Juknis Tunjangan Profesi Guru Non ASN dan Tunjangan Khusus 2025
Kherysuryawan.id – Juknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Bukan Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2025.
Halo sahabat pendidikan yang berbahagia, pada kesempatan
kali ini admin akan memberikan informasi mengenai aturan terbaru yang dituangkan
melalui Juknis khusus bagi Guru Non ASN penerima tunjangan profesi dan
tunjangan khusus.
Seperti diketahui bahwa baru-baru ini Kemendikdasmen
mengeluarkan surat Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan
Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Bukan Aparatur Sipil
Negara Tahun Anggaran 2025. Adapun isi dari surat tersebut akan admin paparkan
secara singkat di bawah ini :
Point-point penting yang tertuang dalam Juknis Penyaluran Tunjangan Non ASN :
1. Tunjangan
Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Non ASN disalurkan oleh Puslapdik.
2. Penyaluran
sebagaimana dimaksud dilakukan sesuai teknis penyaluran Tunjangan Profesi dan
Tunjangan Khusus bagi Guru Non ASN.
3. Guru
Non ASN diberikan Tlrnj angan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus setiap bulan.
4. Tunjangan
Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Non ASN diberikan dalam bentuk uang melalui
rekening bank penerima tunjangan.
5. Tunjangan
Profesi diberikan kepada Guru Non ASN yang memenuhi persyaratan penerima
Tunjangan Profesi.
6. Guru
Non ASN sebagaimana dimaksud tidak termasuk:
a. guru
pendidikan agama yang diangkat dan Tunjangan Profesinya dibayarkan oleh
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; dan
b. guru
pada satuan pendidikan kerja sama.
7. Tunjangan
Khusus diberikan kepada Guru Non ASN yang melaksanakan tugas di Daerah Khusus
dan memenuhi kriteria penerima Tunangan Khusus.
8. Daerah
Khusus sebagaimana dimaksud merupakan Daerah Khusus yang ditetapkan oleh
Menteri.
9. Kementerian
dapat melakukan pembayaran Tunjangan Profesi yang kurang bayar (carry ored pada
tahun sebelumnya.
10. Pembayaran
Tunjangan Profesi yang kurang bayar (carry ouer) sebagaimana dimaksud dilakukan
dengan syarat:
a. telah
diterbitkannya surat keputusan penerima Tunjangan Profesi reguler pada tahun
sebeiumnya; dan
b. telah
diterbitkannya surat keputusan penerima Tunjangan Profesi kurang bayar pada
tahun berkenaan untuk membayar kekurangan Tunjangan Profesi sebagaimana
dimaksud yang didasarkan pada usulan kurang bayar pada SIM-Bar.
11. Alokasi
Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Non ASN ditetapkan setiap
tahun anggaran berjalan.
12. Puslapdik
meny.rsun laporan penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru
Non ASN berdasarkan laporan realisasi pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan
Khusus Guru Non ASN setiap 1 (satu) semester.
13. Laporan
realisasi pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus sebagaimana
dimaksud berdasarkan aplikasi SIM-Bar.
14. SIM-Bar
sebagaimana dimaksud digunakan oleh Puslapdik sebagai dasar untuk memantau
pelaksanaan pembayaran serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
15. Laporan
penyaiuran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud
disampaikan paling lambat bulan Januari tahun berikutnya kepada Menteri melalui
Sekretaris Jenderal.
16. Guru
Non ASN yang terbukti menerima Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus yang
tidak sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal ini wajib melakukan
pengembalian Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus yang telah diterima
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
17. Pengembalian
Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus yang telah diterima sebagaimana
dimaksud terhitung secara kumulatif sejak terjadi ketidaksesuaian bukti
administrasi, data, dan/atau fakta dan dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Persyaratan Penerima Tunjangan
Guru Non ASN penerima Tunj angan Ptofesi harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki
satu atau lebih sertilikat pendidik;
b. tercatat
pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
c. memiliki
Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian;
d. tidak
berstatus sebagai ASN;
e. memiliki
penghasilan tetap atas penugasan atau pelaksanaan pekerjaan sebagai guru dari
pemerintah daerah atau Yayasan
f. sesuai kewenangan; aktif mengajar sebagai guru
mata pelajaran/guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan
konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi, pada satuan pendidikan
yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki;
g. memenuhi
beban kerja guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
h. tidak
terikat sebagai pegawai tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain.
Persyaratan Penerima Tunj angan Khusus
Guru Non ASN penerima Tunjangan Khusus harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
1) melaksanakan
tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan
surat keputusan mengajar;
2) memiliki
NUPTK;
3) memiliki
penghasilan tetap atas penugasan atau pelaksanaan pekerjaan sebagai guru dari
pemerintah daerah atau Yayasan sesuai kewenangan;
4) aktif
mengajar yang tercatat pada Dapodik pada satuan pendidikan sesuai dengan rasio
kebutuhan guru; dan
5) tidak
merangkap sebagai pegawai tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain.
Guru Non ASN penerima Tunjangan Khusus yang memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka t harus diusulkan oleh Pemerintah
Daerah sesuai dengan kuota Tunjangan Khusus dari Direktorat Jenderal.
Besaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus
1. Penerima
Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus Guru Non ASN tetap yayasan di
satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan Guru Non ASN di
satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah diberikan:
a. setara
gaji pokok PNS sesuai dengan yang tertera pada surat keputusan inpassing atau
penyetaraan setiap bulan bagi yang telah memiliki SK inpassing atau
penyetaraan; dan
b. sebesar
Rp2.000.000,O0 (dua juta rupiah) setiap bulan bagi yang belum memiliki SK
inpassing atau, penyetaraan.
2. Dalam
hal Guru Non ASN memperoleh Surat Keputusan (SK) InpassirLg atau Penyetaraan
pangkat dan jabatan pada tahun berjalan maka besaran Tunjangan Profesi dan/atau
Tunjangan Khusus sesuai dengan yang tertera pada surat keputusan inpassing atau
penyetaraan dibayarkan pada bulan Januari tahun berikutnya.
3. Besaran
Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 berdasarkan
SIM-Tun.
4. Besaran
Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 berdasarkan
SIM-Antun.
5. Besaran
Tunjangan Profesi dan atau Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada angka 1
dan angka 2 dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Untuk lebih jelas mengenai aturan pembayaran tunjangan
bagi guru Non ASN terbaru, maka silahkan anda baca selengkapnya pada Juknis
yang filenya telah admin bagikan di bawah ini :
👉 JUKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI DAN TUNJANGAN KHUSUS GURU NON ASN TERBARU - (DISINI)
Demikianlah informasi mengenai Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Bukan Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2025. Semoga postingan ini dapat menjadi informasi yang bermanfaat bagi seluruh guru Non ASN yang akan menerimakan Tunjangan Profesi maupun Tunjangan khusus di Tahun ini.