JUKNIS PPG TAHUN 2022

Kherysuryawan.id - Peraturan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 1019/B/Pd.00.02/2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2022.

Sahabat pendidikan yang berbahagia, pada postingan ini admin akan menyajikan informasi seputar JUKNIS PPG 2022 yang sekiranya bisa menjadi dasar bagi para peserta PPG dalam jabatan yang akan melaksanakan pendidikan profesinya di tahun ini.

 


Siapa sih yang tidak mau mendapatkan sertifikat pendidik sebagai guru profesional jika guru tersebut memang benar-benar telah memenuhi syarat untuk bisa mendapatkannya. Guru memiliki beban kerja yang berat namun terkadang masih ada juga guru khususnya guru honorer yang mendapatkan upah/gaji yang rendah sehingga tidak merasa cukup dalam memenuhi kebutuhan keluarga.

 

Melalui program pendidikan profesi guru maka nantinya guru akan mendapatkan pendidikan yang lebih luas di bidang profesinya dan jika lulus pada pendidikan profesi tersebut maka nantinya akan mendapatkan sertifikat pendidik serta bisa mendapatkan gaji tunjangan atau yang biasa dikenal dengan tunjangan profesi guru (sertifikasi).

 

Melalui tunjangan sertifikasi guru yang akan di terima oleh guru maka pastinya akan sangat membantu ekonomi para guru yang mendapatkannya. Tunjangan tersebut berupa 1x gaji pokok yang tentunya akan sangat bermanfaat bagi guru. Olehnya itu agar guru bisa mendapatkan tunjangan profesi berupa tunjangan sertifikasi maka mau tak mau guru harus melalui tahapan pendidikan profesi guru.

 

Pendidikan profesi guru ada 2 model yaitu pendidikan profesi guru melalui jalur mandiri dan pendidikan profesi guru dalam jabatan. Untuk lebih jelas mengetahui tentang hal itu, maka berikut ini pengertiannya :

 

-     Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.

-     Guru Dalam Jabatan adalah guru aparatur sipil negara dan guru bukan aparatur sipil negara yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja Bersama.

-     Program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru dalam Jabatan yang selanjutnya disebut Program PPG Dalam Jabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan bagi Guru Dalam Jabatan untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

 

Bagi bapak/ibu guru yang saat ini akan mengikuti program pendidikan profesi guru, maka harus mengetahui tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru . nah melalui artikel ini admin akan menjelaskan dan sekaligus akan membagikan file Petunjuk Teknis (JUKNIS) Pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2022.

 

Sebagai informasi bahwa Petunjuk Teknis Program PPG Dalam Jabatan ini disusun sebagai acuan bagi:

a. Direktorat Jenderal;

b. LPTK;

c. Dinas Pendidikan;

d. Mahasiswa; dan

e. Instansi lain yang terkait dalam penyelenggaraan Program PPG Dalam Jabatan.

 

# TUJUAN PELAKSANAAN PPG DALAM JABATAN

Tujuan Program PPG Dalam Jabatan bertujuan menghasilkan guru sebagai pendidik profesional yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, berilmu, adaptif, kreatif, inovatif, dan kompetitif dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.

 

# BEBAN BELAJAR PROGRAM PPG DALAM JABATAN

Beban belajar Program PPG Dalam Jabatan tertuang dalam kurikulum Prodi PPG. Kurikulum tersebut dikembangkan dengan mengacu pada profil lulusan Program PPG Dalam Jabatan, yaitu menjadi “Guru profesional yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia yang menguasai materi ajar, berkarakter dan berkepribadian Indonesia, menginspirasi dan menjadi teladan, memiliki penampilan memesona, berwibawa, tegas, ikhlas, serta disiplin yang mampu mendidik, membelajarkan, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik sesuai dengan tuntutan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi terkini dan masa depan”. Kurikulum Program PPG Dalam Jabatan dirancang untuk memfasilitasi Mahasiswa Program PPG Dalam Jabatan mencapai SKL, yang dinyatakan dalam CPL pada bidang studi atau program keahlian masing-masing.

Kaitan antara CPL, CPBS, bahan kajian, dan mata kuliah Program PPG Dalam Jabatan dipaparkan sebagai berikut.

 

A. Struktur Kurikulum Prodi PPG 

Kurikulum program PPG Dalam Jabatan terdiri atas tiga mata kuliah, yaitu:

  1. Pendalaman Materi (Analisis Materi Ajar Berbasis Masalah, Literasi, dan Higher Order Thinking Skills/HOTS).
  2. Pengembangan Perangkat Pembelajaran (Desain Pembelajaran Inovatif).
  3. PPL (Praktik Pembelajaran Inovatif). Struktur kurikulum Program PPG Dalam Jabatan memuat 3 (tiga) mata kuliah sebagaimana tersebut di atas dengan beban belajar sebesar 36 (tiga puluh enam) sks berdasarkan Pasal 13 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan. Pemenuhan beban belajar melalui rekognisi pembelajaran lampau sebanyak 24 (dua puluh empat) sks dan pembelajaran ditempuh sebanyak 12 (dua belas) sks.

 

Beban belajar 12 (dua belas) sks yang harus ditempuh disajikan dalam Tabel berikut ini :



 

B. Deskripsi Mata Kuliah

1. Pendalaman Materi (Analisis Materi Ajar Berbasis Masalah, Literasi, dan HOTS)

Mata Kuliah Pendalaman Materi pedagogik dan bidang studi dilakukan dalam sebuah aktivitas bernama Analisis Materi Ajar Berbasis Masalah, Literasi, dan HOTS. Aktivitas ini dilakukan secara daring dengan beban belajar 5 (lima) sks. Mata kuliah ini memfasilitasi Mahasiswa untuk mengingat kembali (refresh), memperbarui (update), meningkatkan (upgrade) sekaligus penguatan pemahaman tentang keprofesian, pedagogik, dan materi bidang studi dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam pembelajaran yang dilakukan secara daring dan mandiri melalui learning management system (LMS) dan sumber lainnya. Keprofesian guru perlu didukung dengan pemahaman yang mendalam tentang teori belajar, psikologi pendidikan, sosial kultural, kontruksi sosial, dan keberagaman. Pendalaman Materi pedagogik mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembelajaran yang mendidik. Pendalaman Materi bidang studi mencakup materi esensial termasuk advanced material bidang studi yang dapat menjelaskan aspek “apa” (konten), “mengapa” (filosofi), dan “bagaimana” (penerapan) dalam kehidupan sehari-hari. Pendalaman Materi bidang studi ini juga diarahkan untuk mengembangkan keterampilan berpikir tingkat tinggi/HOTS.

 

2. Pengembangan Perangkat Pembelajaran (Desain Pembelajaran Inovatif)

Mata kuliah Pengembangan Perangkat Pembelajaran memiliki beban belajar 3 (tiga) sks. Mata kuliah ini memfasilitasi Mahasiswa untuk mendesain pembelajaran inovatif dengan memanfaatkan hasil analisis materi ajar berbasis masalah, literasi, dan HOTS, tahapan sebelumnya. Tujuan Desain Pembelajaran Inovatif adalah membekali Mahasiswa dalam mengembangkan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dan perangkatnya yang menerapkan model pembelajaran berbasis masalah (Problem-Based Learning/PBL) dan pembelajaran berbasis proyek (Project-Based Learning/PjBL) untuk meningkatkan kemampuan berpikir tingkat tinggi yang akan digunakan dalam praktik pembelajaran di kelas/labaratorium/bengkel serta membekali Mahasiswa untuk memiliki kepribadian yang tangguh (transformatif, bertanggung jawab, mengakomodasi nilai baru, siap menghadapi tantangan dan dilema).

 

Proses pembelajaran desain pembelajaran inovatif melalui pendekatan TPACK berbasis platform revolusi industri terkini dengan penerapan model PBL dan PjBL. Kegiatan pembelajaran melalui tahapan identifikasi rencana dan pelaksanaan pembelajaran, analisis akar masalah, mendesain rencana pembelajaran dan perangkatnya, melakukan pengajaran sebaya (peerteaching) sebagai sarana latihan mengajar, serta refleksi dan tindak lanjut. Produk dari lokakarya ini adalah RPP dan perangkatnya yang menerapkan model pembelajaran PBL dan PjBL meliputi bahan ajar, media pembelajaran, Lembar Kerja Peserta Didik (LPKPD), kisi-kisi instrumen, instrumen penilaian, dan rubrik penilaian.

 

3. PPL (Praktik Pembelajaran Inovatif)

Mata kuliah PPL dilaksanakan dalam bentuk aktivitas praktik pembelajaran inovatif dengan beban belajar sebesar 4 (empat) sks. Tujuan dari aktivitas tersebut adalah untuk memfasilitasi Mahasiswa mengembangkan kemampuan reflektif guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran di kelas sebagai fasilitator bagi peserta didik. Selama kegiatan praktik pembelajaran inovatif, Mahasiswa difasilitasi untuk: (a) Melakukan apersepsi dengan mencermati beberapa permasalahan aktual yang berkaitan dengan topik pembelajaran (dari set 1/2/3 perangkat pembelajaran), (b) Menstimulasi siswa untuk mengenali masalah dan akar permasalahan serta mengidentifikasi alternatif solusi dan memilih salah satu alternatif solusi ini sebagai solusi terbaik, (c) Melaksanakan praktik pembelajaran inovatif, (d) Melaksanakan penilaian proses dan hasil belajar (assessment of learning, assessment for learning, and assessment as learning) dan pemanfaatan hasilnya, dan (e) Mendiseminasikan proses dan hasil pembelajaran kepada kolega/guru lain lain sesuai mapel.

Di akhir praktik pembelajaran pada setiap siklus, Mahasiswa difasilitasi untuk melakukan refleksi dengan mencermati capaian dan hambatan yang telah dihadapi dan selanjutnya memikirkan langkah perbaikan sebagai rencana tindak lanjut untuk diterapkan pada siklus berikutnya.

 

# PPG DALAM JABATAN TERDIRI DARI 4 KEGIATAN

Pada dasarnya kegiatan PPG Dalam Jabatan terdiri dari 4 (empat) kegiatan, yakni :

  1. orientasi tentang guru masa depan,
  2. belajar mandiri dengan prinsip belajar mandiri (self regulated learning),
  3. kegiatan utama berupa siklus analisis materi, desain pembelajaran inovatif dan praktik pembelajaran inovatif, dan
  4. mengikuti Uji Kompetensi Mahasiswa PPG (UKM-PPG) berupa uji pengetahuan dan uji kinerja.

 

Keempat kegiatan Program PPG Dalam Jabatan dimaksud dilakukan melalui perbaikan substansi materi dengan mengintegrasikan isu-isu terbaru tentang perkembangan masa depan berbangsa dan bernegara, pendidikan, pembelajaran dan teknologi. Pada seluruh proses Program PPG Dalam Jabatan saat ini diintegrasikan siklus pendekatan analis akar penyebab (root cause analysis) yang telah dimodifikasi menjadi langkah identikasi masalah→ akar masalah → alternatif solusi → aksi penyelesaian→ refleksi dan evaluasi→ tindak lanjut.

 

# 3 TUJUAN KEGIATAN BELAJAR MANDIRI PADA PPG

Kegiatan Belajar Mandiri dilakukan untuk 3 (tiga) tujuan, yakni :

  1. melatih Mahasiswa untuk belajar mandiri,
  2. mempersiapkan Mahasiswa untuk memiliki entry level yang bersesuaian baik materi bidang studi beserta aplikasinya, maupun pedagogik beserta seluruh teknologi yang relevan, dan
  3. membekali Mahasiswa PPG agar mampu mewariskan belajar mandiri tersebut kepada siswanya. Belajar mandiri difasilitasi oleh Ditjen GTK dengan memberikan kesempatan calon Mahasiswa untuk mengakses modul-modul yang ada di LMS GTK. Agar kegiatan ini tepat sasaran maka tagihan atau output juga harus terukur, terstruktur, dan sistemik yang juga disertai dengan instrumen atau rubrik penilaian.

 

# KEGIATAN UTAMA PPG DALAM 3 SIKLUS

Kegiatan utama PPG berupa siklus Analisis Materi Ajar, Desain Pembelajaran Inovatif, dan Praktik Pembelajaran Inovatif didesain dan dilaksanakan dengan pendekatan root cause analysis dalam satu putaran yang utuh yang disebut Siklus I. Dengan pendekatan yang sama akan dilakukan Siklus II dan Siklus III yang didasarkan pada hasil refleksi dan evaluasi pada siklus sebelumnya. Keseluruhan kegiatan yang menggunakan pendekatan root cause analysis dan mengintegrasikan analisis materi, desain pembelajaran dan praktik ini menjadi sebuah siklus yang utuh dan diharapkan dapat berlanjut pasca PPG.

Oleh karena itu pada proses implementasi pendekatan ini, ada 3 (tiga) komponen yang diintegrasikan, dicontohkan, dan dilatihkan pada setiap kegiatan.

 

Pertama, perubahan mindset dari reflective mindset → change mindset → growth mindset.

 

Kedua, integrasi kemampuan menjadi independent learner (pembelajar tangguh), literasi IT/ICT dan language skill (keterampilan berbahasa Inggris/asing).

 

Ketiga, Program PPG Dalam Jabatan ini juga mengintegrasikan kompetensi yang sangat urgen dimiliki pada masa yang akan datang seperti yang dikembangkan oleh OECD yang dikenal dengan “OECD Learning Compass 2030”, yakni tranformative competencies, creating new value, reconciling tensions and dilemmas, and taking responsibilities. Secara konseptual OECD meyakini bahwa 3 (tiga) kompetensi transformatif ini yang dipandang dapat memastikan siswa mampu menghadapi dan meraih masa depan. Creating new value, berarti berinovasi untuk secara terus menerus mengembangkan kehidupan/cara yang lebih baik. Pada dimensi ini siswa dan/atau guru akan selalu berusaha mencari pengetahuan baru, wawasan, ide, teknik, strategi dan solusi, dan menerapkannya untuk masalah lama dan baru. Reconciling tensions and dilemmas, berarti bahwa hidup di masa depan itu baik guru atau siswa adalah persoalan “harmonisasi perbedaan”, kemampuan untuk “memposisikan” diri sendiri dan orang lain dalam perspektif perbedaan yang diakibatkan oleh politik, ekonomi, sosial dan budaya. Taking responsibility terkait dengan kemampuan untuk merefleksi dan mengevaluasi tindakan sendiri berdasarkan pengalaman dan pendidikan dengan pertimbangan kepentingan dan kemanfaatan yang lebih besar dari berbagai sudut pandang.

 

Mata kuliah Program PPG Dalam Jabatan terdiri atas: Pendalaman Materi (Analisis Materi Ajar Berbasis Masalah, Literasi, dan HOTS); Pengembangan Perangkat Pembelajaran (Desain Pembelajaran Inovatif), dan Praktik Pengalaman Lapangan (Praktik Pembelajaran Inovatif) yang dilaksanakan dalam 3 (tiga) siklus secara terintegrasi. Sebaran hari untuk masing-masing siklus disajikan dalam Tabel dibawah ini :


 

# UJI KOMPETENSI MAHASISWA PENDIDIKAN PROFESI GURU

UKM-PPG terdiri atas uji kinerja dan uji pengetahuan. Untuk mengikuti UKM-PPG, Mahasiswa harus sudah lulus penilaian proses dan produk Pengembangan Perangkat Pembelajaran, proses dan produk PPL, serta penilaian kehidupan bermasyarakat yang ditunjukkan dengan Surat Keterangan lulus semua mata kuliah dari LPTK, yang secara sistem hal itu dapat dilihat dari semua nilai yang diunggah oleh Dosen/LPTK. Pelaksanaan UKM-PPG diatur oleh Panitia Nasional dalam buku Panduan UKM-PPG.

 

A. Uji Kinerja

Uji Kinerja (UKin) merupakan uji kompetensi untuk mengukur pencapaian 7 (tujuh) CPL. UKin dilakukan dalam 2 (dua) bentuk: Uji kinerja pembelajaran dan portofolio. Uji kinerja pembelajaran dimaksudkan untuk menilai kinerja Mahasiswa dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran. Uji kinerja portofolio digunakan untuk menilai Mahasiswa dalam hal pengembangan diri secara berkelanjutan sebagai guru profesional melalui penelitian, refleksi diri, pencarian informasi baru, dan inovasi.

 

B. Uji Pengetahuan (UP)

Uji Pengetahuan (UP) merupakan uji kompetensi yang diseleng[1]garakan secara serentak dalam jaringan (online) untuk mengukur pencapaian 7 (tujuh) capaian pembelajaran Mahasiswa Prodi PPG. UP dapat diikuti oleh Mahasiswa Prodi PPG dengan Computer Based Test (CBT) berbasis domisili.

 

# KELULUSAN

Mahasiswa peserta Program PPG Dalam Jabatan dinyatakan lulus jika:

  1. lulus semua mata kuliah: Pendalaman Materi pedagogik dan bidang studi, Pengembangan Perangkat Pembelajaran, dan PPL; dan
  2. lulus UKM-PPG: Uji Kinerja (UKin) dan Uji Pengetahuan (UP). Mahasiswa yang lulus pendidikan profesi Guru dalam Jabatan memperoleh Sertifikat Pendidik yang berlaku secara nasional.

 

Itulah sedikit penjelasan tentang petunjuk teknis pelaksanaan PPG dalam jabatan yang perlu untuk di ketahui oleh peserta PPG DALJAB di tahun ini.

Bagi anda yang ingin melihat atau membaca lebih lengkap Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2022 yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 1019/B/Pd.00.02/2022 maka anda bisa mendapatkan filenya yang akan saya bagikan di postingan ini.

 

Berikut ini file JUKNIS PPG Tahun 2022 yang bisa anda miliki filenya di bawah ini :

 

  • Petunjuk Teknis (JUKNIS) Pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2022 (DISINI)


Demikianlah informasi ini admin bagikan, semoga bagi bapak/ibu guru yang saat ini telah dinyatakan lulus administrasi dan lulus seleksi akademik PPG Daljab maka bisa terbantu dalam mempersiapkan diri untuk mengahadapi pendidikan profesi guru melalui penjelasan yang telah admin sampaikan dan bagikan di kesempatan ini.

Sekian dan semoga Bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel