SURAT IZIN MENGIKUTI PPG/PPGJ TAHUN 2023

Kherysuryawan.id - File surat ijin ikut PPG terbaru dari kepala sekolah/ketua yayasan.
Pada postingan kali ini saya akan membahas mengenai permasalahan yang ada hubungannya dengan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Seperti kita ketahui bahwa PPG merupakan sebuah tantangan sekaligus menjadi sebuah hadiah bagi guru yang selama ini menantikan untuk bisa mengikuti PPG dan tentunya tujuan utamanya ialah untuk bisa lulus dalam pelaksanaan PPG dan bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi guru.

Setiap guru pastinya akan sangat mengharapkan untuk bisa memiliki sertifikat pendidik, sebab dengan adanya sertifikat pendidik tersebut maka seorang guru sudah di katakan memiliki kemampuan professional dalam tugas mengajarnya selain itu dengan memiliki sertifikat pendidik maka pendapatan seorang guru juga akan bertambah sebab hanya guru yang telah memiliki sertifikat pendidik saja yang boleh mendapatkan tunjangan sertifikasi dengan catatan harus memiliki jam mengajar minimal 24 jam perminggu sesuai dengan latar belakang pendidikan yang di sandangnya.


Seperti yang kita ketahui bersama bahwa saat ini untuk bisa memiliki sertifikat pendidik maka seorang guru harus mengikuti tahapan seleksi program pendidikan profesi guru ( PPG ) yang di adakan oleh pemerintah dalam hal ini kementerian pendidikan, dan apabila seorang guru telah di nyatakan lulus dalam seleksi tersebut maka harus mengikuti pendidikan selama waktu yang di tentukan hingga akhirnya dapat dinyatakan resmi untuk bisa memiliki sertifikat pendidik.

Mulai tahun 2018 program seleksi PPG telah di lakukan khususnya bagi PPG dalam jabatan dan baru-baru ini di bulan Februari tahun 2021 juga telah di keluarkan nama-nama guru yang sudah lulus dalam seleksi PPG Tahun 2019. Begitu juga bagi yang belum dinyatakan lulus di tahun 2021 ini semoga saja dutahun berikutnya bisa terkafer untuk mengikuti PPG.

Seperti yang kita ketahui bahwa PPG tahun 2021 di lakukan dimasa pendemi sehingga untuk anda yang akan melakukan pemberkasan seleksi administrasi sebelum mengikuti pelatihan PPG maka anda bisa melakukannya sesuai surat yang telah di tetapkan yakni dilakukan secara daring. jika anda belum mengetahui apa-apa saja persyaratan yang harus dilengkapi saat akan melakukan pemberkasan adninistrasi PPG tahun 2021 maka anda bisa melihatnya pada postingan yang telah saya bagikan sebelumnya yang telah membahas secara lengkap mengenai syarat dan jadwal PPG tahun 2021.

Bagi anda yang telah terpanggil untuk mengikuti PPG di tahun 2021 ataupun yang telah dinyatakan akan ikut dalam PPG tahun 2021, maka hendaknya mempersiapkan berkas-berkas yang di butuhkan mulai dari sekarang.

Berikut ini sedikit penjelasan mengenai persyaratan, Berkas yang harus di lengkapi dan jadwal PPG tahun 2021.

Guru calon peserta PPG Dalam Jabatan harus memenuhi persyaratan akademik dan administrasi sebagaimana  ditentukan  dalam Peraturan Menteri  Pendidikan dan Kebudayaan Nomor  37 tahun  2017 tetang Sertifikasi Bagi  Guru Dalam Jabatan Yang Diangkat Sampai Dengan Akhir Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru.

Persyaratan Mengikuti PPG

1.        Guru TK/SD/SMP/SMA/SMK  negeri dan swasta yang belum memiliki sertifikat Pendidik.
2.        Guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015.
3.        Terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
4.        Memiliki NUPTK.
5.        Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-l) atau Diploma Empat (D-IV) dari Perguruan Tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi.
6.        Berkualifikasi akademik S-l / D-IV yang sesuai dengan program studi pada PPG yang akan diikuti.
7.        Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari Kepala Sekolah 2 (dua) tahun terakhir.
8.        Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sarnpai dengan tanggal 31 Desember tahun 2021.
9.        Memenuhi nilai minimal seleksi akademik yang  ditetapkan  oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
10.    Sehat jasmani dan rohani.
11.    Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktiflainnya (NAPZA).
12.    Berkelakuan baik.

BERKAS ADMINISTRASI

a.   Hasil pindai (scan) ijazah S1/D4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

b.   Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota)

c.   Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan/Kenaikan Pangkat 2 (dua) tahun terakhir (2019/2020 dan 2020/2021). SK tersebut dilegalisasi oleh:

-        Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk ASN (asli/fotokopi legalisir);

-        Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan (asli/fotokopi legalisir);

-        Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan (asli/fotokopi legalisir);

-        Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan (asli/fotokopi legalisir).

d.   Hasil pindai (scan) SK Pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2019/2020 dan 20 20/2021. (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).

e.   Hasil pindai (scan) Surat Izin dari atasan. Jika peserta merupakan Kepala Sekolah, maka surat izin dikeluarkan dari Dinas Pendidikan Setempat atau Pimpinan Yayasan/Ketua Yayasan.

f.    Hasil pindai (scan) Pakta integritas dari calon mahasiswa bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya yang dibubuhi materai dan ditandatangani .



Apabila bapak dan ibu guru merupakan salah satu peserta PPG yang telah dinyatakan lulus maka anda harus melengkapi seluruh berkas di atas agar dapat mengikuti kegiatan PPG tahun 2023 nantinya.

Salah satu persyaratan berkas yang harus di kumpulkan yaitu membuat surat izin dari kepala sekolah atau kepala/ketua yayasan untuk menjadi peserta PPG 2021. Bagi anda yang belum memiliki surat izin dari kepala sekolah atau belum memiliki format surat izin tersebut  maka anda dapat melihat contoh surat izin dari kepala sekolah untuk menjadi peserta PPG 2021 pada artikel ini.

Surat izin dari kepala sekolah atau ketua yayasan untuk mengikuti program pendidikan profesi guru ( PPG ) yang akan saya bagikan ini dapat anda edit dan sesuaikan dengan identitas anda dan identitas sekolah anda masing-masing karena saya simpan dalam format word.

Selain surat IZIN PPG maka disini saya juga akan memberikan file pakta integritas PPG, dan Jika anda membutuhkan format izin dari kepala sekolah untuk menjadi peserta PPG tahun 2021 dan file Pakta Integritas PPG Tahun 2021, anda dapat memiliki filenya pada judul di bawah ini 

  • Surat Izin Dari Kepala Sekolah untuk Menjadi Peserta PPG/PPGDJ Versi Terbaru (DISINI)
  • Pakta Integritas PPG Tahun 2021 (DISINI)
Demikianlah postingan mengenai contoh surat izin dari kepala sekolah untuk menjadi peserta PPG tahun 2023, semoga artikel ini dapat bermanfaat buat bapak dan ibu guru yang sedang membutuhkannya.
Sekian dan Terimakasih.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel