Perdirjen GTK Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 Tentang Petunjuk Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah

Kherysuryawan.id - Peraturan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Nomor 7607/B.B1/Hk.03/2023 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah.

Halo sahabat kherysuryawan, pada postingan kali ini admin akan membahas tentang salah satu informasi terbaru yang berhubungan dengan kinerja guru dan kepala sekolah.

 


Seperti kita ketahui bersama bahwa baru-baru ini telah di terbitkan Perdirjen yang mengatur tentang teknis pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah. Informasi ini tentunya akan sangat penting untuk di pahami oleh para guru dan kepala sekolah dalam mengetahui bagaimana pencapaian kinerja seorang guru dan kepala sekolah.

 

Baiklah pada artikel ini admin kherysuryawan akan memberikan ringkasan seputar Peraturan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Nomor 7607/B.B1/Hk.03/2023 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah.

 

Pengelolaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah terdiri atas :

a.     Perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi ekspektasi kinerja

b.     Pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja yang meliputi pendokumentasian kinerja, pemberian umpan balik berkelanjutan, dan pengembangan kinerja.

c.     Penilaian kinerja yang meliputi evaluasi kinerja, dan

d.     Tindak lanjut hasil evaluasi kinerja yang meliputi pemberian penghargaan dan sanksi

 

Kinerja Guru dan Kepala Sekolah merupakan capaian atas hasil kerja dan perilaku kerja sesuai indicator kinerja individu dan target yang disepakati bersama pejabat penilai kerja.

 

Capaian atas hasil kerja dan perilaku kerja bagi Guru berdasarkan pelaksanaan tugas yang meliputi :

a.       Merencanakan pembelajaran

b.       Melaksanakan pembelajaran

c.       Menilai hasil pembelajaran

d.       Membimbing dan melatih peserta didik

e.       Melaksanakan tugas tambahan

 

Capaian atas hasil kerja dan perilaku kerja bagi kepala sekolah berdasarkan pelaksanaan tugas yang meliputi :

a.       Manajerial

b.       Pengembangan kewirausahaan

c.       Supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan

 

Perencanaan kinerja guru dan kepala sekolah terdiri atas :

a.       Penyusunan rencana SKP; dan

b.       Penetapan SKP

 

Guru dan Kepala Sekolah menyusun rencana SKP mulai 1 januari sampai 31 januari untuk periode 1 tahun berkenaan.

Rencana SKP dapat dilakukan penyesuaian pada 1 juli sampai dengan 31 juli tahun berkenaan.

Rencana SKP Guru memuat :

a.       Hasil kerja yang terdiri atas:

1)      Rencana hasil kerja kepala sekolah yang diintervensi

2)      Rencana hasil kerja individu

3)      Aspek

4)      Indicator kinerja individu

5)      Target yang harus dicapai

b.       Perilaku kerja yang terdiri atas :

1)      Aspek perilaku kerja

2)      Indicator perilaku

3)      Ekspektasi khusus kepala sekolah

 

PENILAIAN KINERJA

1.     Dalam rangka penilaian kinerja Guru, Kepala Sekolah melakukan evaluasi kinerja guru

2.     Kepala Sekolah dapat membentuk tim kerja yang membantu melakukan evaluasi kinerja Guru yang terdiri atas guru pada satuan pendidikan yang dipimpinnya sesuai kebutuhan

3.     Dalam rangka penilaian kinerja Kepala Sekolah, Kepala Dinas yang menangani urusan bidang pendidikan melakukan evaluasi kinerja kepala sekolah

4.     Kepala Dinas yang menangani urusan bidang pendidikan dapat membentuk tim kerja yang membantu melakukan evaluasi kinerja kepala sekolah yang teridiri atas pengawas sekolah sesuai dengan penugasan pada masing-masing satuan pendidikan.

 

Didalam Peraturan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Nomor 7607/B.B1/Hk.03/2023 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah juga telah disiapkan lampiran Dokumen Pengelolaan Kinerja Guru Dan Kepala Sekolah.

 

Bagi anda yang ingin melihat isi lengkap dari Peraturan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Nomor 7607/B.B1/Hk.03/2023 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah, maka silahkan and abaca selengkapnya pada file yang telah admin kherysuryawan bagikan di bawah ini :

 

  • Perdirjen GTK Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 Tentang Petunjuk Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah - (DISINI)


Demikianlah informasi mengenai Peraturan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Nomor 7607/B.B1/Hk.03/2023 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah yang bisa admin kherysuryawan bagikan pada kesempatan ini, semoga bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel