4 SK Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Sekolah

Kherysuryawan.id – SK Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan PAUD, SD, SMP, SMA/SMK.

Halo sahabat kherysuryawan, selamat dating di website pendidikan. Pada kesempatan kali ini admin kherysuryawan akan membahas salah satu hal penting yang harus di terapkan di sekolah khususnya untuk menjaga keamanan dalam proses pembelajaran.

 


Seperti kita ketahui saat ini dimana banyak kejadian dilingkungan pendidikan sering terjadi perkelahian antar siswa, pembulian bahkan perilaku kekerasan diantara warga sekolah. Nah untuk menghindari dan menjaga keamanan sekolah maka di perlukan sebuah pengawasan yang ketat oleh pihak sekolah sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di lingkungan sekolah.

 

Berbicara mengenai pencegahan tindak kekerasan di sekolah maka telah di keluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan.

 

Dengan di terbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 46 Tahun 2023 tersebut, maka Sebagai upaya untuk mendapatkan pelindungan dari kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan dalam hal ini di sekolah PAUD, SD, SMP, SMA/SMK, maka sekolah di harapkan agar dapat membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Hal ini di buat dengan tujuan agar tidak terjadi kekerasan di lingkungan sekolah.

 

Apa itu Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan disekolah?

Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan yang selanjutnya disingkat TPPK adalah tim yang dibentuk satuan pendidikan untuk melaksanakan upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di satuan pendidikan.

 

Saat ini di aplikasi dapodik juga telah muncul notifikasi untuk sekolah wajib membuat Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di satuan pendidikan. Olehnya itu pihak sekolah memang harus dapat menetapkan dan membuat Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di sekolah. Apabila pihak sekolah telah membuat SK Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di satuan pendidikan maka nantinya Sk tersebut di upload di laman yang telah di tentukan dan juga di inputkan pada aplikasi dapodik.

 

Maksud dan Tujuan Membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di satuan pendidikan.

Upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan dimaksudkan untuk:

a.     Melindungi Peserta Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Satuan Pendidikan Lainnya dari Kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan;

b.     Mencegah Peserta Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Satuan Pendidikan Lainnya, melakukan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;

c.      Melindungi dan mencegah setiap orang dari Kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan;

d.     Mengatur mekanisme Pencegahan, Penanganan, dan sanksi terhadap tindakan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan; dan

e.      Membangun lingkungan satuan pendidikan yang ramah, aman, inklusif, setara, dan bebas dari tindakan diskriminasi dan intoleransi.

 

Upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan bertujuan agar:

  1. Peserta Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Satuan Pendidikan Lainnya mampu mencegah terjadinya Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;
  2. Peserta Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Satuan Pendidikan Lainnya mampu untuk melaporkan Kekerasan yang dialami dan/atau diketahuinya;
  3. Peserta Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Satuan Pendidikan Lainnya mampu mencari dan mendapatkan bantuan ketika mengalami Kekerasan;
  4. Peserta Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Satuan Pendidikan Lainnya yang mengalami Kekerasan bisa segera mendapatkan penanganan dan bantuan yang menyeluruh;
  5. Satuan pendidikan, pemerintah daerah, dan Kementerian mampu merespons dan menangani Kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan sesuai dengan tugas dan kewenangannya; dan
  6. Satuan pendidikan, pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan, dan Kementerian mampu mencegah terjadinya Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

 

Adapun yang menjadi Sasaran dalam upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan meliputi:

a. Peserta Didik;

b. Pendidik;

c. Tenaga Kependidikan;

d. orang tua/wali;

e. Komite Sekolah; dan

f. Masyarakat.

 

Apa yang dilakukan oleh pihak sekolah untuk bisa mencegak terjadinya tindak kekerasan di lingkungan sekolah ? langkah utama yang harus dilakukan oleh pihak sekolah ialah sebagai berikut :

a.     Satuan pendidikan membentuk TPPK.

b.     TPPK sebagaimana dimaksud diangkat dan ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan.

c.     Dalam hal satuan pendidikan anak usia dini tidak dapat membentuk TPPK dikarenakan sumber daya manusia tidak memadai, tugas dan wewenang TPPK dilaksanakan oleh beberapa satuan pendidikan anak usia dini yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan.

 

Bagi anda yang di sekolahnya belum memiliki atau belum membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di satuan pendidikan dan baru ingin membuatnya, maka anda harus bisa membuat SK Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di satuan pendidikan.

 

Anda yang saat ini di tugaskan untuk membuat SK Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di satuan pendidikan dan masih kebingungan dalam membuat SK tersebut, maka tenang saja sebab disini admin kherysuryawan telah menyiapkan beberapa contoh pembuatan Sk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di satuan pendidikan.

 

Disini admin kherysuryawan akan membagikan 4 file contoh SK Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di satuan pendidikan yang bisa di gunakan oleh sekolah Paud, sekolah SD, sekolah SMP, sekolah SMA dan SMK dalam membuat SK Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di satuan pendidikan. File yang akan admin bagikan ini bisa menjadi contoh dan referensi bagi satuan pendidikan yang akan membuat SK Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di satuan pendidikan.

 

Sebagai informasi bahwa file SK Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di satuan pendidikan yang akan admin kherysuryawan bagikan ini filenya telah dibuat dalam format word dan juga format PDF sehingga akan sangat mudah untuk di gunakan dan apabila anda ingin melakukan pengeditan maka anda bisa mengeditnya sesuai kebutuhan di sekolah masing-masing.

 

Baiklah bagi anda yang saat ini sedang membutuhkan file SK Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di satuan pendidikan maka di bawah ini admin kherysuryawan telah menyiapkan 4 buah contoh file SK Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di satuan pendidikan, silahkan anda dapatkan filenya di bawah ini :

 

SK TIM PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN DISEKOLAH

  • SK TPPK Model 1 ( DISINI )
  • SK TPPK Model 2 ( DISINI )
  • SK TPPK Model 3 ( DISINI )
  • SK TPPK Model 4 ( DISINI )
  • PermendikbudRistek Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (DISINI)


Demikianlah informasi mengenai SK Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di satuan pendidikan yang dapat admin kherysuryawan bagikan pada kesempatan ini semoga tulisan dan postingan ini bisa bermanfaat dan menjadi bahan referensi yang baik bagi satuan pendidikan yang ingin membuat Sk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di satuan pendidikan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel