Beasiswa S2 Untuk Guru Tahun 2021 Dari Kemdikbud

Kherysuryawan.id – Beasiswa Program Magister (S2) Dalam Negeri dan Luar Negeri Melalui Dana Lembaga Pengelolaan Dana Pendidikan (LPDP) Tahun 2021.

Sahabat pendidikan, pada kesempatan kali ini saya akan memberikan sebuah informasi penting yang di peruntukkan bagi para guru yang ada di seluruh wilayah Indonesia. Informasi yang akan saya bagikan pada kesempatan kali ini yaitu seputar beasiswa atau bantuan Pendidikan bagi guru yang akan melakukan atau melanjutkan pendidikannya ke jenjang S2 (program Magister).

 


Seperti di ketahui bahwa kementerian Pendidikan dan kebudayaan republik Indonesia saat ini sedang membuka pendaftaran program Beasiswa Program Magister (S2) Dalam Negeri dan Luar Negeri Melalui Dana Lembaga Pengelolaan Dana Pendidikan (LPDP) Tahun 2021 yang di peruntukkan bagi seluruh masyarakat Indonesia dan tak terkecuali bagi guru yang juga ingin melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi. Adapun program Beasiswa Program Magister (S2) Dalam Negeri dan Luar Negeri Melalui Dana Lembaga Pengelolaan Dana Pendidikan (LPDP) Tahun 2021 ini yaitu di peruntukkan bagi guru yang ingin melanjutkan ke jenjang S2.

 

Jika anda memiliki kemampuan Pendidikan yang baik dan memiliki jejak rekam prestasi yang baik maka tidak ada salahnya jika anda mencoba program Beasiswa Program Magister (S2) Dalam Negeri dan Luar Negeri Melalui Dana Lembaga Pengelolaan Dana Pendidikan (LPDP) Tahun 2021 ini sebab jika anda berhasil dan di terima maka anda akan mendapatkan biaya kuliah yang tentunya akan sangat membantu anda dalam urusan pembiayaan perkuliahan. Apalagi kita ketahui bahwa biaya yang dibutuhkan untuk melanjutkan Pendidikan ke jenjang magister (S2) tidaklah sedikit sehingga kesempatan untuk mendapatkan beasiswa dari kemendikbud ini pastinya akan sangat bermanfaat.

 

Bagi anda yang juga memiliki prestasi yang baik khususnya bagi guru yang ingin melanjutkan Pendidikan ke jenjang S2 maka jangan anda lewatkan kesempatan ini serta siapkan diri anda untuk mencoba mendaftar sehingga anda bisa memiliki peluang lulus dan dapat memperoleh bantuan beasiswa Pendidikan dari kemendikbud tersebut.


Bagi anda yang tertarik ingin mendaftar pada program Beasiswa Program Magister (S2) Dalam Negeri dan Luar Negeri Melalui Dana Lembaga Pengelolaan Dana Pendidikan (LPDP) Tahun 2021 dari kemendikbud ini maka anda harus mengetahui kapan pelaksanaan dan proses pendaftarannya sehingga anda bisa mempersiapkan diri dengan baik dan dapat melakukan pendaftaran sesuai waktu yang telah di tentunkan.


Adapun jadwal pendaftaran dan juga persyaratan yang harus anda ketahui untuk bisa melakukan pendaftaran pada program Beasiswa Magister (S2) Dalam Negeri dan Luar Negeri Melalui Dana Lembaga Pengelolaan Dana Pendidikan (LPDP) Tahun 2021 dari kemendikbud ini akan di jelaskan melalui postingan ini.

Berikut ini penjelasan mengenai mekanisme pelaksanaan Beasiswa program Magister (S2) Dalam Negeri dan Luar Negeri Melalui Dana Lembaga Pengelolaan Dana Pendidikan (LPDP) Tahun 2021 dari kemendikbud:


A. Sasaran Program

Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah dengan status pegawai tetap pada satuan pendidikan PAUD, SD, SMP, dan SMA di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

 

B. Skema Program

Program Magister (S2) di luar negeri dilaksanakan secara daring (on-line) dan Magister (S2) di dalam negeri yang dilaksanakan secara luring di perguruan tinggi terbaik yang telah ditetapkan.

 

C. Komponen Pendanaan

1. Magister Dalam Negeri

a. Dana Pendidikan

1) Dana Pendaftaran

2) Dana SPP

3) Dana Tunjangan Buku (per tahun)

4) Dana Bantuan Tesis

5) Dana Bantuan Seminar Internasional

6) Dana Bantuan Publikasi Jurnal Internasional

b. Dana Pendukung

1)Dana Asuransi Kesehatan

2) Dana Hidup Bulanan

2. Magister Luar Negeri (On-line)

a. Dana Pendidikan

1)Dana Pendaftaran

2) Dana SPP

3) Dana Tunjangan Buku (per tahun)

4) Dana Bantuan Tesis

5) Dana Bantuan Seminar Internasional

6) Dana Bantuan Publikasi Jurnal Internasional

b. Dana Pendukung

1) Dana Asuransi Kesehatan (BPJS kelas 1)

2) Dana Hidup Bulanan

 

D. Kebijakan Beasiswa

1.   Program beasiswa Magister (S2) dalam negeri dilaksanakan pada perguruan tinggi dan program studi dengan akreditasi A.

2.   Program S2 luar negeri dilaksanakan melalui daring (online) di Universty of People, California, USA.

3.   Sudah memiliki LoA Unconditional atau sedang menempuh studi pada semester satu (1) tahun akademik 2021/2022 dan tidak sedang berstatus tugas belajar.

 

E. Penyaluran Beasiswa

1.   Komponen beasiswa yang berupa dana pendidikan disalurkan secara langsung ke rekening perguruan tinggi;

2.   Komponen beasiswa selain dana pendidikan disalurkan secara langsung ke rekening penerima beasiswa;

3.   Penyaluran komponen beasiswa sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dilakukan oleh LPDP melalui Bank Penyalur yang ditetapkan.

 

F. PERSYARATAN UMUM

1.   Warga negara Indonesia

2.   Terdaftar di data pokok Pendidikan (Dapodik)/SIM PKB

3.   Sudah mengajar paling sedikit 2(Dua) tahun berturut-turut

4.   Telah menyelesaikan study program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa program magister (S2) dengan ketentuan sebagai berikut :

-          Perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi oleh badan akreditasi nasional perguruan tinggi (BAN-PT)

-          Perguruan tinggi kedinasan dalam negeri, atau

-          Perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh direktorat jenderal Pendidikan tinggi kementerian Pendidikan dan kebudayaan republic Indonesia atau kedutaan besar republic indonesia dinegara asal perguruan tinggi

5.   Melampirkan surat rekomendasi sebagai berikut :

-          Surat rekomendasi dari atasan

-          Surat rekomendasi dari perguruan tinggi asal

6.   Beasiswa hanya di peruntukkan untuk kelas regular dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut :

-          Kelas ekskutif

-          Kelas khusus

-          Kelas karyawan

-          Kelas jauh

-          Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk

-          Kelas internasional khusus tujuan dalam negeri

-          Kelas yang  diselenggarakan di lebih dari l negara  perguruan tinggi.

7.   Menyampaikan surat  keterangan sehat/bebas narkoba

8.   Mengisi profil diri pada formulir pendaftaran daring.

9.   Menulis komitmen kontribusi ke instansi asal pasca studi.

 

G.  Persyaratan Khusus

1.   Mengunggah dokumen Letter of Admission/ Acceptance  (LoA) Unconditional yang  sesuai program studi  don  Perguruan Tinggi tujuan pada  aplikasi  pendaftaran.

2.   Melampirkan SK Penetapan PNS

3.   Melampirkan Esai (personal statement)

4.   Melampirkan Surat Persetujuan Penugasan

5.   Mengunggah surat  izin mendaftar  beasiswa dari  dinas  pendidikan bagi  guru  PNS,  don dari yayasan   bagi  guru  tetap  yayasan.

6.   Bersedia  menandatangani  surat  pernyataan

7.   Memenuhi ketentuan batas  usia pendaftar per 31  Desember tahun  pendaftaran  yaitu maksimal berusia  35 (tiga  puluh  limo)  tahun.

8.   Mengunggah dokumen lndeks Prestasi Kumulatif  (IPK) jenjang  studi  sebelumnya  sekurang-kurangnya 3,0 yang  dibuktikan dengan transkrip  nilai asli atau  telah  dilegalisir.

9.   Mengunggah dokumen sertifikat  kemampuan  bahasa  lnggris yang masih berlaku dan diterbitkan oleh ETS  (www.ets.org), PTE Academic atau IELTS (www.ielts.org) dengan ketentuan sebagai berikut:

-          Pendaftar tujuan  magister dalam   negeri skor minimal kemampuan  bahasa lnggris TOEFL ITP®  500, TOEIC 630,  iBT®  61, IELTS  6.0, TOAFL 500

-          Pendaftar tujuan  magister luar negeri negeri  skor minimal kemampuan  bahasa lnggris  TOEFL ITP®  550, TOEIC 800,  iBT®80,  IELTS  6.5,  TOAFL 550

-          Sertifikat  TOEFL  ITP yang  berlaku  harus berasal  dari  lembaga  resmi  penyelenggara  tes TOEFL  ITP di Indonesia.

10.   Pendaftar yang  telah  ditetapkan sebagai penerima beasiswa  tidak  dapat   mengajukan perpindahan  perguruan tinggi  tujuan don  program studi tujuan.

11.   Pendaftar dimaksud harus  sudah  menem puh studi  pada  semester  l (semester ganjil tahun  akademik 2021/2022)sesuai perguruan tinggi  don  program studi  tujuan  dalam daftar program don tidak sedang berstatus tugas  belajar.

 

H.  Pendaftaran

1.   Pendaftar yang  sudah  menerima LoA don memenuhi kriteria dapat   mendaftar  secara online  melalui  laman  https://beasiswa. kemdikbud.go.id/

2.   Pendaftar melengkapi dan mengunggah semua  dokumen  yang  dipersyaratkan pada aplikasi  pendaftaran.

I. Jadwal Pendaftaran

Pendaftaran dibuka  pada:

-          2 Mei 2021 s.d 31 Oktober 2021 untuk  program Magister di perguruan tinggi luar negeri

-          2 Mei 2021 s.d 30 Juni 2021 untuk  program Magister  di perguruan tinggi  dalam   negeri

 

J.   Monitoring,Evaluasi dan Pelaporan

Ditjen GTK melakukan monitoring,  evaluasi,  don pelaporan pelaksanaan program  beasiswa program magister (S2) pada  perguruan tinggi yang  telah  ditetapkan antara  Oktober  sampai dengan desember.

 

K. Cuti dalam masa pendidikan

1.   Penerima beasiswa dapat diberikan cuti dalam masa pendidikan apabila:

a.   kondisi kesehatan yang mengakibatkan penerima beasiswa tidak dapat mengikuti perkuliahan yang melebihi jangka waktu 1 (satu) bulan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter/rumah sakit;

b.   kondisi bencana alam baik yang dialami penerima beasiswa sendiri atau tempat studi yang melebihi waktu 1 (satu) bulan dibuktikan dengan surat keterangan terjadinya bencana dari kelurahan atau kecamatan setempat;

c.    kondisi lain yang mengharuskan penerima beasiswa meninggalkan Pendidikan sementara.

2.   Cuti dalam masa pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dapat diberikan setelah mengajukan permohonan izin cuti secara tertulis kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud.

3.   Cuti diperbolehkan hanya satu semester dan dapat diperpanjang dengan ijin tertulis dan atas persetujuan dari Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud.

4.   Selama menjalani cuti pendidikan, penerima beasiswa tidak mendapatkan beasiswa.

5.   Beasiswa diberikan kembali setelah penerima beasiswa aktif melaksanakan pendidikan atau kuliah.

6.   Penerima beasiswa bertanggung jawab menanggung biaya pendidikan yang timbul selama menjalankan cuti pendidikan sesuai dengan ketetapan perguruan tinggi.

 

L. Pembatalan sebagai Penerima Beasiswa

Penerima beasiswa dapat dibatalkan sebagai penerima apabila: 1

1.   Tidak mendapatkan LoA Unconditional selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan sejak ditetapkan sebagai penerima beasiswa;

2.   berhenti dalam pendidikan;

3.   mengundurkan diri sebagai penerima beasiswa;

4.   dihukum dengan pidana penjara dan/ atau akibat pemberian sanksi dari pemberi beasiswa;

5.   sakit yang mengakibatkan tidak dapat mengikuti pendidikan dalam jangka yang lama;

6.   meninggal dunia

 

M. Sanksi

1.   Penerima beasiswa dapat dikenai sanksi tertulis atau teguran jika:

a.   bekerja selama masa studi;

b.   tidak melaporkan hasil studi selama satu semester.

2.   Penerima beasiswa dapat dikenai sanksi pengembalian dana beasiswa yang diterima ke kas negara apabila:

a.   terlibat dalam gerakan/organisasi/ ideologi yang bertentangan dan/atau berpotensi mengganggu tegaknya ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar 45, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b.   tidak kembali dan mengabdi di Indonesia setelah selesai studi;

c.    terlibat dalam aktivitas/tindakan yang melanggar hukum dan norma sosial masyarakat Indonesia;

d.   menerima beasiswa dari sumber lain/ double funding;

e.   berhenti dalam Pendidikan dan/atau mengundurkan diri sebagai penerima Beasiswa.

 

N. Pengelolaan Alumni  

1.   Ditjen GTK mengembangkan database alumni

2.   Ditjen GTK mendorong alumni untuk melakukan:

a.   pengembangan jejaring, yaitu sarana penghubung antara alumni untuk berbagi informasi tentang peluang pengembangan prestasi personal maupun peluang pembangunan kontribusi sosial;

b.   peran serta alumni dalam pengembangan institusi/ lembaga strategis, dan masyarakat secara luas.


UNTUK ANDA YANG INGIN MELIHAT FILE LENGKAP TENTANG BEASISWA PROGRAM MAGISTER (S2) DALAM NEGERI DAN LUAR NEGERI DARI KEMENDIKBUD TAHUN 2021 TERBARU, MAKA SILAHKAN CEK DI BAWAH INI :


Demikianlah informasi mengenai Beasiswa Program Magister (S2) Dalam Negeri dan Luar Negeri Melalui Dana Lembaga Pengelolaan Dana Pendidikan (LPDP) Tahun 2021 dari kemendikbud untuk para guru di seluruh indonesia, semoga dengan adanya informasi ini maka akan menambah pengetahuan anda tentang program beasiswa dari pemerintah sehingga dapat memanfaatkan informasi ini sebagai bahan persiapan pendaftaran dalam meraih cita-cita yang diinginkan.

 

Akhir kata semoga anda yang membaca postingan ini dan memenuhi persyaratan untuk mendaftar pada program Beasiswa Magister (S2) Dalam Negeri dan Luar Negeri Melalui Dana Lembaga Pengelolaan Dana Pendidikan (LPDP) Tahun 2021 senantiasa dapat memiliki peluang yang besar untuk bisa lulus dan bisa meraih kesuksesan sesuai dengan harapan.

Sekian dan Terimakasih.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel