SEB Tentang Upacara Bendera di Sekolah Tahun 2026
Kherysuryawan.id – Surat Edaran Bersama 3 Menteri Tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah dan Madrasah Tahun 2026. Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2026 Tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah.
Halo sahabat kherysuryawan yang berbahagia selamat
berjumpa kembali di website pendidikan ini, pada postingan kali ini admin akan
membahas tentang aturan baru bagi setiap satuan pendidikan dalam pelaksanaan
upacara bendera yang akan mulai di terapkan di tahun ini.
Adapun aturan pelaksanaan uoacara bendera yang akan di
laksanakan di satuan pendidikan diatur dalam Surat Edaran Bersama Menteri
Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia, Menteri Agama Republik
Indonesia, Dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026,
Nomor 3 Tahun 2026, Nomor 400. 1/3304/ SJ Tentang Pelaksanaan Upacara Bendera
Di Satuan Pendidikan Formal/Satuan Pendidikan Keagamaan Formal Jenjang
Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah.
Upacara bendera di satuan pendidikan formal/satuan
pendidikan keagamaan formal jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah
merupakan bagian dari proses pendidikan dan penguatan karakter murid yang
menanamkan nilai disiplin, kerja sama, rasa percaya diri, dan tanggung jawab yang
mendorong lahirnya sikap dan kesadaran berbangsa dan bernegara serta cinta
tanah air di kalangan murid. Oleh karena itu, pelaksanaan upacara bendera di
satuan pendidikan formal/satuan pendidikan keagamaan formal jenjang pendidikan
dasar dan pendidikan menengah perlu diselenggarakan secara teratur dan
berkelanjutan sebagai bagian dari penguatan pendidikan karakter sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
ISI SURAT EDARAN
Adapun Isi Surat Edaran tersebut yaitu sebagai berikut :
1. Upacara bendera di satuan pendidikan
formal/satuan pendidikan keagamaan formal jenjang pendidikan dasar dan
pendidikan menengah paling sedikit dilaksanakan pada pagi hari setiap:
a. peringatan
Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus;
b. hari
Senin; dan
c. hari
besar nasional.
2. Dalam pelaksanaan upacara bendera, janji siswa
dibacakan secara serentak dengan menggunakan teks Ikrar Pelajar Indonesia,
sebagai bentuk penyeragaman, dengan teks sebagai berikut.
Ikrar Pelajar Indonesia
Kami Pelajar Indonesia, berikrar
untuk:
(1) beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa;
(2) menghormati dan mencintai orang
tua dan guru;
(3) belajar dengan baik dan
sungguh-sungguh;
(4) rukun dengan teman; dan
(5) mencintai tanah air
Indonesia.
3. Peserta upacara dianjurkan untuk menyanyikan
dan/atau mendengarkan lagu "Rukun Sama Teman" yang dapat diakses
melalui tautan s.id/lagurukunsamateman atau lagu "Kurikulum Berbasis
Cinta" setelah rangkaian upacara bendera hari Senin dilaksanakan.
4. Gubernur dan Bupati/Wali Kota melalui Perangkat
Daerah yang menangani urusan Pemerintahan bidang Pendidikan serta Kementerian
Agama melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian
Agama Kabupaten / Kota saling bersinergi dan berkoordinasi sesuai dengan
kewenangan masingmasing untuk:
a. menggiatkan
dan memastikan upacara bendera di satuan pendidikan formal/ satuan pendidikan
keagamaan formal jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah dilaksanakan
secara rutin dan teratur;
b. melakukan
sosialisasi nilai-nilai Ikrar Pelajar Indonesia kepada seluruh murid, serta
memberikan himbauan kepada kepala satuan pendidikan, pendidik, dan tenaga
kependidikan pada satuan pendidikan formal/ satuan pendidikan keagamaan formal
jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah untuk memberikan keteladanan
dalam pengamalan nilai-nilai Ikrar Pelajar Indonesia;
c. melakukan
publikasi dan diseminasi praktik baik pelaksanaan upacara bendera serta
implementasi nilai-nilai Ikrar Peiajar Indonesia; dan
d. melakukan
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan upacara bendera di satuan pendidikan
formal/ satuan pendidikan keagamaan formal jenjang pendidikan dasar dan jenjang
pendidikan menengah guna memastikan pelaksanaan berjalan sesuai dengan
ketentuan dan mendukung penguatan karakter murid sesuai dengan nilai-nilai
Ikrar Pelajar Indonesia.
5. Pelaksanaan Surat Edaran Bersama diiaporkan
secara berjenjang dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Bupati/Wali
Kota menyampaikan laporan pelaksanaan Surat Edaran Bersama ini kepada Gubemur;
b. Gubernur
sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah agar melaporkan pelaksanaan Surat
Edaran Bersama ini kepada:
1) Menteri
Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Sekretaris Jenderal; dan
2) Menteri
Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal.
c. Kepala
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota melaporkan pelaksanaan Surat Edaran
ini kepada Kepala Kantor Wiiayah Kementerian Agama Provinsi; dan
d. Kepala
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melaporkan pelaksanaan Surat Edaran
ini kepada Menteri Agarna melalui Direktorat Jenderal dan Kepala Pusat yang
membidangi Pendidikan.
6. Pada saat Surat Edaran Bersama ini berlaku:
a. Surat
Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan
Upacara Bendera di Sekolah; dan
b. Surat
Edaran Direktur Pendidikan Islam Nomor 11 tahun 2025 tentang Upacara Bendera
Senin Pagi dan Menyanyikan Lagu Wajib nasional,
dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Untuk lebih jelas mengenai isi dari Surat Edaran Bersama
Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia, Menteri Agama
Republik Indonesia, Dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 9 Tahun
2026, Nomor 3 Tahun 2026, Nomor 400. 1/3304/ SJ Tentang Pelaksanaan Upacara
Bendera Di Satuan Pendidikan Formal/Satuan Pendidikan Keagamaan Formal Jenjang
Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah, maka silahkan anda lihat pada file
lengkapnya di bawah ini :
👉👉SEB 3 MENTERI TENTANG PELAKSANAAN UPACARA BENDERA DI
SEKOLAH – (DISINI)
Demikianlah informasi mengenai Surat Edaran Bersama 3 Menteri Tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah dan Madrasah Tahun 2026. Semoga informasi ini bermanfaat bagi setiap satuan pendidikan dimanapun berada.
