Juknis PIP SD,SMP,SMA,SMK Tahun 2019

Salam Pendidikan, 
Pada postingan kali ini saya akan memberikan juknis PIP untuk jenjang SD,SMP,SMA dan SMK yang dapat anda baca sebagai pedoman dalam pemahaman anda mengenai bagaimana pelaksanaan Program indonesia pintar.
PIP dapat di rasakan oleh peserta didik yang dduduk di bangku SD,SMP,SMA dan SMK selama peserta didi tersebut masih aktif pada satuan pendidikan yang dimaksud dan memang terdaftar sabagai peserta didi yang layak untuk menerimakan bantuan PIP serta telah memiliki kartu KIP.

Saat ini PIP juga dapat di rasakan oleh mahasiswa yang berada pada jenjang perguruan tinggi bagi mereka yang beruntung mendapatkan kartu KIP, sebab salah satu syarat untuk mendapatkan bantuan PIP adalah memiliki karti KIP yang menjadi identitas bahwa peserta didik atau mahasiswa tersebut merupakan pelajar yang termasuk dalam golongan keluarga yang kurang mampu.

Dengan adanya bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) maka sangat membantu bagi orang tua yang memiliki pendapatan sangat kecil yang merasa bahwa mereka tidak bisa lagi untuk menyekolahkan anaknya. Selain itu bantuan PIP ini juga sangat di rasakan bermanfaat bagi peserta didik dan mahasiswa karena mereka dapat memenuhi kebutuhan sekolahnya melalui bantuan PIP tersebut.

Untuk besaran dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) memiliki jumlah penerimaan yang berbeda-beda antara peserta didik yang bersekolah pada jenjang SD, jenjang SMP, dan jenjang SMA dan SMK. Seluruh peserta didik yang menerimakan bantuan dana Program Indonesia Pintar (PIP) memiliki hak yang sama dalam menerimakan dana PIP tersebut, artinya bahwa penerimaan dana PIP tersebut di terimakan dalam jumlah yang sama bagi setiap peserta didik pada suatu jenjang di sekolah di seluruh wilayah Indonesia.
Adapun besaran dana PIP di setiap jenjang pendidikan mulai dari SD,SMP,SMA/SMK memiliki nominal yang berbeda-beda dan untuk mengetahui penjelasannya maka anda dapat melihatnya melalui postingan yang telah saya publish sebelumnya dimana di sana telah di jelaskan secara lengkap mengenai rincian besaran dana PIP yang dapat di terima oleh setiap anak atau siswa sesua jenjangnya masing-masing.

Bagi anda yang membutuhkan juknis tentang petunjuk pelaksanaan PIP pada jenjang pendidikan dasar dan menengah ini maka berikut ini saya akan berikan link downloadnya agar anda dapat mengunduh dan menyimpannya untuk keperluan pribadi maupun keperluan sekolah.
  • Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Terbaru (DISINI)
Demikianlah postingan mengenai juknis petunjuk pelaksanaan PIP pada jenjang SD,SMP,SMA/SMK ini, semoga file juknis PIP ini dapat menjadi tambahan informasi bagi anda dalam memahami tentang program indonesia pintar (PIP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel