Tata Tertib Pengawas, Proktor dan Teknisi ANBK Tahun 2024

Kherysuryawan.id – Tata tertib Proktor ANBK, Tata tertib Teknisi ANBK dan Tata tertib Pengawas ANBK tahun 2024.

Sahabat Pendidikan jika pada postingan kherysuryawan.id sebelumnya telah membahas tentang tata tertib untuk para peserta ANBK yang meliputi tata tertib untuk siswa, guru dan kepala sekolah dalam pelaksanaan ANBK maka pada postingan ini kembali lagi khersuryawan.id akan memberikan informasi mengenai tata tertib untuk para pengawas, proktor dan teknisi ANBK.

 


Tata tertib dibuat untuk di patuhi oleh para peserta dalam suatu kegiatan dengan tujuan agar kegiatan dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan aturan. Nah hal ini juga di terapkan dalam pelaksanaan ANBK nantinya yang mana agar penyelenggaraan ANBK di sekolah bisa berjalan dengan baik dan lancar maka sekolah harus mentaati aturan yang di tetapkan dalam pelaksanaan ANBK.

 

Dalam pelaksanaan ANBK ada yang Namanya pengawas ruang, proktor, dan teknisi. Mereka inilah yang nantinya akan menjadi pengendali dalam keberhasilan pelaksanaan ANBK di sekolah masing-masing. Meskipun demikian sebagai pengawas, proktor dan juga teknisi maka mereka pun harus bisa mentaati aturan yang berlaku. Dengan mentaati aturan  yang dituangkan dalam bentuk tata tertib maka akan memperlancar penyelenggaraan ANBK.

 

Sebenarnya pada POS AN disana sudah di jelaskan mengenai apa-apa saja yang menjadi tata tertib bagi seorang pengawas, proktor dan juga teknisi dalam pelakaksanaan ANBK. Bagi sekolah yang mungkin belum mengetahui point-point penting dalam tata tertib untuk seorang pengawas, proktor dan teknisi ANBK maka melalui postingan ini kherysuryawan.id akan memberikan penjelasannya.

 

Baiklah berikut ini beberapa point penting yang menjadi tata tertib untuk pengawas, proktor dan teknisi ANBK, dan untuk mengetahuinya maka silahkan lihat selengkapnya di bawah ini :

 

Tata Tertib Pengawas, Proktor, dan Teknisi ANBK Tahun 2023

1)      Di Ruang Pelaksana

a)  Pengawas, proktor, dan teknisi harus hadir di lokasi pelaksanaan AN 45 (empat puluh lima) menit sebelum AN dimulai;

b)  Pengawas, proktor, dan teknisi menerima penjelasan dan pengarahan dari kepala satuan pendidikan atau pelaksana tingkat satuan pendidikan; dan

c)   Pengawas, proktor, dan teknisi mengisi dan menandatangani pakta integritas.

2)      Di Ruang Asesmen Nasional

Pengawas:

a)  masuk ke dalam ruangan 20 (dua puluh) menit sebelum waktu pelaksanaan AN;

b)  memeriksa kesiapan ruang AN dan memastikan ruangan memenuhi protokol kesehatan;

c)   mempersilakan peserta untuk memasuki ruangan secara bergilir dan meletakkan tas di bagian depan ruang AN, serta menempati tempat duduk yang telah ditentukan;

d)   membacakan tata tertib peserta AN;

e)   memimpin doa dan mengingatkan peserta untuk bekerja dengan sungguh-sungguh dan jujur;

f)    mengumumkan token AN kepada peserta;

g)   mempersilakan peserta untuk melakukan login ke dalam aplikasi ANBK dan mulai mengerjakan soal;

h)   membagikan kertas buram kepada peserta AN yang membutuhkan;

i)     selama AN berlangsung, pengawas wajib:

-  menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang AN;

-  memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan;

-  melarang orang yang tidak berwenang memasuki ruang AN selain peserta;

-  mematuhi tata tertib pengawas, di antaranya tidak merokok di ruang AN, tidak membawa dan/atau menggunakan alat atau piranti komunikasi dan/atau kamera,tidak mengobrol, dan tidak membaca;

-  tidak memberi isyarat, petunjuk, dan/atau bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal AKM; dan

-  menjelaskan maksud dari pertanyaan yang tidak dipahami oleh peserta pada survei karakter dan survei lingkungan belajar.

j)     setelah waktu AN selesai, pengawas mempersilakan peserta AN untuk berhenti mengerjakan soal; dan

k)   Pengawas ruang tidak diperkenankan membawa perangkat komunikasi elektronik, kamera, dan sejenisnya serta membawa bahan bacaan lain ke dalam ruang AN.

 

Proktor:

a)   masuk ke dalam ruangan 30 (tiga puluh) menit sebelum waktu pelaksanaan AN;

b)   memeriksa kesiapan ruang AN dan peralatan komputer;

c)   membagikan kartu login kepada setiap peserta pada awal sesi;

d)   menjalankan aplikasi ANBK pada komputer proktor/server lokal;

e)   memastikan komputer Proktor/server lokal sudah terkoneksi dengan internet;

f)    menjalankan aplikasi ANBK pada komputer proktor/server lokal;

g)   melakukan rilis token agar peserta bisa memasuki laman AN;

h)   melakukan pengelolaan AN melalui aplikasi ANBK pada komputer proktor/server lokal;

i)     selama peserta melakukan AN, proktor harus tetap tinggal di dalam ruangan dan memantau peserta jika ada peserta yang mengalami kendala teknis;

j)     menutup aplikasi ANBK apabila asesmen telah berakhir;

k)   mengunggah (upload) hasil pekerjaan peserta setiap sesi melalui server lokal apabila menggunakan moda semidaring; dan

l)     mengecek kelengkapan data dari seluruh responden AN (peserta didik, pendidik, kepala satuan pendidikan) baik di satuan pendidikannya maupun satuan pendidikan yang menumpang.

 

Baca juga :

Juknis ANBK Terbaru (DISINI)


UNTUK LEBIH JELAS TENTANG SYARAT MENJADI PROKTOR, TEKNISI DAN PENGAWAS ANBK SERTA MENGETAHUI TUGAS DAN TATA TERTIB PROKTOR, TEKNISI DAN PENGAWAS ANBK MAKA SILAHKAN LIHAT PADA JUDUL DI BAWAH INI :


Demikianlah informasi mengenai tata tertib untuk pengawas, proktor dan teknisi dalam pelaksanaan asesmen nasional berbasis komputer (ANBK). Semoga dengan adanya tata tertib tersebut maka setiap sekolah pelaksana ANBK bisa mematuhinya dan bisa menerapkan aturan dan tata tertib tersebut sebagai acuan dalam memperlancar pelaksanaan ANBK di sekolah masing-masing.

Sekian dan Terimakasih.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel