaga kehakiman, yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Lembaga kehakiman bertugas mengadili pelang - ga r an pelaksanaan undang-undang oleh eksekutif.

 

Berikut ini Tugas Pokok dan Fungsi Lembaga Penyelenggara Negara

 

B. Sistem Pemerintahan

Secara umum, ada dua jenis sistem pemerintahan yang berjalan di berbagai negara di dunia, yaitu sistem presidensil dan sistem parlementer. Dalam sistem presidensil, presiden berfungsi sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dibantu oleh sejumlah menteri yang diangkat oleh presiden. Para menteri bertanggung jawab kepada presiden, namun presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen.

 

Berikut ini 2 Perbandingan Sistem Pemerintahan Presidensil dengan Parlementer

Dalam sistem parlementer, parlemen bisa membubarkan pemerintahan dengan mengajukan mosi tidak percaya. Sebaliknya, pemerintah melalui kepala negara juga dapat membubarkan parlemen dengan dasar parlemen tidak lagi mencerminkan aspirasi rakyat.

 

Karakteristik sistem pemerintahan presidensil konstitusional adalah sebagai berikut:

1.     Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat.

2.     Sistem partai politik adalah multipartai.

3.     Presiden adalah penyelenggara pemerintahan negara.

4.     Presiden dan atau wakil presiden hanya dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh parlemen jika terbukti melanggar hukum.

5.     Terdapat prinsip checks and balances.

6.     Presiden memiliki kewenangan menerbitkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan undang-undang, mengajukan dan mengesahkan ataupun tidak mengesahkan rancangan undang-undang dan/atau undang-undang.

7.     Presiden bertanggung jawab kepada konstitusi.

8.     Presiden tidak dapat membubarkan parlemen.

9.     Pembatasan kekuasaan presiden dalam menjalankan pemerintahan bukan hanya terhadap masa jabatannya, tetapi juga pada kewenangannya dalam menjalankan pemerintahan negara.

10.  Presiden adalah eksekutif tunggal.

11.  Parlemen memiliki hak angket dan hak interpelasi guna mengawasi pemerintahan (kabinet) dalam melaksanakan kebijakan publik.

 

Sementara itu, Jimly Asshiddiqie menyatakan terdapat sembilan karakter sistem pemerintahan presidensil, yaitu sebagai berikut:

1.     Terdapat pemisahan kekuasaan yang jelas antara kekuasaan eksekutif dan legislatif;

2.     Presiden merupakan eksekutif tunggal. Kekuasaan eksekutif presiden tidak terbagi dan yang ada hanya presiden dan wakil presiden saja;

3.     Kepala pemerintahan adalah sekaligus kepala negara atau sebaliknya kepala negara adalah kepala pemerintahan;

4.     Presiden mengangkat para menteri sebagai pembantu atau sebagai bawahan yang bertanggung jawab kepadanya;

5.     Anggota parlemen tidak boleh menduduki jabatan eksekutif dan demikian pula sebaliknya;

6.     Presiden tidak dapat membubarkan parlemen;

7.     Jika dalam sistem parlementer berlaku prinsip supremasi parlemen, maka dalam sistem presidensil berlaku supremasi konstitusi. Karena itu, pemerintahan eksekutif bertanggung jawab kepada konstitusi;

8.     Eksekutif bertanggung jawab langsung kepada rakyat yang berdaulat;

9.     Kekuasaan tersebar secara tidak terpusat seperti dalam sistem parlementer yang terpusat pada parlemen.

 

C. Pemerintahan Daerah Provinsi, Kota, dan Kabupaten

Selama kurang lebih 32 tahun masa orde baru, sistem yang diterapkan adalah sentralisasi. Pemerintahan pusat sangat dominan, sementara pemerintahan daerah perannya terpinggirkan. Ketika reformasi bergulir, momentum tersebut diimanfaatkan daerah untuk menuntut hak-haknya.

 

Merespons tuntutan tersebut, Presiden BJ. Habibie segera menyusun dan mengeluarkan rancangan undang-undang (RUU) tentang pemerintah daerah. RUU ini kemudian dibahas dan disahkan oleh DPR menjadi UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang pemerintah daerah dan UU Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan.

 

Merespons tuntutan tersebut, Presiden BJ. Habibie segera menyusun dan mengeluarkan rancangan undang-undang (RUU) tentang pemerintah daerah. RUU ini kemudian dibahas dan disahkan oleh DPR menjadi UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang pemerintah daerah dan UU Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan.

 

Pada perkembangan selanjutnya, UU Nomor 22 Tahun 1999 disempurnakan dengan terbitnya UU Nomor 32 Tahun 2004. Prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 adalah sebagai berikut:

1.     Otonomi daerah diterapkan dalam asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan;

2.     Penyelenggaraan asas desentralisasi secara utuh dilaksanakan di ranah kabupaten dan kota;

3.     Asas tugas pembantuan dilaksanakan di daerah provinsi, daerah kabupaten, daerah kota, dan desa;

4.     Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan pusat kepada pemerintah daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

 

UU Nomor 23 Tahun 2014 membagi urusan pemerintahan menjadi tiga, yakni

1.       urusan pemerintahan absolut,

2.       urusan pemerintahan kon kuren, dan

3.       urusan peme rintahan umum.

Urusan pemerintahan absolut adalah urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.

 

Urusan pemerintahan konkuren adalah urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/ kota. Urusan konkuren dibagi menjadi urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan.

 

Urusan pemerintahan wajib adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua daerah. Ruang lingkupnya meliputi pelayanan dasar dan non pelayanan dasar, sebagaimana diterangkan dalam pasal 12 ayat 1, 2, dan 3. Ruang lingkup pelayanan dasar meliputi: pendidikan; kesehatan; pekerjaan umum dan penataan ruang; perumahan rakyat dan kawasan permukiman; ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat; sosial.

 

Kriteria urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat adalah sebagai berikut:

1.     Urusan pemerintahan yang lokasinya lintas daerah provinsi atau lintas negara;

2.     Urusan pemerintahan yang penggunanya lintas daerah provinsi atau lintas negara;

3.     Urusan pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya lintas daerah provinsi atau lintas negara;

4.     Urusan pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh pemerintah pusat;

5.     Urusan pemerintahan yang peranannya strategis bagi kepentingan nasional.

 

Kriteria urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi adalah sebagai berikut:

1.     Urusan pemerintahan yang lokasinya lintas daerah kabupaten/kota;

2.     Urusan pemerintahan yang penggunanya lintas daerah kabupaten/ kota;

3.     Urusan pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya lintas daerah kabupaten/kota;

4.     Urusan pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh daerah provinsi

 

Kriteria urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota adalah sebagai berikut:

1.     Urusan pemerintahan yang lokasinya dalam daerah kabupaten/kota;

2.     Urusan pemerintahan yang penggunanya dalam daerah kabupaten/ kota;

3.     Urusan pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya hanya dalam daerah kabupaten/kota;

4.     Urusan pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh daerah kabupaten/kota.

 

Selanjutnya, urusan pemerintahan pilihan adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki daerah.

Ketentuan mengenai pembagian urusan pemerintahan daerah dan pemerintah pusat dalam urusan pilihan adalah sebagai berikut:

1.     Penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kehutanan, kelautan, serta energi dan sumber daya mineral dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

2.     Urusan pemerintahan bidang kehutanan yang berkaitan dengan pengelolaan taman hutan raya kabupaten/kota menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota.

3.     Urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral yang berkaitan dengan pengelolaan minyak dan gas bumi menjadi kewenangan pemerintah pusat.

4.     Urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral yang berkaitan dengan pemanfaatan langsung panas bumi dalam daerah kabupaten/kota menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota.

 

Adapun urusan pemerintahan umum adalah urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan. Ruang lingkup urusan pemerintahan umum berdasarkan pasal 25 ayat 1 adalah sebagai berikut:

1.     Pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan pancasila, pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelestarian Bhinneka Tunggal Ika, serta mempertahankan dan memeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2.     Pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa; pembinaan kerukunan antar suku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, guna mewujudkan stabilitas keamanan lokal, regional, dan nasional;

3.     Penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

4.     Koordinasi pelaksanaan tugas antar instansi pemerintahan yang ada di wilayah daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi serta keanekaragaman daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

5.     Pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila;

6.     Pelaksanaan semua urusan pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan daerah dan tidak dilaksanakan oleh instansi vertikal.

 

D. Pemerintahan Daerah Istimewa

Ketentuan tentang Daerah Istimewa diatur dalam Pasal 18 B ayat 1 UUD NRI Tahun 1945, “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang.”

 

Selain itu, UUD NRI Tahun 1945 dan UU Nomor 23 Tahun 2014 juga tidak menjelaskan indikator yang menjadi acuan sebuah daerah menjadi Daerah Istimewa. Keduanya juga tidak menjelaskan pada level pemerintahan apa sebuah daerah bisa menyandang Daerah Istimewa. Karena itu, untuk memahami apa yang dimaksud Daerah Istimewa dalam pasal tersebut, mesti menggunakan pendekatan sejarah.

 

Kedudukan Daerah Istimewa dalam UUD NRI Tahun 1945, diatur dalam Pasal 18 UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi, “Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan daripada sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.”

 

Dengan demikian, bisa dipahami bahwa status Daerah Istimewa, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 18 B ayat 1, bersifat dinamis. Artinya, pada dasarnya tidak ada larangan dalam UUD NRI Tahun 1945 jika pemerintah bersama-sama DPR menyetujui pembentukan Daerah Istimewa yang baru.

 

Materi Inti :

1.     Lembaga penyelenggara negara dibagi menjadi tiga bagian, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

2.     Indonesia menerapkan sistem presidensil konstitusional.

3.     Peraturan tentang pemerintahan daerah diatur menjadi tiga urusan, yaitu urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum.

4.     Daerah istimewa berasal dari Daerah Swapraja pada masa penjajahan Hindia Belanda yang masih eksis pada saat Indonesia merdeka.

 

Itulah Rangkuman/Ringkasan Materi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN) Kelas 8 SMP Bab 3 “Tata Negara dan Pemerintahan” yang bisa admin sajikan pada artikel ini, dan bagi anda yang membutuhkan buku teks pelajaran PPKN Kelas 8 SMP kurikulum merdeka maka silahkan dapatkan filenya di bawah ini :

 

  • Buku Guru & Siswa PPKN Kelas 8 SMP Kurikulum Merdeka (DISINI)

 

Demikianlah informasi mengenai Rangkuman/Ringkasan Materi PPKN Kelas 8 SMP Bab 3 “Tata Negara dan Pemerintahan” yang nantinya akan dipelajari pada pembelajaran kurikulum merdeka. Semoga apa yang telah admin sajikan dan bagikan pada kesempatan ini bisa membantu para guru dan siswa dalam memperoleh bahan pembelajaran khususnya untuk mapel PPKN jenjang SMP kurikulum merdeka.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel