Juknis Penulisan Blangko Ijazah Tahun 2024 Jenjang SD,SMP,SMA,SMK

Kherysuryawan.id – Juknis Pengisian Blangko Ijazah Tahun 2024 Jenjang SD, SMP, SMA, SMK.

Keputusan Kepala Badan Standar, kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 010 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Ajaran 2023/2024.

 


Halo sahabat kherysuryawan postingan kali ini admin akan memberikan informasi terbaru seputar tata cara pengisian (penulisan) blangko ijazah untuk setiap satuan pendidikan baik pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Adapun tata cara dalam melakukan pengisian/penulisan pada blangko ijazah di tahun 2024 ini telah di atur dalam Surat Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor 010 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Ajaran 2023/2024.

 

Bagi setiap satuan pendidikan yang ingin mengetahui bagaimana tata cara yang benar dalam melakukan pengisian(penulisan) blangko ijazah yang baik dan benar maka diharapkan dapat membaca terlebih dahulu pedoman pengelolaan blangko ijazah sehingga pada saat akan melakukan pengisian ijazah tidak lagi mengalami kendala atau kesalahan.

 

Pada kesempatan ini admin kherysuryawan juga akan membantu bapak/ibu guru di setiap satuan pendidikan agar bisa memperoleh Juknis Pengisian/penulisan blangko ijazah yang tertuang di dalam Pedoman Pengelolaan pengisian (penulisan) Blangko Ijazah untuk sekolah jenjang SD, SMP, SMA dan SMK Tahun 2024. Juknis ini nantinya akan menjadi dasar bagi bapak/ibu guru yang akan melakukan pengisian blangko ijazah.

 

Sebelum admin membagikan file Juknis pengisian blagko ijazah, maka berikut ini penjelasan singkat yang tertuang pada Juknis pengisian ijazah tahun 2024 :

 

KESATU : Menetapkan pedoman pengelolaan blangko ijazah pendidikan dasar dan pendidikan menengah tahun ajaran 2023/2024, yang selanjutnya disebut Pedoman Pengelolaan Blangko ljazah, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini.

 

KEDUA : Pengelolaan Blangko Ijazah dilakukan dengan prinsip:

a) kehati-hatian;

b) efisiensi;

c) efektivitas; dan

d) akuntabilitas.

 

KETIGA : Pedoman Pengelolaan Blangko ljazah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU meliputi :

a) penetapan kelulusan;

b) pengadaan dan pendistribusian blangko ijazah;

c) pengisian blangko ijazah;

d) penggantian dan pengembalian blangko ijazah;

e) pemusnahan blangko ijazah; dan

f) penatausahaan ijazah dan blangko ijazah, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini.

 

KEEMPAT : Pengadaan dan pendistribusian blangko ijazah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf b sesuai dengan spesifikasi teknis dan bentuk blangko ijazah seb gai ana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bag1an tldak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini.

 

KELIMA : Pengisian blangko ijazah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf c sesuai dengan tata cara pengisian blangko ijazah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini.

 

KEENAM : Penggantian dan pengembalian blangko ijazah, pemusnahan blangko ijazah, serta penatausahaan ijazah dan blangko ijazah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf d, huruf e, dan huruf f sesuai dengan contoh format surat permohonan, berita acara, dan matriks sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini.

 

KETUJUH : Keputusan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni tanggal 12 Januari 2024

 

Ketentuan Umum

1.       Ijazah adalah sertifikat pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang pendidikan formal atau pendidikan nonformal.

2.       Satuan  Pendidikan  adalah  kelompok  layanan  pendidikan  yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

3.       Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang melandasi jenjang pendidikan menengah, yang diselenggarakan pada Satuan Pendidikan berbentuk SD dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta menjadi satu kesatuan kelanjutan pendidikan pada Satuan Pendidikan yang berbentuk SMP dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.

4.       Pendidikan   Menengah   adalah   jenjang   pendidikan   pada   jalur pendidikan  formal  yang  merupakan  lanjutan  pendidikan  dasar, berbentuk SMA, Madrasah Aliyah (MA), SMK, dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) atau bentuk lain yang sederajat.

5.       Pendidikan Kesetaraan adalah program pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan umum setara SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA yang mencakupi program Paket A, Paket B, dan Paket C serta pendidikan kejuruan setara SMK/MAK yang berbentuk Paket C Kejuruan.

6.       Sekolah  Dasar  yang  selanjutnya  disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.

7.       Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, Madrasah Ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.

8.       Sekolah  Menengah  Atas  yang  selanjutnya disingkat SMA, adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/setara SMP atau MTs.

9.       Sekolah Menengah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat SMK, adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.

10.   Sekolah Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SLB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus bagi peserta didik berkebutuhan khusus pada jenjang pendidikan  dasar  disebut  Sekolah  Dasar Luar Biasa (SDLB) dan Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) dan pada jenjang pendidikan menengah disebut Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB).

11.   Sekolah Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disingkat SILN adalah Satuan Pendidikan pada jalur formal yang diselenggarakan di luar negeri.

12.   Satuan Pendidikan Kerja Sama yang selanjutnya disebut SPK adalah Satuan Pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja      sama     antara     lembaga     pendidikan     asing     yang terakreditasi/diakui di negaranya dengan lembaga pendidikan di Indonesia pada jalur formal atau nonformal yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

13.   Blangko Ijazah adalah format resmi yang dicetak oleh Pemerintah yang akan digunakan sebagai Ijazah.

14.   Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

15.   Direktorat adalah direktorat pada unit utama Kementerian yang mempunyai       tugas  melaksanakan  perumusan  dan  pelaksanaan kebijakan di bidang SD, SMP, SMA, SMK, SLB, dan/atau Pendidikan Kesetaraan sesuai dengan kewenangannya.

16.   Dinas adalah organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan  pemerintahan  di  bidang  pendidikan  di  daerah  sesuai kewenangannya.

 

Penetapan Kelulusan

1.       Satuan  Pendidikan  menetapkan  kelulusan  peserta  didik  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2.       Kepala  Satuan  Pendidikan  menetapkan  kelulusan  peserta  didik dengan ketentuan sebagai berikut:

a.      kelulusan SD, SDLB, Program Paket A atau bentuk lain yang sederajat ditetapkan tanggal 10 Juni 2024;

b.      kelulusan SMP, SMPLB, Program Paket B atau bentuk lain yang sederajat ditetapkan tanggal 10 Juni 2024; dan

c.       kelulusan SMA, SMALB, SMK, Program Paket C atau bentuk lain yang sederajat ditetapkan tanggal 6 Mei 2024.

3.       Ketentuan tanggal penetapan kelulusan sebagaimana dimaksud pada angka 2 juga berlaku untuk SILN dan SPK.

4.       Kelulusan peserta didik dituangkan dalam bentuk:

a.      surat keterangan lulus; dan

b.      Ijazah, yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan.

5.       Surat keterangan lulus diterbitkan pada tanggal penetapan kelulusan peserta didik.

6.       Surat   keterangan   lulus   bersifat   sementara   sampai   dengan diterimanya Ijazah oleh peserta didik.

7.       Surat keterangan lulus memuat identitas peserta didik dan rata-rata nilai peserta didik yang sama dengan nilai yang akan ditulis dalam Blangko Ijazah.

8.       Satuan Pendidikan, penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan/atau Dinas tidak diperkenankan untuk menahan surat keterangan lulus peserta didik yang telah ditetapkan lulus.

 

Pengisian Blangko Ijazah

1.       Kepala Satuan Pendidikan bertanggung jawab dalam:

a.      pengisian Blangko Ijazah; dan

b.      penerbitan Ijazah.

2.       Pengisian  Blangko  Ijazah  dilakukan  setelah  penetapan  kelulusan peserta didik.

3.       Tanggal penerbitan Ijazah oleh Satuan Pendidikan paling cepat 1 (satu) hari setelah tanggal penetapan kelulusan peserta didik dan paling lambat tanggal 31 Juli 2024.

4.       Dalam hal kepala Satuan Pendidikan tidak dapat menerbitkan Ijazah dikarenakan berhalangan atau terjadi  kekosongan jabatan, maka penandatanganan Ijazah dapat dilakukan oleh pelaksana tugas kepala Satuan Pendidikan.

5.       Pengisian Blangko Ijazah menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.

6.       Blangko Ijazah diisi dengan tulis tangan dengan tulisan huruf yang benar, jelas, rapi, bersih, dan mudah dibaca.

7.       Jika terjadi kesalahan dalam pengisian, Blangko Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau dihapus, melainkan harus diganti dengan Blangko Ijazah yang baru.

8.       Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian disilang dengan tinta warna  hitam  pada  kedua  sudut  yang  berlawanan pada halaman depan dan belakang.

9.       Pengisian Blangko Ijazah dilaksanakan sesuai dengan:

a.      petunjuk pengisian halaman depan Blangko Ijazah; dan

b.      petunjuk pengisian halaman belakang Blangko Ijazah. sebagaimana  tercantum dalam Lampiran III Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah ini.

10.   Daftar mata pelajaran pada halaman belakang Blangko Ijazah sesuai dengan kurikulum yang berlaku, kecuali untuk SPK hanya berisi 3 (tiga) mata pelajaran wajib.

11.   Selain menerbitkan Ijazah yang memuat 3 (tiga) mata pelajaran wajib, SPK juga menerbitkan transkrip nilai yang memuat nilai mata pelajaran lain yang ditempuh peserta didik.

12.   SPK mengadakan dan memberikan Ijazah bagi peserta didik yang tidak mengikuti 3 (tiga) mata pelajaran wajib.

13.   Satuan   Pendidikan,   penyelenggara   Satuan   Pendidikan   yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan/atau Dinas tidak diperkenankan untuk menahan Ijazah peserta didik yang telah ditetapkan lulus.

 

Penggantian dan Pengembalian Blangko Ijazah

1.       Dalam  hal  terjadi  kesalahan  pengisian  Blangko  Ijazah  dan/atau kerusakan      Blangko   Ijazah   selama   proses   pengisian,   Satuan Pendidikan harus mengembalikan Blangko Ijazah dimaksud ke Dinas untuk diganti dengan Blangko Ijazah cadangan.

2.       Satuan  Pendidikan  mengajukan  permohonan tertulis penggantian Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada angka 1 kepada Dinas terkait.

3.       Pengembalian   dan   penggantian   Blangko   Ijazah   sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilengkapi dengan berita acara serah terima yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan dan kepala Dinas/cabang Dinas.

4.       Dalam hal terjadi kesalahan pengisian dan/atau kerusakan selama proses pengisian Blangko Ijazah SILN, Satuan Pendidikan Kesetaraan di luar negeri, dan Satuan Pendidikan dengan kondisi geografis yang sulit diakses, Satuan Pendidikan mengganti dengan Blangko Ijazah cadangan yang ada pada Satuan Pendidikan.

5.       Penggantian Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada angka 3 dilengkapi dengan berita acara penggantian Blangko Ijazah yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan.

6.       Bagi SILN dan Satuan Pendidikan Kesetaraan di luar negeri, berita acara sebagaimana dimaksud pada angka 4 dilaporkan kepada Direktorat terkait.

7.       Bagi Satuan Pendidikan dengan kondisi geografis yang sulit diakses, berita acara sebagaimana dimaksud pada angka 4 dilaporkan kepada Dinas/cabang Dinas.

8.       Kepala Satuan Pendidikan mengembalikan Blangko Ijazah yang tidak terpakai kepada Dinas dengan disertai berita acara serah terima pengembalian Blangko Ijazah yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan dan kepala Dinas/cabang Dinas.

9.       Kepala Satuan Pendidikan dengan kondisi geografis yang sulit diakses mengembalikan Blangko Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian, kerusakan, dan/atau yang tidak terpakai kepada Dinas dengan disertai berita acara serah terima pengembalian Blangko Ijazah yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan dan kepala Dinas/cabang Dinas.

10.   Kepala SILN dan kepala Satuan Pendidikan Kesetaraan di luar negeri menyimpan Blangko Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian, kerusakan, dan/atau yang tidak terpakai di Satuan Pendidikan masing-masing untuk dimusnahkan.

11.   Contoh format surat permohonan, berita acara penggantian dan pengembalian  Blangko   Ijazah,   dan  berita  acara  serah  terima pengembalian Blangko Ijazah tercantum dalam Lampiran IV Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah ini.

 

Pemusnahan Blangko Ijazah

1.       Blangko  Ijazah  yang  dikembalikan  oleh  Satuan  Pendidikan  dan Blangko Ijazah cadangan yang terdapat di Dinas dikembalikan ke Direktorat untuk dimusnahkan.

2.       Pengembalian Blangko Ijazah dituangkan dalam berita acara serah terima pengembalian yang ditandatangani oleh Dinas dan Direktorat.

3.       Pemusnahan   Blangko   Ijazah   dituangkan   dalam   berita   acara pemusnahan yang ditandatangani oleh Direktorat.

4.       Blangko Ijazah yang salah pengisian dan/atau rusak dan Blangko Ijazah cadangan yang terdapat di SILN dan Satuan Pendidikan kesetaraan di luar negeri dimusnahkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan                dengan   disaksikan   oleh   atase   pendidikan   dan kebudayaan atau kantor perwakilan Republik Indonesia.

5.       Pemusnahan Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada angka 4 dituangkan dalam berita acara pemusnahan yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan dan perwakilan atase pendidikan dan kebudayaan atau kantor perwakilan Republik Indonesia.

6.       Pemusnahan  Blangko  Ijazah  dilakukan  paling  lambat  tanggal  31 Desember 2024.

7.       Direktorat menyediakan anggaran biaya pemusnahan Blangko Ijazah.

8.       Contoh format berita acara pemusnahan Blangko tercantum dalam Lampiran IV Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah ini.

 

Baiklah untuk lebih jelas mengenai tata cara melakukan pengisian pada blangko ijazah maka silahkan and abaca pada Juknis Pengisian/Penulisan Ijazah Tahun 2024 yang Filenya telah admin kherysuryawan siapkan di bawah ini :

 

👉 Juknis Pengisian (Penulisan) Blangko Ijazah Tahun 2024 (DISINI)

👉 Perubahan Terbaru Juknis Pengisian (Penulisan) Blangko Ijazah Tahun 2024 (DISINI)


Demikianlah informasi yang bisa admin kherysuryawan bagikan mengenai Juknis Pengisian/Penulisan Ijazah tahun 2024 ini, semoga informasi ini bermanfaat bagi seluruh satuan pendidikan yang ingin mengetahui tata cara melakukan pengisian/penulisan ijazah yang benar.

Sekian dan Terimakasih.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel