SEB Tentang Upacara Bendera di Sekolah Tahun 2026

Kherysuryawan.id – Surat Edaran Bersama 3 Menteri Tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah dan Madrasah Tahun 2026. Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2026 Tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah.

Halo sahabat kherysuryawan yang berbahagia selamat berjumpa kembali di website pendidikan ini, pada postingan kali ini admin akan membahas tentang aturan baru bagi setiap satuan pendidikan dalam pelaksanaan upacara bendera yang akan mulai di terapkan di tahun ini.

 


Adapun aturan pelaksanaan uoacara bendera yang akan di laksanakan di satuan pendidikan diatur dalam Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia, Menteri Agama Republik Indonesia, Dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, Nomor 400. 1/3304/ SJ Tentang Pelaksanaan Upacara Bendera Di Satuan Pendidikan Formal/Satuan Pendidikan Keagamaan Formal Jenjang Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah.

 

Upacara bendera di satuan pendidikan formal/satuan pendidikan keagamaan formal jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah merupakan bagian dari proses pendidikan dan penguatan karakter murid yang menanamkan nilai disiplin, kerja sama, rasa percaya diri, dan tanggung jawab yang mendorong lahirnya sikap dan kesadaran berbangsa dan bernegara serta cinta tanah air di kalangan murid. Oleh karena itu, pelaksanaan upacara bendera di satuan pendidikan formal/satuan pendidikan keagamaan formal jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah perlu diselenggarakan secara teratur dan berkelanjutan sebagai bagian dari penguatan pendidikan karakter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

ISI SURAT EDARAN

Adapun Isi Surat Edaran tersebut yaitu sebagai berikut :

1.     Upacara bendera di satuan pendidikan formal/satuan pendidikan keagamaan formal jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah paling sedikit dilaksanakan pada pagi hari setiap:

a.     peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus;

b.     hari Senin; dan

c.     hari besar nasional.

2.     Dalam pelaksanaan upacara bendera, janji siswa dibacakan secara serentak dengan menggunakan teks Ikrar Pelajar Indonesia, sebagai bentuk penyeragaman, dengan teks sebagai berikut.

Ikrar Pelajar Indonesia

Kami Pelajar Indonesia, berikrar untuk:

(1) beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

(2) menghormati dan mencintai orang tua dan guru;

(3) belajar dengan baik dan sungguh-sungguh;

(4) rukun dengan teman; dan

(5) mencintai tanah air Indonesia.

3.     Peserta upacara dianjurkan untuk menyanyikan dan/atau mendengarkan lagu "Rukun Sama Teman" yang dapat diakses melalui tautan s.id/lagurukunsamateman atau lagu "Kurikulum Berbasis Cinta" setelah rangkaian upacara bendera hari Senin dilaksanakan.

4.     Gubernur dan Bupati/Wali Kota melalui Perangkat Daerah yang menangani urusan Pemerintahan bidang Pendidikan serta Kementerian Agama melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota saling bersinergi dan berkoordinasi sesuai dengan kewenangan masingmasing untuk:

a.     menggiatkan dan memastikan upacara bendera di satuan pendidikan formal/ satuan pendidikan keagamaan formal jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah dilaksanakan secara rutin dan teratur;

b.     melakukan sosialisasi nilai-nilai Ikrar Pelajar Indonesia kepada seluruh murid, serta memberikan himbauan kepada kepala satuan pendidikan, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan formal/ satuan pendidikan keagamaan formal jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah untuk memberikan keteladanan dalam pengamalan nilai-nilai Ikrar Pelajar Indonesia;

c.     melakukan publikasi dan diseminasi praktik baik pelaksanaan upacara bendera serta implementasi nilai-nilai Ikrar Peiajar Indonesia; dan

d.     melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan upacara bendera di satuan pendidikan formal/ satuan pendidikan keagamaan formal jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah guna memastikan pelaksanaan berjalan sesuai dengan ketentuan dan mendukung penguatan karakter murid sesuai dengan nilai-nilai Ikrar Pelajar Indonesia.

5.     Pelaksanaan Surat Edaran Bersama diiaporkan secara berjenjang dengan mekanisme sebagai berikut:

a.     Bupati/Wali Kota menyampaikan laporan pelaksanaan Surat Edaran Bersama ini kepada Gubemur;

b.     Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah agar melaporkan pelaksanaan Surat Edaran Bersama ini kepada:

1)    Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Sekretaris Jenderal; dan

2)    Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal.

c.     Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota melaporkan pelaksanaan Surat Edaran ini kepada Kepala Kantor Wiiayah Kementerian Agama Provinsi; dan

d.     Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melaporkan pelaksanaan Surat Edaran ini kepada Menteri Agarna melalui Direktorat Jenderal dan Kepala Pusat yang membidangi Pendidikan.

6.     Pada saat Surat Edaran Bersama ini berlaku:

a.     Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah; dan

b.     Surat Edaran Direktur Pendidikan Islam Nomor 11 tahun 2025 tentang Upacara Bendera Senin Pagi dan Menyanyikan Lagu Wajib nasional,

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Untuk lebih jelas mengenai isi dari Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia, Menteri Agama Republik Indonesia, Dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, Nomor 400. 1/3304/ SJ Tentang Pelaksanaan Upacara Bendera Di Satuan Pendidikan Formal/Satuan Pendidikan Keagamaan Formal Jenjang Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah, maka silahkan anda lihat pada file lengkapnya di bawah ini :

 

👉👉SEB 3 MENTERI TENTANG PELAKSANAAN UPACARA BENDERA DI SEKOLAH – (DISINI)

 

Demikianlah informasi mengenai Surat Edaran Bersama 3 Menteri Tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah dan Madrasah Tahun 2026. Semoga informasi ini bermanfaat bagi setiap satuan pendidikan dimanapun berada.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel