Cara Pengisian Tingkat Kerusakan Bangunan di Dapodik

Kherysuryawan.id – Panduan Pengisian Tingkat Kerusakan Bangunan yang ada di dalam aplikasi dapodik.

Sahabat pendidikan, postingan kali ini akan membahas tentang bagaimana cara untuk melakukan input data kerusakan tabah dan bangunan yang terdapat di dalam aplikasi dapodik. Tanah dan bangunan yang dimaksud disini ialah tanah dan bangunan yang ada di sekolah.

 

Untuk melakukan pengisian data kerusakan tanah dan bangunan di dalam aplikasi dapodik maka dapat di lihat pada menu sarpras. Nantinya di dalam menu sarpras akan muncul jenis bangunan sesuai dengan inputan yang ada di dalam aplikasi dapodik masing-masing sekolah. Untuk melakukan input data sarana dan prasarana yang ada di dalam aplikasi dapodik yaitu akan dilakukan oleh operator dapodik sekolah.

 

Sekolah pastinya memiliki tanah dan bangunan sehingga dalam waktu ke waktu tentunya bangunan yang ada di sekolah akan mengalami kerusakan. Nah, dengan adanya kerusakan yang terjadi pada bangunan yang ada di sekolah, maka pihak sekolah dalam hal ini yang memegang aplikasi dapodik sekolah harus melakukan update data pembaharuan data sarana prasarana yang ada di dapodik.

 

Dalam rangka peningkatan kualitas dan pemutakhiran Data Pokok Pendidikan pada entitas sarana prasarana, satuan pendidikan diharapkan dapat memutakhirkan data sarana dan prasarana di Dapodik. Hal ini diperlukan agar data tersebut valid secara pendataan Dapodik. Data yang perlu dimutakhirkan, yaitu:

1.   Mengisi dan melengkapi isian data prasarana dengan benar, antara lain: data tanah, bangunan, dan ruang.

2.   Mengisi dan melengkapi isian data sarana dengan benar, antara lain: alat, angkutan, dan buku.

3.   Menjawab pertanyaan kepemilikan terkait sarana prasarana yang terdapat pada Tabulasi Data Dinamis pada menu rinci sekolah.

 

Apa yang dimaksud dengan kerusakan bangunan ???

Kerusakan bangunan adalah tidak berfungsinya bangunan atau komponen bangunan akibat penyusutan/berakhirnya umur bangunan, atau akibat ulah manusia atau perilaku alam seperti beban fungsi yang berlebih, kebakaran, gempa bumi, atau sebab lain yang sejenis.

 

Kerusakan dimaksud dapat dikategorikan menjadi:

a. Kerusakan Ringan

Kerusakan yang terjadi pada komponen non-struktural, seperti penutup atap, langit langit, penutup lantai dan dinding pengisi

 

b. Kerusakan Sedang

Kerusakan pada sebagian komponen non struktural, dan atau komponen struktural seperti struktur atap, lantai, dan lain sebagainya

 

c. Kerusakan Berat

Kerusakan pada sebagian besar komponen bangunan, baik struktural maupun non-struktural yang apabila setelah diperbaiki masih dapat berfungsi dengan baik sebagaimana mestinya.

 

Penentuan tingkat kerusakan bangunan gedung didasarkan pada tingkat kerusakan pada pekerjaan standar (struktur, arsitektur, ME, finishing).

a. Rusak ringan ≤ 30%

b. Rusak sedang > 30% s.d. 45%

c. Rusak berat > 45%

 

Adapun metode penilaian kerusakan bangunan yang digunakan adalah:

a. Pengamatan Visual

Dilakukan terhadap komponen dari bangunan gedung atau bangunan gedung secara keseluruhan

dengan menggunakan Form Identifikasi sebagaimana tertuang Dokumen Identifikasi dan Verifikasi Kerusakan.

 

b. Pengukuran Dimensi

Dilakukan untuk mengukur dimensi dari tiap struktur bangunan. Selanjutnya berdasarkan hasil pendataan dilakukan analisis tingkat kerusakan dan klasifikasi kerusakan. Analisis tingkat kerusakan dan klasifikasi kerusakan kemudian menjadi input dalam form penilaian kerusakan.

Operator satuan pendidikan memastikan isian sarana prasarana melalui Aplikasi Dapodik. Jika terdapat data yang tidak sesuai, penambahan atau perbaikan data dapat dilakukan melalui Aplikasi Dapodik oleh Operator Satuan Pendidikan.

 

Bagi para operator dapodik sekolah yang mungkin masih bingung tentang bagaimana cara melakukan pengisian data tanah dan data bangunan di daplikasi dapodik maka berikut ini penjelasannya:

 

PENGISIAN DATA PRASARANA (TANAH)

 

Pengisian Data Tanah

Data tanah diisi berdasarkan dokumen sertifikat yang dimiliki oleh satuan pendidikan. Contoh penginputan data tanah di Aplikasi Dapodik berdasarkan denah di bawah ini


Pengisian Data Tanah (Formulir Tanah)

Operator satuan pendidikan memastikan isian formulir tanah telah terisi dengan lengkap. Klik tombol ubah untuk menampilkan formulir tanah.

Jika satuan pendidikan memiliki luas lahan tersedia, isi pada formulir ini.

Pilihan isian kepemilikan tanah terdiri dari: milik, sewa, pinjam, dan bukan milik.


Pengisian Data Tanah (Lokasi Tanah)

Pengisian lokasi tanah diisi sesuai dengan sertifikat atau kelengkapan administrasi tanah yang dimiliki. Jika terdapat perbedaan lokasi antara satuan pendidikan dan tanah, Aplikasi Dapodik mengakomodir keadaan tersebut. Namun, jika lokasi tanah sesuai dengan lokasi satuan pendidikan, klik tombol salin alamat.

 

PENGISIAN DATA PRASARANA (BANGUNAN)

Pengisian Data Bangunan

Contoh penginputan data prasarana di Aplikasi Dapodik berdasarkan denah di bawah ini:



1. Bangunan 1 terdiri dari ruang kelas, perpustakaan dan WC siswa.

2. Bangunan 2 terdiri dari empat ruang kelas

3. Bangunan 3 terdiri dari ruang guru, tempat ibadah, dan ruang konseling (BK).

4. Lapangan upacara dan lahan parkir termasuk dalam kategori bangunan yang perlu direkam.

5. Pengisian lahan tersedia di Dapodik dimasukkan dalam formulir data tanah.


Penginputan data bangunan di Aplikasi Dapodik dapat disesuaikan pada jenis prasarana. Contoh, jika terdapat lapangan upacara atau lahan parkir, pastikan jenis prasarana telah dipilih dengan benar.

 

Pengisian Data Bangunan (Formulir Bangunan)

Operator satuan pendidikan memastikan isian formulir bangunan telah terisi dengan lengkap. Klik tombol ubah untuk menampilkan formulir bangunan. Nilai perolehan aset dihitung berdasarkan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) Bangunan di daerah tersebut. NJOP harus selalu diperbarui setiap tahun karena ada kemungkinan perubahan dari tahun yang sebelumnya. Jumlah lantai per bangunan diisi dengan benar, karena akan berkaitan dengan isian data ruang.


Jika anda membutuhkan formulir untuk pengisian tingkat kerusakan bangunan untuk menjadi dasar dalam penginputan data sarpras di dapodik maka silahkan miliki filenya di bawah ini:


  • Formulir Penilaian Kerusakan Bangunan (DISINI)


Demikianlah informasi tentang penjelasan cara melakukan input data sarana dan prasarana tanah dan bangunan sekolah kedalam aplikasi dapodik. Semoga informasi yang dapat admin sajikan melalui postingan ini dapat membantu rekan-rekan operator dapodik sekolah dalam memahami proses penginputan data sarana dan prasarana tanah serta bangunan sekolah di dalam aplikasi dapodik.

Sekian dan semoga Bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel