Juknis Verifikasi dan Validasi Hasil Pemutakhiran Data Mandiri Tenaga Non ASN Kementerian Agama

Kherysuryawan.id – Petunjuk Teknis (JUKNIS) Verifikasi Dan Validasi Hasil Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) Tenaga Non ASN Kementerian Agama.

Halo sahabat kherysuryawan yang berbahagia, pada postingan kali ini admin akan memberikan informasi mengenai Verifikasi dan Validasi Hasil Pemutakhiran Data Tenaga Non ASN Kementerian Agama dan juga Petunjuk Teknis / Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi Dan Validasi Hasil Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) Tenaga Non ASN.

 


Berikut ini infromasi mengenai Juknis Verifikasi Dan Validasi Hasil Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) Tenaga Non ASN Kementerian Agama.

 

Dengan hormat, menindaklanjuti Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor: P-1112 /SJ/B.II/2/KP.00/ 03/2024 tanggal 28 Maret 2024 perihal Pemutakhiran Data Tenaga Non ASN Kementerian Agama dan Nomor: P-1257/SJ/B.II/2/KP.00/04/2024 tanggal 5 April 2024 perihal Tindak Lanjut Pemutakhiran Data Tenaga Non ASN Kementerian Agama, kami sampaikan bahwa pemutakhiran data tenaga non ASN Kementerian Agama telah selesai dilaksanakan pada tanggal 19 April 2024 dan selanjutnya akan dilakukan verifikasi dan validasi terhadap hasil pemutakhiran tenaga non ASN. Selanjutnya, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.     Yang dapat dilakukan verifikasi dan validasi terhadap hasil pemutakhiran data tenaga non ASN adalah tenaga non ASN yang telah melakukan submit dan terekam datanya pada aplikasi sampai dengan tanggal 19 April 2024;

2.     Kegiatan ini dimaksudkan untuk menjamin data tenaga non ASN yang diverifikasi dan validasi oleh admin dan pimpinan satuan/unit kerja telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

3.     Petunjuk teknis atau tata cara pelaksanaan verifikasi dan validasi data tenaga non ASN tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat ini;

4.     Pelaksanaan verifikasi dan validasi data dilaksanakan melalui sistem aplikasi yang telah disediakan Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal mulai tanggal 26 sd. 29 April 2024;

5.     Hasil verifikasi dan validasi data tenaga non ASN oleh Admin dan Pimpinan Satuan/Unit Kerja disertai dengan SPTJM bermaterai Rp.10.000,- yang menyatakan bahwa data yang disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang;

6.     Jika data yang disampaikan sebagaimana tersebut pada angka 5 di atas tidak sesuai, maka yang bersangkutan bersedia mempertanggungjawabkan dan diproses secara hukum;

7.     Pimpinan Satuan Kerja menugaskan unit yang membidangi layanan kepegawaian untuk melakukan verifikasi dan validasi terhadap hasil pemutakhiran data tenaga non ASN tersebut;

8.     Untuk layanan teknis, dapat berkoordinasi dengan Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal.

 

PETUNJUK TEKNIS / TATA CARA PELAKSANAAN VERIFIKASI DAN VALIDASI HASIL PEMUTAKHIRAN DATA MANDIRI (PDM) TENAGA NON ASN

I. KETENTUAN

1.     Verifikasi dan validasi dimaksudkan untuk memastikan Tenaga Non ASN masih aktif bekerja pada Satuan/Unit Kerja Kementerian Agama dan sesuai dengan Persyaratan yang tertuang pada Surat Menteri PANRB Nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 perihal Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah;

2.     Verifikasi dan validasi hasil PDM Tenaga Non ASN dilakukan oleh masing-masing Satuan/Unit Kerja melalui Admin Satuan/Unit Kerja yang ditunjuk sesuai dengan tanggung jawab dan tingkat/jenjang wilayah kewenangannya;

3.     Pelaksanaan verifikasi dan validasi PDM Tenaga Non ASN tanggal 26 s.d 29 April 2024.

4.     Admin Satuan/Unit Kerja menggunakan sistem aplikasi dengan akun yang telah diberikan oleh Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal;

5.     Verifikasi dan validasi wajib memperhatikan prinsip ketelitian dan tanggung jawab;

6.     Hasil verifikasi dan validasi PDM Tenaga Non ASN wajib dituangkan ke dalam SPTJM yang ditanda tangani bermaterei oleh Pimpinan Satuan;

7.     Hasil verifikasi dan validasi PDM Tenaga Non ASN menjadi pertimbangan penetapan alokasi dan rincian formasi Kementerian Agama.

 

II. VERIFIKASI DAN VALIDASI

1.     Admin Satuan/Unit Kerja login ke sistem aplikasi dengan menggunakan akun yang telah diberikan oleh Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal;

2.     Data yang akan di verifikasi dan validasi oleh Admin Satuan/Unit Kerja terdapat pada menu “Data Non ASN”;

3.     Admin Satuan/Unit Kerja dapat melakukan verifikasi dan validasi hanya pada profil Tenaga Non ASN yang berstatus "PENINJAUAN";

A.    Data pribadi

1)    Cek dan Pastikan kesesuaian data pribadi, seperti nomor NIK KTP, nomor Kartu Keluarga (KK), Nama dan Foto terbaru;

2)    Data yang dapat disesuaikan yaitu Nama, Nomor KK, dan Foto terbaru.

B.    Riwayat Pendidikan

1)    Cek dan pastikan kesesuaian dokumen yang diunggah dengan data yang telah dicantumkan pada aplikasi;

2)    Data dan dokumen dapat diperbaharui jika terdapat kesalahan berkategori minor; dan

3)    Berikan tanda centang (Ö) pada kolom “VALID” apabila data sudah sesuai ketentuan dan berikan tanda centang (Ö) pada kolom “TIDAK VALID” apabila data yang diunggah tidak sesuai dengan ketentuan dan wajib memberikan catatan pada kolom yang tersedia.

C.    Riwayat Pekerjaan

1)    Cek dan pastikan kesesuaian dokumen yang diunggah dengan data yang telah dicantumkan pada aplikasi;

2)    Data dan dokumen dapat diperbaharui jika terdapat kesalahan berkategori minor; dan

3)    Berikan tanda centang (Ö) pada kolom “VALID” apabila data sudah sesuai ketentuan dan berikan tanda centang (Ö) pada kolom “TIDAK VALID” apabila data yang diunggah tidak sesuai dengan ketentuan dan wajib memberikan catatan pada kolom yang tersedia.

D.    SPTJM Non ASN

1)    Cek dan pastikan kesesuaian dokumen yang diunggah dengan data yang telah dicantumkan pada aplikasi;

2)    Dokumen dapat diperbaharui jika terdapat kesalahan berkategori minor; dan

3)    Berikan tanda centang (Ö) pada kolom “VALID” apabila data sudah sesuai ketentuan dan berikan tanda centang (Ö) pada kolom “TIDAK VALID” apabila data yang diunggah tidak sesuai dengan ketentuan dan wajib memberikan catatan pada kolom yang tersedia.

E.     Data Jabatan

1)    Admin Satuan/Unit Kerja mengisikan data proyeksi jabatan Tenaga Non ASN. Jenis proyeksi jabatan sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan serta Unit Organisasi.

2)    Pengisian proyeksi jabatan diperbaharui oleh Admin Satuan/Unit Kerja sesuai dengan ketentuan Keputusan Menteri PANRB Nomor 173 Tahun 2024 dan sebagai referensi kualifikasi pendidiikan yang dipersyaratkan sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2024.

F.     Resume

1)    Admin Satuan/Unit Kerja dapat melihat kembali data dan dokumen yang telah diverifikasi dan validasi dengan status valid/tidak valid berikut catatan penjelasannya;

2)    Terdapat kesimpulan dokumen valid atau tidak valid;

3)    Akumulasi masa kerja akan tampil secara otomatis setelah ditetapkan valid;

4)    Admin Satuan/Unit Kerja dapat melakukan final status pemetaan (Aktif/Alih daya/dsb). Status Alih Daya diperuntukan bagi Pengemudi, Tenaga Kebersihan, dan Satuan Pengamanan sesuai dengan Surat Menteri PANRB Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pusat dan Daerah; dan

5)    Admin Satuan/Unit Kerja dapat melakukan Simpan apabila resume tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang menandakan bahwa verifikasi dan validasi PDM Tenaga Non ASN telah berhasil dilaksanakan.

 

III. KATEGORI KESALAHAN

A. Minor

1.     Pengetikan secara typo seperti nama, tanggal, penandatanganan;

2.     Dokumen yang diunggah tidak terbaca;

3.     Kesalahan unggah dokumen;

4.     Foto diunggah dengan posisi yang tidak sesuai;

5.     Dokumen yang diunggah tertukar/terbalik; dan

6.     Ijazah terlampir fotokopi.

 

B. Mayor

1.     Jabatan yang tercantum pada Lampiran 2 Surat BKN Nomor 33302/B-SI.01.01/SD/K/2022;

2.     Rekayasa/pemalsuan dokumen dan isi dokumen tidak sesuai dengan fakta;

3.     Akumulasi masa kerja tidak mencapai 2 (dua) tahun;

4.     Terlampir Dokumen SK Pramubakti atau sejenisnya namun pekerjaannya termasuk dalam kategori jabatan yang tercantum pada Lampiran 2 Surat BKN Nomor 33302/B SI.01.01/SD/K/2022;

5.     Status keaktifan tenaga non ASN dapat dilakukan apabila disetujui pengaktifan kembalinya dengan mengunggah surat permohonan dari pimpinan satuan kerja, SPTJM tenaga non ASN dan pimpinan satuan kerja, dan lampiran dokumen pendukung lainnya serta wajib menyampaikan penyebab pengaktifan kembali; dan

6.     Bagi tenaga non ASN yang mengalami “perpindahan satuan/unit kerja” maka dapat disetujui dengan mengunggah surat permohonan dari pimpinan satuan kerja, SPTJM tenaga non ASN dan pimpinan satuan kerja (tempat asal dan tempat tujuan tenaga non ASN bekerja), dan lampiran dokumen pendukung lainnya serta wajib menyampaikan penyebab perpindahan satuan/unit kerja.

 

IV. PENDAMPINGAN DAN PEMANTAUAN 

Pendampingan dan pemantauan verifikasi dan validasi PDM Tenaga Non ASN dilaksanakan oleh Tim dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama.

 

Untuk lebih jelasnya, maka anda dapat membacanya pada Juknis yang ada. Bagi anda yang ingin mendapatkan file JUKNIS Verifikasi Dan Validasi Hasil Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) Tenaga Non ASN Kementerian Agama, maka silahkan unduh filenya di bawah ini :

 

  • Juknis Verifikasi Dan Validasi Hasil Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) Tenaga Non ASN Kementerian Agama – (DISINI)

 

Demikianlah informasi mengenai Verifikasi dan Validasi Hasil Pemutakhiran Data Tenaga Non ASN Kementerian Agama dan juga Petunjuk Teknis / Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi Dan Validasi Hasil Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) Tenaga Non ASN. Semoga Bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel