Ukuran Kertas Cetak E-Ijazah Tahun 2025

Kherysuryawan.id – Ketentuan Kertas Cetak E-Ijazah Jenjang SD, SMP, SMA, SMK Tahun 2025.

Halo sahabat kherysuryawan yang berbahagia, selamat berjumpa kembali di website pendidikan ini. Pada postingan kali ini admin akan membahas tentang aturan yang akan di terapkan dan digunakan dalam melakukan pencetakan blangko ijazah versi ijazah digital atau e-ijazah yang nantinya akan di lakukan oleh setiap satuan pendidikan di tahun 2025 ini.

 


Seperti diketahui bersama bahwa berdasarkan Permendikbudristek No. 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah telah di jelaskan bahwa nantinya siswa yang berada di tingkat akhir dan telah dinyatakan lulus akan mendapatkan ijazah serta transkrip nilai. Adapun blangko/format ijazah dan blangko transkrip nilai nantinya akan di cetak oleh masing-masing sekolah.

 

Olehnya itu setiap satuan pendidikan yang akan melakukan cetak blangko ijazah dan blangko transkrip nilai maka harus mengetahui ketentuan yang harus di pahami dalam melakukan cetak blangko ijazah dan blangko transkrip nilai. Apabila sekolah tidak melakukan cetak blangko ijazah dan blangko transkrip nilai sesuai aturan yang telah di tetapkan maka akan berdampak kurang maksimalnya hasil pencetakan blangko ijazah.

 

Untuk melakukan cetak blangko ijazah dan blangko transkrip nilai yang akan dilakukan oleh setiap sekolah, maka berikut ini Ketentuan Ukuran Kertas Cetak E-Ijazah Jenjang SD, SMP, SMA, SMK Tahun 2025 :

 

SPESIFIKASI KERTAS CETAK BLANGKO E-IJAZAH & TRANSKRIP NILAI E-IJAZAH

 

UKURAN KERTAS UNTUK CETAK BLANGKO E-IJAZAH SD/SMP/SMA/SMK

Ukuran Kertas

:

A4 (21 cm x 29,7 cm)

Ketebalan Kertas

:

Minimal 80 gram per meter persegi (gsm)

Warna Kertas

:

Putih

Format

:

Sesuai dengan format standar yang telah ditetapkan oleh Kementerian.

 

UKURAN KERTAS UNTUK CETAK TRANSKRIP NILAI SD/SMP/SMA/SMK

Ukuran Kertas

:

A4 (21 cm x 29,7 cm) atau F4 (21 cm x 33 cm)

Ketebalan Kertas

:

Minimal 80 gram per meter persegi (gsm)

Warna Kertas

:

Putih

Format

:

Sesuai dengan format standar yang telah ditetapkan oleh Kementerian.

 

Demikianlah informasi mengenai spesifikasi kertas cetak blangko e-ijazah dan transkrip nilai yang akan di gunakan oleh setiap satuan pendidikan sebagai dasar dalam melakukan pencetakan eijazah. Semoga apa yang telah di informasikan ini dapat menjadi manfaat bagi anda yang membutuhkannya.

ARTIKEL MENARIK LAINNYA

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel