Cara Merubah Status Kepegawaian di Dapodik Versi 2024

Kherysuryawan.id – Cara merubah status CPNS menjadi PNS di dapodik dan di info GTK, Cara merubah status Guru Mapel menjadi Guru TIK/ Guru BK di dapodik dan di info GTK, Cara merubah status Guru honor Sekolah menjadi Guru PPPK di dapodik dan di info GTK

Sahabat Pendidikan, postingan kali ini saya akan membahas tentang masalah yang sering timbul dan sering di alami oleh seorang guru ataupun tenaga kependidikan di suatu sekolah. Masalah ini tentunya sangat erat hubungannya dengan data kepegawaian seorang PTK.

 

Seperti kita ketahui bahwa data kepegawaian seorang PTK saat ini harus terdaftar di aplikasi dapodik. Setiap sekolah yang berada di bawah naungan kementerian Pendidikan dan kebudayaan baik sekolah swasta maupun sekolah negeri saat ini sudah menggunakan aplikasi dapodik. Untuk kelengkapan data pegawai maka harus di inputkan kedalam aplikasi dapodik.

 

Dengan penggunaan data online saat ini maka seluruh data guru dan kepegawaian dapat dengan mudah di akses secara online. Seperti kita ketahui bahwa salah satu cara untuk bisa melihat data guru maupun data tenaga kependidikan yang saat ini terinput di dalam aplikasi dapodik ialah dengan mengeceknya secara online di laman info GTK sehingga jika ada data PTK yang tidak sesuai di info GTK maka cara untuk merubahnya ialah hanya dapat dilakukan melalui aplikasi dapodik.

 

Salah satu orang yang akan menangani masalah atau pekerjaan seputar penginputan data guru dan data tenaga kependidikan di aplikasi dapodik ialah operator sekolah. Olehnya itu sebagai seorang guru ataupun tenaga kependidikan yang akan melakukan proses perubahan data di dalam aplikasi dapodik maka harus merurusan dengan operator sekolah.

 

Sesuai judul postingan ini, maka disini saya akan memberikan penjelasan tentang bagaimana cara mengatasi jika ada seorang guru atau seorang tenaga kependidikan yang memiliki kasus tentang perubahan status kepegawaiannya di dalam aplikasi dapodik. Status kepegawaian yang saya maksud disini salah satu contohnya ialah perubahan status dari Calon pegawai negeri sipil (CPNS) menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

 

Pertanyaanya ialah bagaimana cara merubah status kepegawaian dari CPNS menjadi PNS ????

Pada kesempatan kali ini saya akan memberikan penjelasan tentang cara untuk merubah status kepegawaian seorang PTK dari CPNS menjadi PNS di dalam aplikasi dapodik. Cara yang akan saya sampaikan ini dipastikan akan dapat menjawab pertanyaan di atas sebab sudah terbukti dan bisa langsung berubah di dalam aplikasi dapodik.

 

Perlu anda ketahui bahwa jika pada aplikasi dapodik versi sebelumnya untuk melakukan perubahan data kepegawaian PTK dapat dengan mudah dilakukan oleh operator dapodik sekolah dan dapat langsung di ubah di dalam aplikasi dapodik maka untuk saat ini di aplikasi dapodik versi terbaru saat ini hal itu sudah tidak bisa lagi di lakukan di dalam aplikasi dapodik.

 

Lantas bagaimana cara untuk bisa merubah status kepegawaian PTK di dalam aplikasi dapodik jika tidak bisa langsung di ubah di dalam aplikasi dapodik ???

Cara yang bisa dilakukan saat ini untuk bisa mengubah status kepegawaian PTK di dalam aplikasi dapodik versi terbaru ialah dengan menghubungi admin operator dapodik dinas kabupaten/kota atau propinsi setempat agar bisa melakukan perubahan data kepegawaian PTK.

 

Lantas apa saja persyaratan yang harus di bawa ke admin dapodik dinas kabupaten ???

Adapun syarat yang harus di bawa antara lain ialah :

1.   SK calon pegawai negeri sipil (CPNS) 

2.   SK pegawai negeri sipil (PNS) / SK PPPK (Bagi Guru P3K)

3.   Kartu tanda penduduk (KTP)

4.   Nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK)

5.   Data lainnya sesuai permintaan admin dapodik masing-masing daerah

 

Apabila operator dapodik dinas kabupaten atau propinsi telah melakukan perubahan data pegawai maka status perubahan data kepegawaian tersebut tidak akan langsung mengalami peruhan di aplikasi dapodik sekolah dan untuk bisa berubah maka operator dapodik sekolah asal harus melakukan syncronisasi dapodiknya agar data pegawai tersebut dapat berubah.

 

Karena data dapodik terintegrasi dengan data yang ada di laman info GTK maka nantinya data yang sudah berubah tersebut juga akan terlihat di laman info GTK dengan catatatan operator dapodik sekolah telah melakukan sinkronisasi dapodik agar server pusat dapat melakukan penarikan data dan hasil penarikan data terbaru akan di tampilkan pada data guru di laman info GTK.

 

Sebagai tambahan pula bahwa apabila status kepegawaian di aplikasi dapodik telah mengalami perubahan seperti pada penjelasan diatas maka jangan lupa pula untuk melakukan pengisian data terbaru pada riwayat karir guru yang terdapat di dalam aplikasi dapodik, yaitu dengan memasukkan data terbaru yang dalam hal ini ialah data PNS.

 

Berikut ini cara untuk melakukan penginputan data kepegawaian di riwayat karir guru pada aplikasi dapodik sekolah :

UNTUK LEBIH LENGKAPNYA LIHAT DISINI


1. Siapkan akun dapodik guru yang akan di rubah status kepegawaiannya

2. Silahkan Login pada Aplikasi Dapodik dengan menggunakan akun guru yang bersangkutan

3. kemudian Buka Menu GTK

4. Silahkan buka tab menu Guru atau Tendik

5. Pilih nama guru/tendik yang akan dirubah status kepegawaiannya

6. pilih menu “ubah”

7. Pada rincian data guru pilih menu “Riwayat Karir Guru”

8. Selanjutnya silahkan isikan data – data berikut ini:

-          Jenjang Pendidikan

-          Jenis Lembaga

-          Status Kepegawaian

-          Jenis PTK

-          Lembaga Pengangkat

-          No. SK Kerja

-          Tgl SK Kerja

-          TMT Kerja

-          TST Kerja

-          Tempat Kerja

-          TTD SK  Kerja

-          Mapel Diajarkan

9. Kemudian siahkan pilih menu simpan

10. Langkah terakhir silahkan lakukan Sinkronisasi Aplikasi dapodik.

 

Demikianlah informasi mengenai cara mudah untuk melakukan perubahan data kepegawaian guru atau tenaga kependidikan di dalam aplikasi dapodik, semoga informasi ini bisa membantu anda yang saat ini akan melakukan perubahan data kepegawaian di dalam aplikasi dapodik.

Sekian dan Terimakasih.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel