PermenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Kenaika Gaji Berkala PPPK

Kherysuryawan.id - Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Kenaikan Gaji Berkala Dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

Halo sahabat ASN diamanapun berada, pada kesempatan kali ini admin akan memberikan kabar gembira buat para ASN P3K mengenai kenaikan gaji yang akan di terima oleh PPPK melalui proses kenaikan gaji berkala.

 


Informasi mengenai kenaikan gaji berkala bagi PPPK tentunya merupakan informasi yang sangat di nanti-nanti oleh seluruh ASN khususnya bagi para PPPK yang telah di nyatakan lulus sebagai seorang ASN. Bagi anda yang saat ini merupakan ASN PPPK maka anda hendaknya mengetahui informasi ini sebagai pengetahuan tentang adanya kenaikan gaji berkala bagi ASN PPPK.

 

Seperti kita ketahui Bersama bahwa Kenaikan Gaji Berkala Dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja telah di tuangkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023. Dengan adanya PermenPAN ini maka tentunya akan menjadi angin segar bagi para ASN PPPK sebab bisa menikmati kenaikan gaji berkala seperti layaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS).

 

Berikut ini inti dari isi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Kenaikan Gaji Berkala Dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja :

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintah.

 

2. Gaji PPPK yang selanjutnya disebut Gaji adalah imbalan dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan oleh pemerintah secara adil dan layak kepada PPPK sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

 

3. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

4. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

5. Masa Kerja Golongan yang selanjutnya disingkat MKG adalah masa kerja yang diperhitungkan untuk menetapkan Gaji dalam 1 (satu) golongan sesuai dengan perjanjian kerja dengan pola perhitungan secara vertikal ke bawah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

 

Pasal 2

(1)  Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari 2 (dua) tahun.

 

(2)  Dalam hal Gaji ditetapkan pada golongan gaji V, kenaikan gaji berkala untuk pertama kali diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari 1 (satu) tahun.

 

Pasal 3

(1) Kenaikan gaji berkala bagi PPPK diberikan dengan persyaratan sebagai berikut:

a. telah mencapai MKG yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

 

b. penilaian kinerja 2 (dua) tahun terakhir dengan predikat kinerja tahunan paling rendah bernilai “baik” sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara.

 

(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi PPPK dengan golongan gaji V berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. kenaikan gaji berkala untuk pertama kalinya diberikan apabila telah mencapai 1 (satu) tahun MKG; dan

 

b. mempunyai nilai kinerja paling rendah “baik” dalam 1 (satu) tahun terakhir.

 

(3) Kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan golongan gaji V sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk periode selanjutnya diberikan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

 

(4) Penghitungan kenaikan gaji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pasal 4

(1) PPPK yang mendapatkan predikat kinerja tahunan “sangat baik” selama 2 (dua) tahun berturut-turut dan ditetapkan sebagai pegawai teladan dapat diberikan kenaikan gaji istimewa.

 

(2) Kenaikan gaji istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memajukan periode kenaikan gaji berkala yang akan datang sesuai dengan golongan Gaji.

 

(3) Pemberian kenaikan gaji istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan PPK yang bersangkutan.

 

Pasal 5

PPPK yang mendapatkan perpanjangan masa hubungan perjanjian kerja PPPK dapat diberikan:

a. kenaikan gaji berkala jika telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); atau

 

b. kenaikan gaji istimewa jika telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

 

Pasal 6

(1) Pemberian kenaikan gaji berkala bagi PPPK ditetapkan dengan Keputusan PyB atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB.

 

(2) Keputusan PyB atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum kenaikan gaji berkala mulai berlaku.

 

(3) Keputusan PyB atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

a. nama;

b. nomor induk pegawai;

c. golongan/jabatan;

d. masa perjanjian kerja;

e. perpanjangan perjanjian kerja;

f. kedudukan unit kerja;

g. besaran gaji lama

h. besaran gaji baru;

i. masa kerja yang telah dijalani; dan

j. tanggal berlakunya gaji baru.

 

(4) Contoh format Keputusan PyB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pasal 7

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pemberian kenaikan gaji berkala bagi PPPK yang telah ditetapkan oleh PPK atau PyB atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB melalui surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya keputusan kenaikan gaji berkala yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

 

Itulah inti pokok dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Kenaikan Gaji Berkala Dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

 

Bagi anda yang ingin melihat isi detail dari PermenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2023 yang telah dilengkapi dengan Daftar Gaji Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, maka silahkan unduh filenya di bawah ini :

 

  • PermenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Kenaikan Gaji Berkala Dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (DISINI)

 

Demikianlah informasi mengenai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Kenaikan Gaji Berkala Dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja. Semoga apa yang telah di sampaikan tersebut bisa menjadi informasi yang bermanfaat bagi para ASN PPPK.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel