Mapel Informatika Linear dengan Matematika dan IPA Pada Kurikulum Merdeka

Kherysuryawan.id – Informasi mengenai Penataan Linieritas Guru dalam Pembelajaran pada Kurikulum Merdeka.

Sahabat pendidikan yang berbahagia, pada kesempatan kali ini admin ingin berbagi informasi tentang linearitas mata pelajaran tertentu yang ada hubungannya dengan kebutuhan jam mengajar guru guna mencukupi jam sertifikasi sehingga bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi guru.

 

Apakah anda adalah seorang guru dan sudah memiliki sertifikat pendidik ???

Jika anda merupakan guru di sekolah dan sudah memiliki sertifikat pendidik maka pastinya anda sangat membutuhkan tunjuangan profesi guru atau yang biasa disebut sebagai tunjangan sertifikasi guru. Untuk bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi guru maka mau tak mau guru harus bisa mengajar dengan jumlah jam mengajar maksimal 24 jam pelajara perminggu sesuai dengan beban mengajar guru.

 

Lantas bagaimana jika ada guru yang sudah bersertifikasi namun belum memenuhi beban mengajar tersebut ?

Apabila ada guru yang sudah bersertifikasi namun belum memenuhi jam mengajar 24 jam maka hal itu dapat menyebabkan guru tersebut tidak bisa menerimakan tunjangan profesinya atau tunjangan sertifikasinya.

 

Perlu di ketahui bahwa tidak semua guru yang sudah bersertifikat pendidik akan tidak menerima tunjangan profesinya apabila tidak memenuhi beban mengajar 24 jam. Khusus untuk guru yang mengajar di sekolah kecil maka meskipun jam mengajarnya kurang dari 24 jam maka tetap memiliki kesempatan untuk bisa memperoleh tunjangan sertifikasi dengan catatan di sekolah tersebut tidak mengalami kelebihan guru.

 


Pada kurikulum merdeka ada satu mata pelajaran yang menjadi mapel baru untuk di ajarkan oleh guru baik untuk di jenjang SMP maupun di jenjang SMA/SMK/. Mata pelajaran tersebut ialah mata pelajaran informatika.


Banyak yang bertanya seperti ini 

  • apakah mata pelajaran informatika dapat di ajarkan oleh guru matematika dan apakah jamnya akan terbaca valid di info GTK ?
  • guru mapel apa saja yang dapat mengajarkan mata pelajaran informatika di jenjang SMP dan SMA ?

 

Nah, untuk mengetahui jawabannya, maka silahkan anda simak penjelasannya di bawah ini !


Dengan adanya mata pelajaran informatika pada kurikulum merdeka, maka akan sangat menolong guru mata pelajaran matematika dan IPA sebab selain guru yang memiliki bidang informatika ataupun ilmu komputer ternyata pada kurikulum merdeka mapel informatika juga dapat diajarkan oleh guru yang memiliki kompetensi akademik matematika dan IPA.

 

Itu artinya bahwa guru yang mempunyai kualifikasi akademik  sarjana  dan/atau  sertifikat  pendidik  bidang/keahlian MATEMATIKA dan IPA dapat mengajarkan mata pelajaran informatika dan dianggap sebagai jam pelajaran yang linear untuk menambah kekurangan jam mengajar demi mendapatkan tunjuangan profesi guru.

 

Mengenai guru yang mempunyai kualifikasi akademik  sarjana  dan/atau  sertifikat  pendidik  bidang/keahlian MATEMATIKA dan IPA dapat mengajarkan mata pelajaran informatika hal tersebut telah di sebutkan pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 262/M/2022 tentang perubahan atas keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 56/M/2020 tentang pedoman penerapan kurikulum dalam rangka pemulihan pembelajaran.

 

Untuk lebih jelasnya maka silahkan anda simak penjelasan berikut tentang Penataan  linieritas  guru  dalam  pembelajaran  pada  Kurikulum  Merdeka selain  mengacu  pada  ketentuan  mengenai  penataan  linieritas  guru bersertifikat pendidik, juga mengacu pada ketentuan di bawah ini.

1.       Mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial (IPAS) Sekolah Dasar (SD)/Madrasah  Ibtidaiyah  (MI)/bentuk  lain  yang  sederajat  dapat diampu oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik atau sertifikat pendidik Guru Kelas SD.

2.       Mata pelajaran IPAS SDLB dapat diampu oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik atau sertifikat pendidik guru kelas sekolah luar biasa (SLB) atau bisang studi ilmu pengetahuan alam (IPA) / ilmu pengetahuan social (IPS).

3.       Mata  pelajaran  Informatika  Sekolah  Menengah  Pertama (SMP)/Madrasah  Tsanawiyah  (MTs)/bentuk  lain  yang  sederajat  dan Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA)/bentuk lain yang sederajat pada Kelas X diampu oleh guru yang mempunyai kualifikasi akademik  sarjana  dan/atau  sertifikat  pendidik  bidang/keahlian sebagai berikut:

a.       ilmu komputer; 

b.       informatika; 

c.       Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK); atau

d.       Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA)/sains.

4.       Mata  pelajaran  Informatika  Pilihan  SMA/MA/bentuk  lain  yang sederajat  pada  Kelas  XI  dan  Kelas  XII  dapat  diampu  oleh  guru  yang mempunyai kualifikasi akademik sarjana dan/atau sertifikat pendidik ilmu komputer atau informatika.

5.       Dalam  hal  belum  tersedia  guru  mata  pelajaran  Informatika  pada SMP/MTs/bentuk lain yang sederajat dan SMA/MA/bentuk lain yang sederajat  pada  kelas  X  yang  memiliki  kualifikasi  akademik  sarjana dan/atau  sertifikat  pendidik  sebagaimana  dimaksud  pada  nomor  3, maka  mata  pelajaran  Informatika  dapat  diajarkan  oleh  guru  yang memiliki sertifikat pelatihan kompetensi informatika. 

6.       Mata pelajaran IPA  dalam struktur kurikulum pada SMA/MA/bentuk lain  yang  sederajat  pada    kelas  X  sebagaimana  dimaksud  dalam Lampiran  I  huruf  A  dapat  diajarkan  oleh  guru  yang  mempunyai kualifikasi  akademik  sarjana  dan/atau  bersertifikat  pendidik  guru Fisika, guru Kimia, dan/atau guru Biologi.

7.       Mata  pelajaran  IPS  struktur  kurikulum  pada  SMA/MA/bentuk  lain yang sederajat pada  kelas X sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I huruf  A  dapat  diajarkan  oleh  guru  yang  mempunyai  kualifikasi akademik  sarjana  dan/atau  sertifikat  pendidik  Sejarah,  Geografi, Ekonomi, dan/atau Sosiologi.

8.       Mata  pelajaran  seni  tari,  seni  musik,  seni  teater,  dan  seni  rupa  di SMP/MTs/bentuk lain yang sederajat dan SMA/MA/bentuk lain yang sederajat dapat diampu oleh guru yang mempunyai:

a.       kualifikasi  akademik  sarjana  pendidikan  seni  atau  sarjana  seni dan/atau sertifikat pendidik seni budaya; atau

b.       kualifikasi  akademik  sarjana  dan/atau  sertifikat  pendidik  sesuai dengan mata pelajaran seni yang diajarkan.

9.       Mata  pelajaran  dalam  struktur  kurikulum  SD/MI/bentuk  lain  yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I huruf A selain:

a.       Pendidikan Agama dan Budi Pekerti;

b.       Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan (PJOK);

c.       Bahasa Inggris; dan 

d.       Muatan Lokal, diajarkan oleh guru kelas.

10.   Mata  pelajaran  Bahasa  Inggris  dalam  struktur  kurikulum SD/MI/bentuk  lain  yang  sederajat  dan  Sekolah  Dasar  Luar  Biasa (SDLB) sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I huruf A merupakan mata  pelajaran  pilihan  pada  SD/MI/bentuk  lain  yang  sederajat  dan SDLB yang dapat diajarkan oleh:  

a.       guru kelas yang memiliki kompetensi Bahasa Inggris;

b.       guru  Bahasa  Inggris  yang  tersedia  di  SD/MI/bentuk  lain  yang sederajat dan SDLB yang bersangkutan;

c.       guru  Bahasa  Inggris  di  SD/MI/bentuk  lain  yang  sederajat  atau SMP/MTs/bentuk  lain  yang  sederajat  dan  Sekolah  Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) terdekat yang ditugaskan dan diakui beban kerjanya; atau 

d.       mahasiswa yang masuk dalam Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka.

11.   Mata  pelajaran  Muatan  Lokal  dalam  struktur  kurikulum SD/MI/bentuk  lain  yang  sederajat  dan  SDLB  sebagaimana  dimaksud dalam  Lampiran  II  huruf  B  merupakan  mata  pelajaran  pilihan  pada SD/MI/bentuk  lain  yang  sederajat  dan  SDLB  yang  dapat  diajarkan oleh:

a.       guru kelas yang memiliki kompetensi Muatan Lokal;

b.       guru  Muatan  Lokal  yang  tersedia  di  SD/MI/bentuk  lain  yang sederajat dan SDLB yang bersangkutan;

c.       guru  Muatan  Lokal  di  SD/MI/bentuk  lain  yang  sederajat  atau SMP/MTs/bentuk  lain  yang  sederajat  dan  SMPLB  terdekat  yang ditugaskan dan diakui beban kerjanya; atau 

d.       mahasiswa  program  studi  Muatan  Lokal  (berdasarkan  Surat Keputusan  Gubernur)  yang  masuk  dalam  program  Kampus Merdeka.

12.   Mata pelajaran Program Kebutuhan Khusus dalam struktur kurikulum SDLB/SMPLB/Sekolah  Menengah  Atas  Luar  Biasa  (SMALB) sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I huruf A dapat diajarkan oleh:

a.       guru pendidikan khusus; atau

b.       guru  mata  pelajaran  lain  atau  guru  kelas  yang  telah  dinilai  layak oleh kepala satuan pendidikan. Guru  yang  dimaksud  pada  huruf  b  wajib  mendapatkan  pelatihan kompetensi program kebutuhan khusus (terstandar).

 

JIKA ANDA MEMBUTUHKAN FILE TENTANG KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 262/M/2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR 56/M/2020 TENTANG PEDOMAN PENERAPAN KURIKULUM DALAM RANGKA PEMULIHAN PEMBELAJARAN, MAKA SILAHKAN CEK ( DISINI )


Bagaimana ? apakah sudah jelas !!!

Semoga informasi diatas bisa menambah pemahaman ana tentang linearitas mata pelajaran pada kurikulum merdeka.

 

Demikianlah informasi yang bisa admin sampaikan pada kesempatan kali ini khususnya mengenai Penataan Linieritas Guru dalam Pembelajaran pada Kurikulum Merdeka. Semoga postingan ini bisa membantu guru khusunya guru dalam memahami informasi seputar Penataan Linieritas Guru dalam Pembelajaran pada Kurikulum Merdeka.

Sekian dan Terimakasih.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel