Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan

Kherysuryawan.id - Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Halo sahabat pendidikan yang berbahagia, pada kesempatan kali ini admin kherysuryawan akan membahas tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan yang mana informasi ini merupakan hal penting untuk diketahui dan di laksanakan oleh setiap satuan pendidikan mulai dari pendidikan usia dini (PAUD), SD, SMP, SMA dan SMK.

 


Baru-baru ini telah di edarkan Surat Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2023 yang berisi Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP). Peraturan tersebut diterbitkan untuk melaksanakan pelindungan dari kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan. Diperlukan pencegahan dan penanganan kekerasan yang mempertimbangkan hak peserta didik dalam memperoleh lingkungan satuan pendidikan yang ramah, aman, nyaman, dan menyenangkan bagi peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga satuan pendidikan lainnya.

 

Berikut ini sedikit ulasan yang berisikan point-point penting dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan:

 

·         Pencegahan adalah tindakan, cara, atau proses yang dilakukan agar seseorang atau sekelompok orang tidak melakukan Kekerasan di satuan pendidikan.

·         Penanganan adalah tindakan, cara, atau proses untuk menyelesaikan Kekerasan di satuan pendidikan.

·         Kekerasan adalah setiap perbuatan, tindakan, dan/atau keputusan terhadap seseorang yang berdampak menimbulkan rasa sakit, luka, atau kematian, penderitaan seksual/reproduksi, berkurang atau tidak berfungsinya sebagian dan/atau seluruh anggota tubuh secara fisik, intelektual atau mental, hilangnya kesempatan untuk mendapatkan pendidikan atau pekerjaan dengan aman dan optimal, hilangnya kesempatan untuk pemenuhan hak asasi manusia, ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, kerugian ekonomi, dan/atau bentuk kerugian lain yang sejenis.

·         Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan yang selanjutnya disebut Satuan Tugas adalah tim yang berfungsi sebagai koordinator Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan di tingkat daerah.

·         Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan yang selanjutnya disingkat TPPK adalah tim yang dibentuk satuan pendidikan untuk melaksanakan upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di satuan pendidikan.

 

Maksud dan Tujuan Membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di satuan pendidikan.

Upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan dimaksudkan untuk:

a.       melindungi Peserta Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Satuan Pendidikan Lainnya dari Kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan;

b.       mencegah Peserta Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Satuan Pendidikan Lainnya, melakukan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;

c.       melindungi dan mencegah setiap orang dari Kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan;

d.       mengatur mekanisme Pencegahan, Penanganan, dan sanksi terhadap tindakan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan; dan

e.       membangun lingkungan satuan pendidikan yang ramah, aman, inklusif, setara, dan bebas dari tindakan diskriminasi dan intoleransi.

 

Upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan bertujuan agar:

a.       Peserta Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Satuan Pendidikan Lainnya mampu mencegah terjadinya Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;

b.       Peserta Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Satuan Pendidikan Lainnya mampu untuk melaporkan Kekerasan yang dialami dan/atau diketahuinya;

c.       Peserta Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Satuan Pendidikan Lainnya mampu mencari dan mendapatkan bantuan ketika mengalami Kekerasan;

d.       Peserta Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Satuan Pendidikan Lainnya yang mengalami Kekerasan bisa segera mendapatkan penanganan dan bantuan yang menyeluruh;

e.       satuan pendidikan, pemerintah daerah, dan Kementerian mampu merespons dan menangani Kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan sesuai dengan tugas dan kewenangannya; dan

f.        satuan pendidikan, pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan, dan Kementerian mampu mencegah terjadinya Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

 

Adapun yang menjadi Sasaran dalam upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan meliputi:

a. Peserta Didik;

b. Pendidik;

c. Tenaga Kependidikan;

d. orang tua/wali;

e. Komite Sekolah; dan

f. Masyarakat.

 

Upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan dilaksanakan dengan prinsip:

a. nondiskriminasi;

b. kepentingan terbaik bagi anak;

c. partisipasi anak;

d. keadilan dan kesetaraan gender;

e. kesetaraan hak dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas;

f. akuntabilitas;

g. kehati-hatian; dan

h. keberlanjutan pendidikan.

 

Sasaran dalam upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan meliputi:

a. Peserta Didik;

b. Pendidik;

c. Tenaga Kependidikan;

d. orang tua/wali;

e. Komite Sekolah; dan

f. Masyarakat.

 

Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud meliputi:

a. satuan pendidikan anak usia dini;

b. satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar;

c. satuan pendidikan pada jenjang pendidikan menengah, pada jalur pendidikan formal dan nonformal.

 

Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan mencakup:

a.       Kekerasan yang dilakukan oleh Peserta Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan, anggota Komite Sekolah, dan Warga Satuan Pendidikan Lainnya atau terhadap Peserta Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan, anggota Komite Sekolah, dan Warga Satuan Pendidikan Lainnya di dalam lokasi satuan pendidikan;

b.       Kekerasan dalam kegiatan satuan pendidikan yang dilakukan oleh Peserta Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan, anggota Komite Sekolah, dan Warga Satuan Pendidikan Lainnya di luar lokasi satuan pendidikan atau terhadap Peserta Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan, anggota Komite Sekolah, dan Warga Satuan Pendidikan Lainnya di luar lokasi satuan pendidikan; dan

c.       Kekerasan yang melibatkan lebih dari 1 (satu) satuan pendidikan.

 

Bentuk Kekerasan terdiri atas:

a. Kekerasan fisik;

b. Kekerasan psikis;

c. perundungan;

d. Kekerasan seksual;

e. diskriminasi dan intoleransi;

f. kebijakan yang mengandung Kekerasan; dan

g. bentuk Kekerasan lainnya.

 

Bentuk Kekerasan sebagaimana dimaksud dapat dilakukan secara fisik, verbal, non verbal, dan/atau melalui media teknologi informasi dan komunikasi.

 

Bentuk Kekerasan terdiri atas:

a.       Kekerasan fisik;

b.       Kekerasan psikis;

c.       perundungan;

d.       Kekerasan seksual;

e.       diskriminasi dan intoleransi;

f.        kebijakan yang mengandung Kekerasan; dan

g.       bentuk Kekerasan lainnya.

 

Kekerasan psikis sebagaimana dimaksud adalah setiap perbuatan nonfisik yang dilakukan bertujuan untuk merendahkan, menghina, menakuti, atau membuat perasaan tidak nyaman.

 

Kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dapat berupa:

a. pengucilan;

b. penolakan;

c. pengabaian;

d. penghinaan;

e. penyebaran rumor;

f. panggilan yang mengejek;

g. intimidasi;

h. teror;

i. perbuatan mempermalukan di depan umum;

j. pemerasan; dan/atau

k. perbuatan lain yang sejenis.

 

Satuan pendidikan melakukan penguatan tata kelola dengan cara:

a.       menyusun dan melaksanakan tata tertib dan program Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;

b.       menjalankan kebijakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan yang ditetapkan oleh Kementerian dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan;

c.       merencanakan dan melaksanakan program Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;

d.       menerapkan pembelajaran tanpa Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;

e.       membentuk TPPK di lingkungan satuan pendidikan;

f.        memfasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi TPPK;

g.       melakukan kerja sama dengan instansi atau lembaga terkait dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;

h.       memanfaatkan pendanaan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau bantuan operasional sekolah untuk kegiatan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;

i.         menyediakan pendanaan untuk kegiatan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat; dan

j.         melakukan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

 

Satuan pendidikan dapat melibatkan Warga Satuan Pendidikan dalam penguatan tata kelola.

 

Satuan pendidikan melakukan edukasi dengan cara:

a.       melakukan sosialisasi tata tertib dan program dalam rangka Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan kepada seluruh Warga Satuan Pendidikan dan orang tua/wali Peserta Didik termasuk bagi penyandang disabilitas; dan

b.       melaksanakan penguatan karakter melalui implementasi nilai Pancasila dan menumbuhkan budaya pendidikan tanpa Kekerasan kepada seluruh Warga Satuan Pendidikan.

 

Sosialisasi sebagaimana dimaksud dilaksanakan pada:

a. kegiatan pengenalan lingkungan satuan pendidikan bagi Peserta Didik baru; dan

b. kegiatan lainnya di satuan pendidikan.

 

Sosialisasi sebagaimana dimaksud dapat dilakukan melalui media elektronik dan/atau nonelektronik.

 

Satuan pendidikan melakukan penyediaan sarana dan prasarana dengan cara memastikan tersedianya sarana dan prasarana untuk:

a.       pelaksanaan tugas TPPK minimal berupa kanal pelaporan, ruang pemeriksaan, dan alat tulis kantor;

b.       keamanan proses pembelajaran;

c.       keamanan pada ruang publik seperti toilet, kantin, laboratorium;

d.       pelaksanaan kegiatan edukasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan; dan

e.       keamanan dan kenyamanan fasilitas lainnya di lingkungan satuan pendidikan.

 

Satuan pendidikan memastikan tingkat keamanan dan kenyamanan bangunan, fasilitas pembelajaran, dan fasilitas umum lainnya, termasuk penyediaan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas.

 

Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan

·         Satuan pendidikan membentuk TPPK.

·         TPPK sebagaimana dimaksud diangkat dan ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan.

·         Dalam hal satuan pendidikan anak usia dini tidak dapat membentuk TPPK sebagaimana dimaksud dikarenakan sumber daya manusia tidak memadai, tugas dan wewenang TPPK dilaksanakan oleh beberapa satuan pendidikan anak usia dini yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan.

 

TPPK mempunyai tugas melaksanakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

 

Dalam melaksanakan tugas, TPPK memiliki fungsi:  

a.       menyampaikan usulan/rekomendasi program Pencegahan Kekerasan kepada kepala satuan pendidikan;

b.       memberikan masukan/saran kepada kepala satuan pendidikan mengenai fasilitas yang aman dan nyaman di satuan pendidikan;

c.       melaksanakan sosialisasi kebijakan dan program terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan bersama dengan satuan pendidikan;

d.       menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan Kekerasan;

e.       melakukan Penanganan terhadap temuan adanya dugaan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;

f.        menyampaikan pemberitahuan kepada orang tua/wali dari Peserta Didik yang terlibat Kekerasan;

g.       memeriksa laporan dugaan Kekerasan;

h.       memberikan rekomendasi sanksi kepada kepala satuan pendidikan berdasarkan hasil pemeriksaan;

i.         mendampingi Korban dan/atau Pelapor Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;

j.         memfasilitasi pendampingan oleh ahli atau layanan lainnya yang dibutuhkan Korban, Pelapor, dan/atau Saksi;

k.       memberikan rujukan bagi Korban ke layanan sesuai dengan kebutuhan Korban Kekerasan;

l.         memberikan rekomendasi pendidikan anak dalam hal Peserta Didik yang terlibat Kekerasan merupakan Anak yang Berhadapan dengan Hukum; dan

m.     melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas Pendidikan melalui kepala satuan pendidikan minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

 

Dalam melaksanakan tugas , TPPK berwenang:

a.       memanggil dan meminta keterangan Pelapor, Korban, Saksi, Terlapor, orang tua/wali, pendamping, dan/atau ahli;

b.       berkoordinasi dengan pihak terkait dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan; dan

c.       berkoordinasi dengan satuan pendidikan lain terkait laporan Kekerasan yang melibatkan Korban, Saksi, Pelapor, dan/atau Terlapor dari satuan pendidikan yang bersangkutan.

 

Untuk lebih jelas mengenai isi dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan, maka anda bisa mendapatkan filenya yang telah admin kherysuryawan bagikan di bawah ini :

 

  • PERMENDIKBUDRISTEK RI Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan (DISINI)


Demikianlah informasi mengenai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan. Semoga bisa bermanfaat dan bisa menjadi informasi penting yang akan berguna bagi setiap satuan pendidikan dalam mewujudkan sekolah yang yang aman, nyaman dan menyenangkan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel