Cara Mencairkan Bantuan PIP Tanpa KIP

Kherysuryawan.id – Bagaimana cara untuk mencairkan bantuan dari program Indonesia pintar (PIP) tanpa memiliki atau menggunakan kartu Indonesia pintar (KIP).

Bagi anda yang memiliki kartu Indonesia pintar (KIP) maka dipastikan anda akan selalu mendapatkan bantuan PIP di setiap tahunnya. Adapun jumlah uang yang akan di peroleh bagi penerima bantuan PIP di sesuaikan dengan jumlah nominal yang akan di salurkan sesuai dengan jenjang Pendidikan masing-masing.

 

Bagi siswa jenjang SD maka jumlah uang yang akan di peroleh ialah sebesar 225 ribu rupiah persemester atau 450 ribu dalam 1 tahun, untuk siswa SMP jumlah uang yang akan di terima yaitu sebesar 375 ribu persemester atau 750 ribu pertahun sedangkan bagi siswa SMA atau SMK jumlah uang yang akan di terima ialah sebesar 500 ribu persemester atau 1 juta rupiah selama 1 tahun.

 


Siswa yang memiliki kartu KIP akan secara otomatis mendapatkan bantuan PIP di setiap tahunnya dengan catatan telah mendaftarkan kartu KIP nya pada aplikasi dapodik di sekolah tempat siswa bersekolah serta siswa yang memilii kartu KIP tersebut dinyatakan aktif di sekolah.

 

Sebagai informasi bahwa untuk bisa mencairkan bantuan PIP bagi mereka yang memegang Kartu KIP maka syarat yang harus di bawa ke bank ialah surat keterangan dari pihak sekolah, buku rekening PIP siswa serta kartu Indonesia pintar (KIP).

 

Perlu di ketahui juga bahwa untuk bisa mendapatkan bantuan PIP sebenarnya bukan hanya mereka yang memiliki kartu KIP saja melainkan siswa yang tidak memiliki kartu KIP juga masih tetap bisa mendapatkan atau memperoleh bantuan dari program Indonesia pintar.

 

Untuk bisa mendapatkan bantuan PIP bagi siswa yang tidak memiliki kartu KIP maka siswa tersebut atau wali siswa (orang tua) harus bisa membawa surat bukti bahwa siswa yang akan diusulkan sebagai penerima bantuan PIP emmang benar-benar merupakan anak yang berasal dari keluarga yang tidak mampu, atau rentan miskin, atau berada di wilayah konflik, atau merupakan anak yatim dan piatu dengan melampirkan surat keterangan dari pihak desa setempat.

 

Dengan adanya surat keterangan tidak mampu dari pihak desa ataupun lurah atau kecamatan setempat maka nantinya sekolah bisa mengusulkan agar siswa yang bersangkutan bisa mendapatkan bantuan PIP. Dengan mendapatkan bantuan PIP maka tentunya siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu dapat terbantu dalam hal membiayai kebutuhan sekolahnya serta orang tua siswa juga tidak merasa terbebani dengan urusan biaya sekolah anaknya. Dengan adanya program Indonesia pintar maka diharapkan tidak ada lagi anak putus sekolah hanya karena tidak mampu membiayai kebutuhan sekolah.

 

Disini saya akan menjelaskan perbedaan yang harus di siapkan apabila siswa yang menerimakan bantuan PIP berasal dari siswa yang memiliki kartu KIP ataupun siswa yang tidak memiliki kartu KIP. Syarat untuk bisa melakukan pencairan bantuan PIP harus bisa di pahami dengan baik oleh siswa maupun oleh wali siswa ketika akan melakukan pencairan bantuan PIP.

 

Untuk siswa yang memiliki kartu KIP maka ketika akan melakukan pencairan syarat yang harus disiapkan ialah buku rekening, surat pengantar dari sekolah, kartu Indonesia pintar (KIP) dan SK penerima bentuan PIP dari sekolah, sedangkan bagi siswa yang tidak memiliki kartu Indonesia pintar (KIP) maka untuk bisa melakukan pencairannya hampir sama dengan siswa yang memiliki kartu KIP hanya saja karena tidak memilik KIP maka sebagai penggantinya yaitu siswa yang tidak memiliki KIP harus menyiapkan dan melampirkan kartu keluarga (KK), atau akte kelahiran siswa.

 

Nantinya data-data penunjang tersebut akan di gunakan atau di jadikan sebagai dasar dalam melakukan pencairan bantuan PIP di masing-masing bank penyalur yang telah di tentukan. Adapun persyaratan lainnya yang mungkin harus di siapkan maka nantinya dapat disiapkan, sebab biasanya lain daerah atau lain bank maka aturan yang di keluarkan juga berbeda-beda.

 

Demkianlah informasi mengenai pencairan bantuan PIP bagi siswa yang menggunakan kartu KIP maupun bagi siswa yang tidak menggunakan atau tidak memiliki kartu KIP, semoga postingan ini bisa menambah wawasan anda dalam pemahaman untuk melakukan pencairan bantuan PIP.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel