Syarat Terbaru Menjadi KS dan Pengawas Sekolah

Kherysuryawan.id – Penggunaan Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.

Salam sejahtera untuk kita semua, halo sahabat kherysuryawan yang berbahagia, pada kesempatan kali ini amdin akan membahas tentang aturan terbaru dalam melakukan pengangkatan seorang Guru menjadi Kepala sekolah maupun menjadi Pengawas Sekolah.

 


Baru –baru ini telah di rilis pemberitahuan dalam bentuk surat oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Direktorat Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan tentang Penggunaan Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah yang mana surat tersebut di tujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota; dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah/Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi/Kabupaten/Kota, di seluruh Indonesia.

 

Adapun bunyi dari surat tersebut ialah sebagai berikut :

 

Yth.

1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota; dan

2. Kepala Badan Kepegawaian Daerah/Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi/Kabupaten/Kota, di seluruh Indonesia.

 

Dengan hormat, Dalam rangka mendukung sistem meritokrasi dalam pengangkatan kepala sekolah dan pengawas sekolah, diperlukan suatu sistem pengangkatan kepala sekolah dan pengawas sekolah yang akuntabel dan terintegrasi untuk mendapatkan kepala sekolah dan pengawas sekolah berkualitas sebagai pemimpin pembelajaran. Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.     Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memastikan:

a.     penugasan guru sebagai kepala sekolah harus memenuhi persyaratan berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah;

b.     pengangkatan guru ke dalam Jabatan Fungsional (JF) Pengawas Sekolah harus memenuhi persyaratan berdasarkan Pasal 31 PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2010 j.o PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya; dan

c.     mekanisme pengangkatannya harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

2.     Dalam hal persyaratan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan calon pengawas sekolah dan memperoleh STTPP tidak dapat terpenuhi oleh calon pengawas sekolah, sertifikat guru penggerak digunakan untuk pemenuhan salah satu persyaratan sebagai pengawas sekolah berdasarkan Pasal 13 Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak.

3.     Berdasarkan Pasal 16 PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional diatur pengangkatan dalam JF melalui perpindahan dari Jabatan lain harus memenuhi semua persyaratan termasuk didalamnya lulus Uji Kompetensi, serta tersedianya lowongan kebutuhan untuk JF yang akan diduduki.

4.     Guna memudahkan Pemerintah Daerah dalam mengangkat calon Kepala Sekolah dan/atau Pengawas Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Kemendikbudristek telah menyediakan Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (https://pengangkatan-ksps.kemdikbud.go.id) yang secara otomatis dapat memutakhirkan data kepala sekolah dan pengawas sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Sistem Informasi Manajemen Tenaga Kependidikan (SIMTENDIK). Dengan demikian, pemutakhiran data kepala sekolah dan pengawas sekolah tidak dapat lagi dilakukan secara manual melalui Dapodik dan SIMTENDIK. (Panduan penggunaan sistem pengangkatan dapat diakses melalui tautan http://bit.ly/bimteksistemKS).

5.     Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya perlu memastikan bahwa pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah dilakukan melalui sistem pengangkatan sebagaimana dimaksud pada angka 4.

6.     Pengangkatan kepala sekolah dan pengawas sekolah yang dilakukan tidak sesuai dengan persyaratan dan mekanisme pengangkatan kepala sekolah dan pengawas sekolah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat berakibat hukum pada status keabsahan pengangkatan dan hak yang akan diterima oleh yang bersangkutan, termasuk pada tunjangan profesinya.

7.     Dalam hal mendapati kesulitan pada penggunaan Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah, dapat menghubungi pusat bantuan (helpdesk) Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah https://bit.ly/halamanbantuanKSPS.

 

Itulah isi surat tentang Penggunaan Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. Bagi anda yang ingin mendapatkan suratnya dan ingin membaca informasinya secara lengkap maka silahkan dapatkan file suratnya di bawah ini :

 

  • Penggunaan Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah - (DISINI)

 

Demikianlah informasi mengenai aturan dan persyaratan terbaru yang harus di ketahui oleh seluruh guru khususnya dalam memahami aturan tentang pengangkatan Guru sebagai Kepala sekolah maupun sebagai Pengawas Sekolah. Semoga informasi ini bermanfaat. 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel