Juknis SPMB Tahun Pelajaran 2025/2026

Kherysuryawan.id – Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2025/2026 Untuk Sekolah Jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA/SMK.

Halo sahabat kherysuryawan yang berbahagia, selamat berjumpa kembali di website pendidikan ini. Pada postingan kali ini admin akan memberikan informasi mengenai Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

 


Seperti kita ketahui bersama bahwa baru-baru ini telah di keluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Peraturan tersebut tentunya akan menjadi dasar bagi setiap sekolah dalam melakukan penerimaan peserta didik baru pada tahun ajaran baru.

 

Berikut ini admin berikan ulasan singkat tentang isi dari Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) :

 

Jalur Penerimaan Murid Baru

1.     Penerimaan Murid baru untuk SD, SMP, dan SMA dilaksanakan melalui jalur penerimaan Murid baru.

2.     Jalur penerimaan Murid baru sebagaimana dimaksud meliputi:

a. Jalur Domisili;

b. Jalur Afirmasi;

c. Jalur Prestasi; dan

d. Jalur Mutasi.

 

Persyaratan Penerimaan Murid Baru

1.     Calon Murid harus memenuhi persyaratan penerimaan Murid baru.

2.     Persyaratan penerimaan Murid baru sebagaimana dimaksud terdiri atas:

a. persyaratan umum; dan

b. persyaratan khusus.

 

Persyaratan Umum

Persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a terdiri atas:

a.     batas usia; dan/atau

b.     telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang sebelumnya.

Persyaratan umum bagi calon Murid pada TK harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a.     berusia paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan

b.     berusia paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B.

1.  Persyaratan umum bagi calon Murid pada kelas 1 (satu) SD harus memenuhi ketentuan berusia 7 (tujuh) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

2.  Calon Murid berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat mendaftar SPMB kelas 1 (satu) SD.

3.    Ketentuan usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon Murid yang memiliki:

a. kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan

b. kesiapan psikis.

4.  Calon Murid berusia 7 (tujuh) tahun ke atas diprioritaskan dalam penerimaan Murid baru pada kelas 1 (satu) SD.

5.  Calon Murid kelas 1 (satu) SD tidak dipersyaratkan untuk mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, dan/atau bentuk tes lain.

6.  Calon Murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

7.  Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

 

Persyaratan umum bagi calon Murid pada kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a.     berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan

b.     telah menyelesaikan SD atau bentuk lain yang sederajat.

Persyaratan umum bagi calon Murid pada kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a.     berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan

b.     telah menyelesaikan SMP atau bentuk lain yang sederajat.

SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan dalam penerimaan Murid baru kelas 10 (sepuluh) SMK.

 

Persyaratan Khusus

1.  Persyaratan khusus bagi calon Murid yang melakukan pendaftaran pada Jalur Domisili harus memiliki kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru.

2.  Nama orang tua/wali calon Murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.

3.  Dalam hal nama orang tua/wali calon Murid sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat perbedaan, kartu keluarga terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon Murid:

a.     meninggal dunia;

b.     bercerai; atau

c.     kondisi lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, sebelum tanggal penerbitan kartu keluarga terbaru.

4.  Orang tua/wali calon Murid yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a atau bercerai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang.

5.  Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dimiliki oleh calon Murid karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.

6.  Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi:

a.     bencana alam; dan/atau

b.     bencana sosial.

7.  Surat keterangan domisili sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid.

8.  Surat keterangan domisili memuat keterangan mengenai:

a.     calon Murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili; dan

b.     jenis bencana yang dialami

 

Untuk lebih jelas mengenai aturan tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), maka silahkan anda baca selengkapnya melalui file yang telah admin bagikan di bawah ini :

 

 

Demikianlah informasi mengenai isi dari Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Semoga informasi ini dapat menjadi dasar bagi satuan pendidikan dalam menerimakan peserta didik baru di sekolah serta dapat menjadi acuan bagi orang tua murid yang akan memasukkan anaknya dalam SPMB.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel