Rangkuman Materi PPKN Kelas 4 Unit 2 Kurikulum Merdeka

Kherysuryawan.id – Materi PPKN Kelas 4 SD Unit 2 Semester 1 Kurikulum Merdeka “ Konstitusi dan Norma di Masyarakat”

Halo sahabat kherysuryawan, kita ketahui Bersama bahswa mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN) merupakan salah satu mata pelajaran yang wajib untuk di pelajari di setiap satuan pendidikan dan salah satunya pada sekolah jenjang SD.

 


Pada kesempatan kali ini admin kherysuryawan akan mencoba untuk menyajikan materi pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN) kelas 4 SD Semester 1 kurikulum merdeka khususnya materi yang ada pada Bab 1 tentang Konstitusi dan Norma di Masyarakat.

 

Disini admin kherysuryawan akan membuat sebuah rangkuman yaitu rangkuman materi yang ada pada mata pelajaran PPKN kelas 4 SD Unit 2/Bab 1 kurikulum merdeka. Adapun materi rangkuman ini bersumber dari materi yang ada di buku paket atau buku teks pelajaran PPKN kelas 4 SD Kurikulum merdeka. Bagi anda yang di sekolahnya telah menerapkan pembelajaran kurikulum merdeka dan sedang membutuhkan rangkuman materi PPKN kelas 4 Bab 1 tentang Konstitusi dan Norma di Masyarakat, maka anda bisa mendapatkannya pada artikel ini.

 

Belajar tentunya membutuhkan sebuah rangkuman dari materi yang akan dipelajari. Dengan membuat rangkuman maka akan lebih memudahkan bagi siswa dalam belajar. Rangkuman berisikan kumpulan materi inti yang menjadi materi terpenting dalam pembelajaran. Siswa akan lebih cepat tanggap dan mudah memahami materi jika materi yang di sajikan lebih ringkas dan terperinci.

 

Perlu diketahui bahwa materi PPKN Kelas 4 Unit 2 tentang Konstitusi dan Norma di Masyarakat yang akan dipelajari di kelas 4 SD kurikulum merdeka terdiri atas 4 kegiatan belajar yakni kegiatan belajar 1, kegiatan belajar 2 dan kegiatan belajar 3, dan kegiatan belajar 4.

 

Tujuan dari pembelajaran dikegiatan 1 yaitu :

·         Peserta didik dapat mengklasifikasikan norma dan aturan yang berlaku di lingkungan sekitarnya.

·         Peserta didik dapat memberikan contoh pelaksanaan norma di lingkungan sekitarnya

Tujuan dari pembelajaran dikegiatan 2 yaitu :

·         Peserta didik dapat mengidentifikasi hak dan kewajibannya sebagai peserta didik

·         Peserta didik dapat mengidentifikasi hak dan kewajibannya sebagai anggota keluarga

Tujuan dari pembelajaran dikegiatan 3 yaitu :

·         Peserta didik dapat merumuskan pendapat secara sistematis dan logis

·         Peserta didik dapat menunjukkan sikap dan perilaku positif apabila pendapatnya tidak diterima oleh orang lain

Tujuan dari pembelajaran dikegiatan 4 yaitu :

·         Peserta didik dapat menganalisis pelaksanaan musyawarah di lingkungannya

 

Berikut ini Rangkuman Materi PPKN Unit 2 “Konstitusi dan Norma di Masyarakat” yang akan di pelajari di kelas 4 SD Semester 1 Kurikulum Merdeka.

 

UNIT 2 Konstitusi dan Norma di Masyarakat

KEGIATAN BELAJAR 1

Dalam kegiatan belajar 1, guru mengajak peserta didik untuk mempelajari materi yang berkaitan dengan bentuk norma dan aturan di lingkungannya. Pada pertemuan pertama guru mengarahkan peserta didik untuk memahami materi tentang arti dan macam-macam norma. Kemudian, pada pertemuan kedua diajak untuk mempelajari materi tentang contoh pelaksanaan norma di lingkungan sekitarnya.

 

Norma-norma yang Berlaku di Masyarakat.

A. Hakikat Norma

1. Arti Norma

Norma merupakan kaidah atau aturan yang harus dipatuhi oleh setiap manusia dalam menjalankan berbagai aktivitas kehidupannya dalam kehidupan di keluarga, masyarakat, maupun kehidupan berbangsa dan bernegara.

 

Setiap manusia mempunyai sifat dan keinginan atau kepentingan yang berbeda-berbeda. Perbedaan tersebut mengakibatkan manusia berhubungan dengan manusia yang lainnya. Mereka saling bekerja sama, tolong-menolong, saling bantu, dan sebagainya dengan tujuan untuk memenuhi kepentingannya itu. Nah, untuk mengatur hubungan antarmanusia ini sangat diperlukan suatu norma. Dengan demikian, norma itu sangat penting dan diperlukan dalam kehidupan sehari-hari.

 

Apakah norma sama dengan peraturan? Jawabannya tidak sama. Peraturan mempunyai arti yang lebih luas. Peraturan itu adalah aturan-aturan yang mengatur perilaku atau perbuatan kita. Biasanya peraturan itu tertulis dan bagi yang melanggar ada sanksinya atau hukumannya. Misalnya, peraturan lalu lintas. Biasanya, peraturan lalu lintas itu tertulis. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi yang tegas. Sanksinya bisa berupa teguran, hukuman kurungan atau denda. Sanksi yang berupa denda atau hukuman kurungan diputuskan setelah diproses di pengadilan. Pengadilan adalah tempat untuk memutuskan seseorang bersalah atau tidak.

 

Norma merupakan ukuran perilaku baik atau buruk, dan pantas atau tidak pantas. Biasanya norma itu disesuaikan dengan kebiasaan atau adat istiadat masyarakat setempat. Norma juga dipengaruhi oleh keyakinan agama yang dianut warga. Norma disebut juga sebagai peraturan yang tidak tertulis. Misalnya, kewajiban menghormati orang tua. Anak yang menghormati orang tua berarti dia telah mematuhi norma yang berlaku. Sedangkan anak yang tidak hormat, berarti dia telah melanggar norma yang berlaku di masyarakatnya.

 

Nah, itulah bedanya antara norma dan peraturan. Jadi norma itu berbeda dengan peraturan.

 

2. Bentuk-bentuk Norma

Norma-norma yang berlaku di masyarakat dikelompokan ke dalam empat macam, yaitu norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum.

 

Norma agama, yaitu ketentuan hidup manusia yang bersumber dari ketentuan Tuhan Yang Maha Esa yang tercantum dalam kitab suci setiap agama. Contoh norma agama di antaranya adalah kewajiban untuk beribadah bagi umatnya. Seorang umat beragama yang tidak melaksanakan kewajiban untuk beribadah, maka dia akan mendapatkan sanksi dari Tuhan nanti dalam kehidupan di akhirat.

 

Norma kesusilaan, yaitu ketentuan dalam pergaulan manusia yang bersumber dari hati nuraninya. Sanksi terhadap pelanggaran norma kesusilaan sifatnya tidak tegas karena hanya diri sendiri yang merasakan (merasa bersalah, menyesal, malu, dan sebagainya). Contoh norma kesusilaan, seperti kewajiban untuk berkata jujur setiap kali bergaul dengan orang lain. Orang tidak berkata jujur atau suka berbohong akan mendapatkan sanksi berupa perasaan bersalah di dalam hatinya. Ia akan terus menyesal karena telah berbohong kepada orang lain.

 

Norma kesopanan, yaitu ketentuan dalam kehidupan manusia yang timbul dari hasil pergaulan manusia di dalam masyarakat. Sanksi terhadap pelanggaran norma kesopanan sifatnya tidak tegas, tapi dapat diberikan oleh masyarakat dalam bentuk celaan, cemoohan, atau pengucilan dalam pergaulan. Contoh norma kesopanan, seperti kewajiban untuk menghormati orang tua, tidak menyinggung perasaan orang tua, mematuhi nasihat orang tua, dan sebagainya. Anak yang tidak hormat kepada orang tuanya, ia akan dikucilkan oleh orang tuanya, saudaranya ataupun oleh anggota masyarakat lainnya.

 

Norma hukum, yaitu aturan yang dibuat dan ditetapkan oleh badan yang berwenang mengatur manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara (berisi perintah dan larangan). Sanksi terhadap pelanggaran norma hukum sifatnya tegas dan nyata serta mengikat dan memaksa bagi setiap orang tanpa kecuali, biasanya berbentuk hukuman penjara dan denda. Contoh norma hukum, seperti larangan untuk membunuh orang lain. Setiap orang yang melakukan pembunuhan maka dia akan di hukum penjara yang lamanya sesuai yang ditentukan oleh hakim di pengadilan.

 

Norma-norma yang disebutkan di atas harus dipatuhi oleh setiap anggota masyarakat. Dengan mematuhi norma-norma maka kehidupan masyarakat menjadi harmonis, saling menghormati, saling menghargai, dan tolong menolong antarsesama.

 

B. Melaksanakan Norma-Norma yang Berlaku di Lingkungan Masyarakat Sekitar

1. Melaksanakan Norma-Norma di Sekolah

Pentingnya mematuhi peraturan atau tata tertib di sekolah, Supaya proses pembelajaran tidak terganggu dan dapat berjalan dengan tertib. Dengan melaksanakan tata tertib sekolah maka para peserta didik sudah melaksanakan norma-norma yang berlaku di sekolah.

 

2. Melaksanakan Norma-Norma di Keluarga

Dalam hal apapun kita harus berpegang teguh pada norma-norma yang berlaku. Kita harus saling menghargai, menghormati, dan tolong-menolong dengan sesama anggota keluarga yang lain. Selain itu, kita juga harus bertutur kata yang lembut ketika berbicara. Sehingga kerukunan hidup akan selalu terjaga. Jangan lupa juga untuk senantiasa beribadah tepat pada waktunya. Karena itu, termasuk ketentuan norma agama yang harus kita laksanakan.

 

KEGIATAN BELAJAR 2

A. Hak Anak di Rumah dan di Sekolah

1. Hak Anak di Rumah

Setiap anak mempunyai hak.

Hak adalah sesuatu yang harus diterima oleh seseorang. Hak anak di rumah, antara lain sebagai berikut: a. Hak mendapatkan kasih sayang dan perlindungan dari orang tua.

b. Hak mendapatkan tempat tinggal dan pakaian.

c. Hak mendapatkan makanan dan uang jajan.

d. Hak mendapatkan pendidikan dan kesehatan.

e. Hak untuk bermain.

f. Hak untuk didengar pendapatnya.

 

2. Hak Anak di Sekolah

Selain mempunyai hak di rumah, anak juga memiliki hak disekolah, di antaranya sebagai berikut:

a. Hak mendapatkan pelajaran.

b. Hak bertanya kepada guru.

c. Hak mendapat suasana belajar tenang dan aman.

d. Hak menjadi anggota perpustakaan.

e. Hak meminjam buku di perpustakaan.

f. Hak mendapatkan nilai.

g. Hak mendapatkan sarana belajar seperti buku, meja, dan kursi yang baik.

 

B. Kewajiban di Rumah dan di Sekolah

1. Kewajiban di Rumah

Setiap anak memiliki kewajiban di rumahnya. Kewajiban itu antara lain belajar dan membantu orang tua. Membantu orang tua bisa dengan berbagai cara. Membantu orang tua tidak harus bekerja berat. Pekerjaan ringan pun dapat dilakukan, misalnya menyiram tanaman, membereskan tempat tidur, membereskan meja makan setelah makan, menyimpan buku pelajaran dan sepatu pada tempatnya, dan membersihkan kaca jendela.

 

2. Kewajiban di Sekolah

Selain wajib mengikuti upacara bendera, sebagai peserta didik juga harus melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagai berikut:

a. memakai seragam yang ditentukan;

b. datang tidak terlambat;

c. memerhatikan guru ketika menjelaskan;

d. menjaga kebersihan sekolah;

e. menjaga ketenangan belajar;

f. mengikuti semua pelajaran;

g. mengerjakan tugas yang diberikan guru.

 

KEGIATAN BELAJAR 3

Dalam kegiatan belajar 3, guru mengajak peserta didik untuk mempelajari materi yang berkaitan dengan tata cara menyampaikan pendapat yang sesuai dengan aturan.

 

Menyampaikan Pendapat Ketika Bermusyawarah

Perlu diketahui bahwa suatu keputusan bersama tidak akan tercapai jika semua orang saling memaksakan kehendaknya kepada orang lain. Keputusan bersama bukan merupakan keinginan dari satu orang atau satu golongan saja. Akan tetapi, merupakan hasil pertimbangan dari semua pandangan atau pendapat yang dikemukakan oleh semua peserta musyawarah dengan berdasarkan kepada prinsip keadilan. Oleh karena itu, dalam mengambil suatu keputusan bersama diperlukan kebijaksanaan untuk menampung aspirasi dari para peserta musyawarah sehingga keputusan dapat diterima oleh semua pihak yang terlibat dalam proses perumusan keputusan tersebut.

 

KEGIATAN BELAJAR 4

Dalam kegiatan belajar 4, guru mengajak peserta didik untuk mempelajari materi yang berkaitan dengan musyawarah di lingkungan sekitar

 

Mengenal Musyawarah

A. Musyawarah di Rumah

Dalam sebuah keluarga maka sangat penting untuk melakukan musyawarah di rumah atas apa yang akan di putuskan sehingga semua anggota keluarga memiliki kesempatan untuk menyampaikan pendapatnya masing-masing dan keputusan akan di ambil secara Bersama-sama pula.

 

B. Musyawarah di Sekolah

Selain dirumah, disekolah juga perlu diadakan musyawarah Bersama oleh warga sekolah. Sebagai contoh jika di kelas terdapat guru dan siswa maka ketika akan mengambil keputusan di perlukan adanya musyawarah antara guru dan siswa sehingga apa yang di sepakati bisa menghasilkan keputusan yang di setujui Bersama.

 

Itulah rangkuman materi PPKN Kelas 4 SD Kurikulum merdeka Unit 2 tentang “ Konstitusi dan Norma di Masyarakat”.

Bagi anda yang membutuhkan Buku teks pelajaran PPKN Kelas 4 SD Kurikulum Merdeka maka anda bisa mendapatkan filenya di bawah ini :

 

  • Buku Guru & Siswa PPKN Kelas 4 SD Kurikulum Merdeka (DISINI)

 

Demikianlah informasi mengenai rangkuman / ringkasan materi pelajaran PPKN untu kelas 4 SD kurikulum merdeka yang ada pada Unit 2 yaitu tentang  “ Konstitusi dan Norma di Masyarakat”. Semoga sajian materi diatas dapat menjadi bahan pembelajaran yang bermanfaat baik bagi siswa maupun bagi guru dalam pembelajaran di kurikulum merdeka.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel