Permendikbud Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Standar Isi

Kherysuryawan.id - Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Standar Isi Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Halo sahabat kherysuryawan yang berbahagia, pada kesempatan kali ini admin ingin memberikan informasi mengenai adanya Permendikbudristek yang mengatur tentang standar isi pada sekolah PAUD, Jenjang SD, SMP, SMA/SMK.

 

Dijelaskan bahwa Standar Isi adalah kriteria minimal yang mencakup ruang lingkup materi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

Adapun point-point penting yang terdapat pada Permendikbudristek yang mengatur tentang standar isi pada sekolah PAUD, Jenjang SD, SMP, SMA/SMK antara lain sebagai berikut :

 

Pasal 2

(1) Standar Isi dikembangkan melalui perumusan ruang lingkup materi yang sesuai dengan kompetensi lulusan.

(2) Ruang lingkup materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bahan kajian dalam muatan pembelajaran.

(3) Ruang lingkup materi pada pendidikan anak usia dini dirumuskan berdasarkan standar tingkat pencapaian perkembangan anak.

(4) Ruang lingkup materi pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirumuskan berdasarkan:

a. muatan wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. konsep keilmuan; dan

c. jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.

 

Pasal 3

(1) Muatan wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a meliputi:

a.       pendidikan agama;

b.       pendidikan Pancasila;

c.       pendidikan kewarganegaraan;

d.       bahasa;

e.       matematika;

f.        ilmu pengetahuan alam;

g.       ilmu pengetahuan sosial;

h.       seni dan budaya;

i.         pendidikan jasmani dan olahraga;

j.         keterampilan/kejuruan; dan

k.       muatan lokal.

(2) Muatan wajib bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:

a.       bahasa Indonesia;

b.       bahasa daerah; dan

c.       bahasa asing.

(3) Muatan wajib bahasa daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat termuat dalam muatan lokal.

(4) Muatan wajib bahasa asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c yaitu bahasa Inggris.

 

Pasal 4

Ruang lingkup materi berdasarkan konsep keilmuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b dirumuskan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, kemajuan teknologi, seni, dan budaya.

 

Pasal 5

Ruang lingkup materi berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf c dirumuskan sesuai dengan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan pada jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

 

Pasal 6

(1) Ruang lingkup materi pada PAUD, jenjang Pendidikan Dasar, dan jenjang Pendidikan Menengah memuat juga ruang lingkup materi program kebutuhan khusus.

(2) Ruang lingkup materi:

a.       PAUD tercantum dalam Lampiran I;

b.       jenjang Pendidikan Dasar tercantum dalam Lampiran II; dan

c.       jenjang Pendidikan Menengah tercantum dalam Lampiran III,

yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pasal 7

(1) Muatan wajib pendidikan agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dirumuskan melalui koordinasi antara Menteri dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

(2) Muatan wajib berupa muatan lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf k dirumuskan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

 

Pasal 8

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 169), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasal 9

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 13 Maret Tahun 2024.

 

Untuk lebih jelasnya mengenai isi dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Standar Isi Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah, maka silahkan lihat pada file yang telah admin siapkan dibawah ini :

 

  • PERMENDIKBUDRISTEK Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Standar Isi Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah – (DISINI)

 

Demikianlah informasi yang bisa admin kherysuryawan bagikan mengenai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Standar Isi Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah. Semoga bermanfaat bagi seluruh warga satuan pendidikan yang membutuhkannya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel