Juknis SPMB Tahun Pelajaran 2025/2026
Kherysuryawan.id – Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2025/2026 Untuk Sekolah Jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA/SMK.
Halo sahabat kherysuryawan yang berbahagia, selamat
berjumpa kembali di website pendidikan ini. Pada postingan kali ini admin akan
memberikan informasi mengenai Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Seperti kita ketahui bersama bahwa baru-baru ini telah di
keluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025
tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Peraturan tersebut tentunya akan
menjadi dasar bagi setiap sekolah dalam melakukan penerimaan peserta didik baru
pada tahun ajaran baru.
Berikut ini admin berikan ulasan singkat tentang isi dari
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem
Penerimaan Murid Baru (SPMB) :
Jalur Penerimaan Murid Baru
1. Penerimaan
Murid baru untuk SD, SMP, dan SMA dilaksanakan melalui jalur penerimaan Murid
baru.
2. Jalur
penerimaan Murid baru sebagaimana dimaksud meliputi:
a. Jalur Domisili;
b. Jalur Afirmasi;
c. Jalur Prestasi; dan
d. Jalur Mutasi.
Persyaratan Penerimaan Murid Baru
1. Calon
Murid harus memenuhi persyaratan penerimaan Murid baru.
2. Persyaratan
penerimaan Murid baru sebagaimana dimaksud terdiri atas:
a. persyaratan umum; dan
b. persyaratan khusus.
Persyaratan Umum
Persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
huruf a terdiri atas:
a. batas
usia; dan/atau
b. telah
menyelesaikan pendidikan pada jenjang sebelumnya.
Persyaratan umum bagi calon Murid pada TK harus memenuhi
ketentuan sebagai berikut:
a. berusia
paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok
A; dan
b. berusia
paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B.
1. Persyaratan
umum bagi calon Murid pada kelas 1 (satu) SD harus memenuhi ketentuan berusia 7
(tujuh) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
2. Calon
Murid berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
dapat mendaftar SPMB kelas 1 (satu) SD.
3. Ketentuan
usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1
Juli tahun berjalan bagi calon Murid yang memiliki:
a. kecerdasan dan/atau bakat
istimewa; dan
b. kesiapan psikis.
4. Calon
Murid berusia 7 (tujuh) tahun ke atas diprioritaskan dalam penerimaan Murid baru
pada kelas 1 (satu) SD.
5. Calon
Murid kelas 1 (satu) SD tidak dipersyaratkan untuk mengikuti tes kemampuan
membaca, menulis, berhitung, dan/atau bentuk tes lain.
6. Calon
Murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari
psikolog profesional.
7. Dalam
hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tersedia,
rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru pada Satuan Pendidikan yang
bersangkutan.
Persyaratan umum bagi calon Murid pada kelas 7 (tujuh)
SMP harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. berusia
paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b. telah
menyelesaikan SD atau bentuk lain yang sederajat.
Persyaratan umum bagi calon Murid pada kelas 10 (sepuluh)
SMA/SMK harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. berusia
paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b. telah
menyelesaikan SMP atau bentuk lain yang sederajat.
SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau
kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan dalam
penerimaan Murid baru kelas 10 (sepuluh) SMK.
Persyaratan Khusus
1. Persyaratan
khusus bagi calon Murid yang melakukan pendaftaran pada Jalur Domisili harus
memiliki kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum
tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru.
2. Nama
orang tua/wali calon Murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan
nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta
kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.
3. Dalam
hal nama orang tua/wali calon Murid sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat
perbedaan, kartu keluarga terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon
Murid:
a. meninggal
dunia;
b. bercerai;
atau
c. kondisi
lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, sebelum tanggal penerbitan kartu
keluarga terbaru.
4. Orang
tua/wali calon Murid yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a atau bercerai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dibuktikan
dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
5. Dalam
hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dimiliki oleh calon
Murid karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan
domisili.
6. Keadaan
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi:
a. bencana
alam; dan/atau
b. bencana
sosial.
7. Surat
keterangan domisili sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterbitkan oleh pihak
yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat
lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid.
8. Surat
keterangan domisili memuat keterangan mengenai:
a. calon
Murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya
surat keterangan domisili; dan
b. jenis
bencana yang dialami
Untuk lebih jelas mengenai aturan tentang Sistem
Penerimaan Murid Baru (SPMB), maka silahkan anda baca selengkapnya melalui file
yang telah admin bagikan di bawah ini :
Demikianlah informasi mengenai isi dari Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Semoga informasi ini dapat menjadi dasar bagi satuan pendidikan dalam menerimakan peserta didik baru di sekolah serta dapat menjadi acuan bagi orang tua murid yang akan memasukkan anaknya dalam SPMB.