4 Syarat Agar Guru dan Tenaga Kependidikan Mendapatkan Bantuan Subsidi Gaji

Kherysuryawan.id pada kesempatan kali ini akan memberikan informasi seputar bantuan dana langsung tunai yang bisa di peroleh bagi guru honorer dan juga tenaga kependidikan yang belum di angkat sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Bagi anda yang saat ini termasuk sebagai guru honorer dan tenaga kependidikan bukan PNS maka bisa menyimak informasi ini agar dapat membantu untuk bisa mengetahui apa saja persyaratan yang harus di penuhi agar bisa mendapatkan bantuan subsidi gaji.

 

Jika sebelumnya telah beredar tentang pemberian bantuan langsung tunai (BLT) bagi guru dan tenaga kependidikan yang masuk dalam daftar nama penerima BPJS ketenagakerjaan maka saat ini pemerintah juga akan memberikan bantuan subsidi gaji kepada guru honorer dan juga tenaga kependidikan sehingga bantuan yang akan di berikan oleh pemerintah nantinya bisa di rasakan secara merata khususnya di lingkungan Pendidikan dan tentunya bagi guru dan tenaga kependidikan yang memenuhi syarat untuk bisa mendapatkannya.



Seperti kita ketahui bahwa akibat dari dampak pendemi covid-19 yang dirasakan oleh seluruh masyarakat mengakibatkan banyak masyarakat yang harus kehilangan pekerjaan sehingga jumlah pengangguran semakin meningkat. Dengan adanya kejadian terebut maka pemerintah telah berupaya untuk memberikan bantuan berupa BLT kepada masyarakat kelas menengah kebawah dan bagi karyawan/pekerja yang masuk kedalam BPJS ketenagakerjaan. Selain itu kini pemerintah juga memperhatikan para guru honorer dan tenaga kependidikan baik yang masuk dalam penerima BPJS ketenagakerjaan maupun bagi yang belum masuk dalam daftar BPJS ketenagakerjaan.

 

Adapun nama bantuan yang akan di berikan bagi guru honorer dan tenaga kependidikan yaitu bantuan subsidi gaji/upah (BSU). Dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menyiapkan kriteria guru honorer yang bakal mendapatkan bantuan subsidi gaji/upah (BSU). Bantuan subsidi gaji/upah ini hanya di berikan bagi guru honorer dan juga tenaga kependidikan bukan PNS yang tidak termasuk kedalam daftar penerima Bantuan yang memiliki BPJS ketenagakerjaan.

 

Perlu di ketahui pula bahwa besaran nominal bantuan subsudi upah (BSU) yang akan di terima oleh guru honorer dan tenaga kependidikan bukan PNS yaitu sebesar 600 ribu rupiah perbulan dan akan di berikan selama 4 bulan sehingga total bantuan dana subsidi upah/gaji yang akan di terima oleh guru honore dan tenaga kependidikan bukan PNS yaitu sebesar Rp.2,4 juta. Tentunya nantinya bantuan ini akan sangat bermanfaat bagi guru honorer dan tenaga kependidikan yang masih memerlukan banyak biaya untuk bisa menghidupi keluarga.

 

Berdasarkan informasi dari  laman website finance.detik.com di informasikan bahwa ada 4 kriteria yang disayaratkan bagi guru honorer dan juga tenaga kependidikan bukan PNS untuk bisa mendapatkan bantuan subsidi gaji/upah (BSU). Adapun keempat kriteria atau syarat yang harus di ketahui dan di penuhi agar bisa mendapatkan BSU tersebut diantaranya ialah sebagai berikut :

 

BERIKUT INI 4 SYARAT/KRITERIA BAGI GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN BUKAN PNS AGAR BISA MENDAPATKAN BANTUAN SUBSIDI GAJI/UPAH (BSU)

1.   Guru honorer dan tenaga kependidikan bukan PNS harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per akhir Juni 2020.

2.   Bantuan subsidi upah (BSU) diberikan kepada guru honorer dan PTK Non PNS lainnya yang belum mendapatkan subsidi upah dari program pemerintah yang sebelumnya. Program sebelumnya yang dimaksud adalah subsidi gaji buat peserta BPJS Ketenagakerjaan.

3.   Penerima Bantuan subsidi upah (BSU) ini adalah guru honorer dan tenaga kependidikan bukan PNS yang tidak masuk ke dalam program Kartu Prakerja.

4.   Guru honorer dan tenaga kependidikan bukan PNS yang akan mendapatkan bantuan subsidi upah adalah yang gajinya Rp 5 juta ke bawah.

 

Itulah 4 syarat/kriteria yang harus dipahami oleh guru dan tenaga kependidikan (GTK) yang akan menerimakan bantuan subsidi gaji dan khusus untuk point pertama pada syarat di atas maka guru honorer dan tenaga kependidikan bukan PNS harus bisa merapikan dan melengkapi data-data kepegawaiannya melalui aplikasi dapodik. Adapun data-data yang harus di lengkapi yaitu nama lengkap, Nomor induk kependudukan (NIK), nomor NUPTK, tempat dan tanggal lahir dan masih banyak lagi data-data lainnya yang tidak dapat saya sebutkan satu persatu.

 

Demikianlah informasi mengenai bantuan yang akan di berikan kepada guru honorer dan tenaga kependidikan bukan PNS, semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi anda yang membutuhkannya dan semoga semua guru honorer serta tenaga kependidikan bukan PNS dapat senantiasa merasakan bantuan tersebut dengan baik.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel