Juknis Tunjangan Profesi Guru Non ASN dan Tunjangan Khusus 2025

Kherysuryawan.id – Juknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Bukan Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2025.

Halo sahabat pendidikan yang berbahagia, pada kesempatan kali ini admin akan memberikan informasi mengenai aturan terbaru yang dituangkan melalui Juknis khusus bagi Guru Non ASN penerima tunjangan profesi dan tunjangan khusus.

 


Seperti diketahui bahwa baru-baru ini Kemendikdasmen mengeluarkan surat Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Bukan Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2025. Adapun isi dari surat tersebut akan admin paparkan secara singkat di bawah ini :

 

Point-point penting yang tertuang dalam Juknis Penyaluran Tunjangan Non ASN :

1.     Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Non ASN disalurkan oleh Puslapdik.

2.     Penyaluran sebagaimana dimaksud dilakukan sesuai teknis penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Non ASN.

3.     Guru Non ASN diberikan Tlrnj angan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus setiap bulan.

4.     Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Non ASN diberikan dalam bentuk uang melalui rekening bank penerima tunjangan.

5.     Tunjangan Profesi diberikan kepada Guru Non ASN yang memenuhi persyaratan penerima Tunjangan Profesi.

6.     Guru Non ASN sebagaimana dimaksud tidak termasuk:

a.     guru pendidikan agama yang diangkat dan Tunjangan Profesinya dibayarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; dan

b.     guru pada satuan pendidikan kerja sama.

7.     Tunjangan Khusus diberikan kepada Guru Non ASN yang melaksanakan tugas di Daerah Khusus dan memenuhi kriteria penerima Tunangan Khusus.

8.     Daerah Khusus sebagaimana dimaksud merupakan Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Menteri.

9.     Kementerian dapat melakukan pembayaran Tunjangan Profesi yang kurang bayar (carry ored pada tahun sebelumnya.

10. Pembayaran Tunjangan Profesi yang kurang bayar (carry ouer) sebagaimana dimaksud dilakukan dengan syarat:

a.     telah diterbitkannya surat keputusan penerima Tunjangan Profesi reguler pada tahun sebeiumnya; dan

b.     telah diterbitkannya surat keputusan penerima Tunjangan Profesi kurang bayar pada tahun berkenaan untuk membayar kekurangan Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud yang didasarkan pada usulan kurang bayar pada SIM-Bar.

11. Alokasi Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Non ASN ditetapkan setiap tahun anggaran berjalan.

12. Puslapdik meny.rsun laporan penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Non ASN berdasarkan laporan realisasi pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Non ASN setiap 1 (satu) semester.

13. Laporan realisasi pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud berdasarkan aplikasi SIM-Bar.

14. SIM-Bar sebagaimana dimaksud digunakan oleh Puslapdik sebagai dasar untuk memantau pelaksanaan pembayaran serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

15. Laporan penyaiuran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud disampaikan paling lambat bulan Januari tahun berikutnya kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.

16. Guru Non ASN yang terbukti menerima Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus yang tidak sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal ini wajib melakukan pengembalian Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus yang telah diterima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

17. Pengembalian Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus yang telah diterima sebagaimana dimaksud terhitung secara kumulatif sejak terjadi ketidaksesuaian bukti administrasi, data, dan/atau fakta dan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Persyaratan Penerima Tunjangan

Guru Non ASN penerima Tunj angan Ptofesi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.     memiliki satu atau lebih sertilikat pendidik;

b.    tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

c.     memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian;

d.     tidak berstatus sebagai ASN;

e.     memiliki penghasilan tetap atas penugasan atau pelaksanaan pekerjaan sebagai guru dari pemerintah daerah atau Yayasan

f.      sesuai kewenangan; aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki;

g.     memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,

h.     tidak terikat sebagai pegawai tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain.

 

Persyaratan Penerima Tunj angan Khusus

Guru Non ASN penerima Tunjangan Khusus harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1)    melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;

2)    memiliki NUPTK;

3)    memiliki penghasilan tetap atas penugasan atau pelaksanaan pekerjaan sebagai guru dari pemerintah daerah atau Yayasan sesuai kewenangan;

4)    aktif mengajar yang tercatat pada Dapodik pada satuan pendidikan sesuai dengan rasio kebutuhan guru; dan

5)    tidak merangkap sebagai pegawai tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain.

Guru Non ASN penerima Tunjangan Khusus yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka t harus diusulkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kuota Tunjangan Khusus dari Direktorat Jenderal.

 

Besaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus

1.     Penerima Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus Guru Non ASN tetap yayasan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan Guru Non ASN di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah diberikan:

a.     setara gaji pokok PNS sesuai dengan yang tertera pada surat keputusan inpassing atau penyetaraan setiap bulan bagi yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan; dan

b.     sebesar Rp2.000.000,O0 (dua juta rupiah) setiap bulan bagi yang belum memiliki SK inpassing atau, penyetaraan.

2.     Dalam hal Guru Non ASN memperoleh Surat Keputusan (SK) InpassirLg atau Penyetaraan pangkat dan jabatan pada tahun berjalan maka besaran Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus sesuai dengan yang tertera pada surat keputusan inpassing atau penyetaraan dibayarkan pada bulan Januari tahun berikutnya.

3.     Besaran Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 berdasarkan SIM-Tun.

4.     Besaran Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 berdasarkan SIM-Antun.

5.     Besaran Tunjangan Profesi dan atau Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Untuk lebih jelas mengenai aturan pembayaran tunjangan bagi guru Non ASN terbaru, maka silahkan anda baca selengkapnya pada Juknis yang filenya telah admin bagikan di bawah ini :


👉 JUKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI DAN TUNJANGAN KHUSUS GURU NON ASN TERBARU - (DISINI)


Demikianlah informasi mengenai Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Bukan Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2025. Semoga postingan ini dapat menjadi informasi yang bermanfaat bagi seluruh guru Non ASN yang akan menerimakan Tunjangan Profesi maupun Tunjangan khusus di Tahun ini.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel